Dilaporkan ke Polda Soal Dugaan Ujaran Fitnah, Ini Kata Aktivis Larshen Yunus

Aktivis Larshen Yunus

PELALAWAN - Pasca dilaporkan Penasehat Hukum Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau terkait dugaan pemberitaan yang dinilai menyudutkan serta  menyebarkan fitnah terhadap penasehat ahli Gubernur Riau, aktivis Larshen Yunus menyatakan sangat siap. 

Hal ini ditegaskan Larshen Yunus pada media ini via selulernya, Jum'at malam (25/12/2021). Menurutnya, justru pasca dilaporkan dirinya itu ke Polda gelombang dukungan menyorong dirinya untuk terus maju menghadapi persoalan ini. 

"Bang Wahyudi L Panggabean dan Bang Yudi Krismen yang memonitor persoalan ini dari awal justru bingung dimana letak kesalahan saya. Dalam pemberitaan kan saya tak menyebutkan nama, tidak ada saya menunjuk hidung," tegasnya. 

Larshen yang merupakan alumni sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu mengatakan bahwa Wahyudi L Panggabean dan Yudi Krismen sudah terkenal rekam jejak di dunia pers, mereka saja kebingungan dengan laporan ini. 

"Justru nama saya lah dan media Riauandalas.com yang dituduh, dituding dan dilaporkan ke Polda. Itu malah yang melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujarnya. 

Lanjut Larshen, saat pihaknya melaporkan ke Polda setelah gelombang dukungan menghampirinya, langsung digelar perkara sederhana atau perkara singkat. Para penyidik berkemungkinan akan mengarahkan persoalan ini ke Dewan Pers. 

"Saya bilang ke penyidik, jangan karena dia merasa ahli pers, mantan pimpinan segala macam di dunia media, jadi suka-suka saja melapor. Itu intimidasi namanya! Kenapa saya bicara di media, karena memang terkait dengan Pergubri Nomor 19 tahun 2021. Dan juga terkait proyek belanja publikasi 22 Milyar. Itu yang saya persoalkan, Bang, dan itu dua hal yang berbeda," terangnya. 

Dikatakannya, Pergub itu berkaitan dengan kerjasama. Perusahaan media yang seharusnya bisa kerjasama namun karena dalam Pergubri itu syaratnya diperbanyak dan dipersulit, jadi tentu banyak media yang tak bisa memenuhi. Padahal Pergubri itu tidak mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. 

"Kalau Undang-Undang terkait informasi inikan yang penting media itu punya badan hukum perusahaan, punya PT, Izin Kemenkumham, Izin Notaris, itu yang sewajarnya bukannya malah dipersulit," tandasnya. 
 
Dengan adanya Pergubri itu, masih kata Larshen, media-media yang tak dianggap mainstream berpeluang kecil untuk mendapatkan kerjasama itu. Dengan kata lain, hanya media-media mainstream yang dapat sementara media-media kecil tidak dianggap. 

"Saya sebenarnya tak ada kepentingan di sana karena saya bukan orang media. Tapi ini bentuk keprihatinan dan semangat, itu saja," katanya. 

Disinggung jika tujuan dari Pergubri itu sendiri untuk mengantisipasi banyaknya media-media yang diisi oleh oknum-oknum yang mengaku-aku wartawan tanpa latar belakang yang jelas, Larshen mengaku jika tujuan awal, tujuan tunggal atau tujuan besarnya seperti itu, dirinya setuju. 

"Wartawan itu profesi mulia, murni dan dia harus independen. Karena tidak boleh juga orang begitu gampang mengatasnamakan media dan mengaku-aku sebagai wartawan," tandasnya. 

Bahkan menurutnya, dari perbincangan dirinya dengan salah satu tokoh pers di Riau, semestinya media itu tak boleh mendapat anggaran dari Pemda. Itu supaya independen media itu lebih terjaga. Jadi darimana media itu hidup? Kan media itu bernaung di sebuah perusahaan atau ada bantuan di luar pemerintah.

"Saya pikir benar juga, idealnya memang seperti apa yang dibilang salah satu tokoh pers itu. Tapi kita kan tidak seekstrim itu juga minimal "kue" itu dibagi sama, jangan ada perbedaan-perbedaan yang menyulitkan media-media yang sudah memenuhi ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Orang juga butuh hidup, butuh energi, itu saja," tukasnya. (ndy)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar