Sebelum Eksekusi Putusan Pengadilan, Panitera PN Pelalawan Laksanakan Orientasi Hukum Lapangan di KUD Rukun Makmur Langkan

PN Pelalawan melaksanakan kegiatan orientasi hukum lapangan dan verifikasi/validasi dokumen terkait permohonan penetapan eksekusi KUD Rukun Makmur Desa Langkan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Jumat (26/4/2024)

PELALAWAN  (Riaubernas) - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan melaksanakan kegiatan orientasi hukum lapangan dan verifikasi/validasi dokumen terkait permohonan penetapan eksekusi perkara yang sudah diputuskan oleh PN Pelalawan. 

Kegiatan validasi tersebut dilakukan di kantor KUD Rukun Makmur Desa Langkan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Jumat (26/4/2024)

Hadir pada kesempatan tersebut  

Efendi SH selaku Panitera, Purwati Ningsi SH selaku Panitra Muda Perdata dan Juru sita PN Pelalawan Retno Palupi SH,  Perwakilan Polsek Langgam, juga turut dihadiri Ketua dan pengurus KUD Rukun Makmur.

Panitera PN Pelalawan Efendi SH menyampaikan maksud dan tujuan mereka datang untuk menjalankan perintah pengadilan Negeri Pelalawan yang juga di kuatkan oleh putusan banding serta Peninjauan Kembali (PK). Dengan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kami datang untuk menjalankan putusan pengadilan Negeri Pelalawan. keputusan banding dan juga PK yang diajukan oleh KUD Rukun Makmur, keputusan menguatkan keputusan PN Pelalawan. sebelum dilaksanakan eksekusi maka kami terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi dokumen terhadap perkara itu," terang Panitera Efendi SH.

Lebih lanjut dikatakannya, Di dalam point nomor 6 dari putusan pengadilan, disebutkan bahwa menghukum para tergugat rekonvensi dengan hukuman sebesar 105 persen dari jumlah tandan. Sejak bulan mei 2013 - sampai tandan buah segar dijual kembali ke rekonvensi.

"Ini harus kami sampaikan, agar semua nya jelas, bahwa di point nomor enam putusan pengadilan, disebutkan menghukum tergugat sebesar 105 persen dari tandan buah segar sejak Mei 2013 sampai TBS itu di jual kembali ke perusahaan," imbuhnya

Terkait hal itu, panitera menjelaskan dalam melaksanakan perintah pengadilan itu, ada opsi eksekusi hukum dengan persetujuan para pihak untuk menyelesaikan perkara ini sebelum adanya putusan pengadilan. Kesepakatan para pihak dalam menyelesaikan permasalahan secara damai harus dituangkan dalam berita acara.

"Perjanjiannya dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh kedua pihak harus diserahkan ke kami,"tegasnya

Namun jika tidak adanya kesepakatan para pihak dalam menyelesaikan perkara perdata ini, maka akan dilaksanakan eksekusi terhadap semua putusan pengadilan untuk dijalankan oleh para tergugat.

"Akan dilaksanakan eksekusi hukum. Tindakan hukum untuk memaksakan pembayaran uang seratus persen, jika tidak ada uang maka. akan dilakukan sita aset," beber Panitera Efendi SH.

Efendi juga menjelaskan bahwa, kehadiran panitera dan juru sita PN Pelalawan menemui pengurus KUD Rukun Makmur untuk memberikan kepastian hukum sehingga tidak terjadi lagi permasalahan di kemudian hari.

"Sebagai panitera, ini tanggung jawab saya untuk menyelesaikannya, agar kemudian hari tidak ada permasalahan lagi. Jika koperasi ini dan perusahaan rukun, insya Allah anggotanya akan makmur, nyaman berusaha membuka pintu rezeki,"tuturnya

Ketua KUD Rukun Makmur, Sugimin mengatakan bahwa pihaknya dan perusahaan (PSJ red) sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan bersepakat untuk menempuh jalur perdamaian, dan kedepannya akan bekerja sama dengan baik antara petani sawit dan perusahaan.

"Kami sudah bersepakat, hak hak dan kewajiban sudah kami lakukan, terkait dengan permintaan berita acara kesepakatan kami dengan pihak perusahaan kami akan menyerahkannya pada tanggal 10 Mei 2024 nanti. Dan saya sendiri yang akan mengantarkan ke Pengadilan Negeri di Pangkalan Kerinci," janji Sugimin***


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar