Kode Etik Jurnalistik

 

Kode Etik Jurnalistik Wartawan

A. Wartawan media online www.Riaubernas.com dalam menjalankan kegiatan jurnalistik diharuskan menaati Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia, sebagaimana yang termuat di dalam UUD no 40 tahun 1999, yaitu :

  1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
  8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara professional.
  1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
  8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara professional.

B. Wartawan  www.Riaubernas.com menghargai keanekaragaman dan menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, bahasa, agama, pendangan politik, orang berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya.

C. Wartawan  www.Riaubernas.com tak beritikad buruk, berarti tidak ada niat sengaja semata-meta menjatuhkan atau menimbulkan kerugian di pihak lain.

D. Wartawan  www.Riaubernas.com menghargai dan menghormati privasi, kecuali untuk kepentingan publik.

E.  Wartawan  www.Riaubernas.com tidak menerima suap, tidak menyalahgunakan profesi dan menghindari konflik kepentingan.

F. Wartawan  www.Riaubernas.com hanya bekerja di  www.Riaubernas.com dan tidak menjalankan tugas jurnalistik untuk media online lain.

G. Wartawan www.Riaubernas.com bersedia selalu mengikuti berbagai pelatihan untuk menuju profesionalisme sebagai jurnalis online.

H. Wartawan  www.Riaubernas.com harus mendapatkan informasi yang akurat dan selalu melakukan cek dan ricek dan berusaha secara sungguh-sungguh mendapatkan konfirmasi atau tanggapan dari pihak yang dituduh melakukan kesalahan.

I.  Dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik wartawan online www.Riaubernas.com dalam prilakunya harus menjunjung tinggi etika, sopan santun dan adat  istiadat setempat.

J. Wartawan  www.Riaubernas.com tidak dibolehkan melakukan tindakan kriminal, asusila dan kegiatan tercela lainnya yang dapat merusak dan merugikan nama baik institusi.


 

 



[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]







Tulis Komentar