<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Latest Posts</title><link>https://riaubernas.com/</link><description>Latest posts of our site.</description><atom:link href="https://riaubernas.com/rss" rel="self" type="application/rss+xml" /><item><title>Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Nilai Guna bagi Kehidupan</title><link>https://riaubernas.com/news/detail/15141/gaungkan-semangat-hari-bumi-pep-lirik-ajak-masyarakat-ubah-sampah-jadi-nilai-guna-bagi-kehidupan</link><description>&lt;p&gt;Pelalawan &#45; Peringatan Hari Bumi menjadi pengingat bahwa menjaga lingkungan bukan lagi pilihan, melainkan menjadi kebutuhan bersama yang dimulai dari langkah sederhana. Semangat ini tercermin dalam berbagai inisiatif yang dijalankan Pertamina EP (PEP) Lirik di sekitar wilayah kerja dengan mengajak masyarakat mengelola sampah menjadi sumber nilai guna sekaligus memperkuat ketahanan lingkungan dari tingkat rumah tangga.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mendorong ketahanan energi nasional, PEP Lirik menempatkan aspek lingkungan dan sosial sebagai bagian tak terpisahkan dari keberlanjutan operasional. Melalui program pemberdayaan, PEP Lirik mendorong perubahan perilaku yang sejalan dengan semangat Hari Bumi 2026 yang memperkuat aksi kolektif untuk bumi yang lebih berkelanjutan melalui praktik nyata dalam kehidupan sehari&#45;hari.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Manager Community Involvement &amp;amp; Development (CID) Regional 1 Iwan Ridwan Faizal menegaskan perubahan perilaku lingkungan memerlukan proses yang dekat dengan keseharian masyarakat. “Program lingkungan yang kami implementasikan bukan sekadar kegiatan sesaat, tetapi menjadi bagian dari proses pembiasaan. Ketika masyarakat merasakan langsung manfaatnya bagi kesehatan lingkungan dan produktivitas pekarangan, di situlah keberlanjutan tumbuh dari kesadaran mereka sendiri,” ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Perubahan dari program yang dilakukan oleh PEP Lirik kini mulai terasa. Sampah yang sebelumnya menjadi beban lingkungan, perlahan bertransformasi menjadi sumber manfaat. Pekarangan rumah yang dulunya terabaikan, kini tumbuh menjadi ruang produktif yang mendukung ketahanan pangan keluarga sekaligus menghadirkan lingkungan yang lebih sehat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melalui Bank Sampah SMP Negeri 1 Lirik dan Program Kampung Iklim (Proklim) Desa Lambangsari V, PEP Lirik menghadirkan ruang belajar sekaligus praktek nyata pengelolaan sampah dari sumbernya. Di SMPN 1 Lirik, siswa mengolah sampah plastik dari sekolah dan rumah menjadi ecobrick dengan dukungan mesin pencacah plastik, menanamkan kesadaran lingkungan sejak dini.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara di Desa Lambangsari V, pengelolaan sampah rumah tangga dikembangkan bersama Kelompok Wanita Tani (KWT) Melati melalui komposter dan biopori yang terintegrasi dengan pemanfaatan pekarangan. Dukungan benih cabai, mesin pencacah organik, serta bor biopori sejak 2025 turut memperluas praktik ini di tingkat rumah tangga, sekaligus menghasilkan kompos yang dimanfaatkan untuk pertanian dan kebun warga.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Upaya ini juga diperkuat melalui pengembangan budidaya cacing (vermikultur) bersama Kelompok Tani Berkat Usaha. Lewat program Pulsa Cacing (Pengolahan Unik Limbah Sapi dan Sawit untuk Budidaya Cacing), limbah organik diolah menjadi vermikompos yang bernilai ekonomi. Selain mengurangi limbah, program ini juga mendorong produktivitas pertanian, termasuk pengembangan kebun buah naga organik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketua KWT Melati Desa Lambangsari V, Sri Wiji Rahayuningsih, merasakan langsung perubahan tersebut. “Dulu sampah dapur hanya dibuang, sekarang kami olah jadi kompos dan pupuk cacing untuk tanaman sendiri. Pekarangan jadi lebih produktif, hasil panen juga meningkat,” tuturnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Iwan menambahkan, penguatan kapasitas kelompok menjadi kunci keberlanjutan. “Kami ingin masyarakat menjadi pelaku utama, bukan sekadar penerima manfaat. Dari situlah inisiatif lingkungan bisa terus berkembang secara mandiri,” katanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di momentum Hari Bumi ini, rangkaian inisiatif PEP Lirik menunjukkan bahwa perubahan besar dapat dimulai dari langkah kecil yang konsisten. Upaya ini sekaligus berkontribusi pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya poin 6 (air bersih dan sanitasi), 12 (konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab), serta 17 (kemitraan untuk mencapai tujuan).&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://riaubernas.com/assets/berita/original/93066378267-img-20260423-wa0033.jpg"/><pubDate>Thu, 23 Apr 2026 21:03:33 +0700</pubDate><guid>https://riaubernas.com/news/detail/15141/gaungkan-semangat-hari-bumi-pep-lirik-ajak-masyarakat-ubah-sampah-jadi-nilai-guna-bagi-kehidupan</guid></item><item><title>Dugaan Keterlibatan Oknum, RAPP Diminta Tak Tebang Pilih</title><link>https://riaubernas.com/news/detail/15140/dugaan-keterlibatan-oknum-rapp-diminta-tak-tebang-pilih</link><description>&lt;p&gt;PELALAWAN (Riaubernas) &#45; Dugaan pencurian besi tua yang dilakukan seorang kontraktor lokal berbendera MTT mendapat sorotan masyarakat karena ada perlakuan berbeda dari petugas keamanan PT. Riau Andalas Pulp and Paper (RAPP) pada Kamis (16/4/2026) pekan lalu&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari sumber yang dapat dipercaya disebutkan bahwa pencurian besi tua telah dilakukan pelaku berkali kali, bahkan dilakukan 4 trip per hari dan sudah berlangsung lama.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Puncaknya, pada Kamis pekan lalu itu, pencurian besi tua dilaporkan oleh saksi ke security yang bertugas dan langsung langsung mendatangi tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan sebuah unit mobil SUV dengan barang bukti di dalamnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Ketika saya laporkan ke security pada kamis minggu lalu itu , langsung di tindaklanjuti security dengan mendatangi lokasi, dan memang ada barang bukti disitu,&quot; kata sumber ini&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Lebih lanjut dikatakannya, barang bukti berupa ikendaraan roda empat jenis SUV dan besi tua di dalam mobil tersebut di bawa pihak keamanan perusahaan ke pos security.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Security yang bawa mobil itu ke pos dua,&quot;katanya lagi&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun setelah berjalan sepekan, dugaan tindak pidana yang terjadi di perusahaan kertas terbesar di Asia Tenggara ini tak terdengar lagi, hilang bak ditelan bumi, padahal selama ini untuk urusan kriminalitas yang terjadi di kawasan objek vital negara milik Sukanto Tanoto ini dikenal tak kenal ampun dan tanpa mengedepankan langkah perdamaian, segala bentuk pencurian yang di lakukan pihak luar aka di proses secara hukum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketua Bidang Kebijakan Publik PD KAMMI Pelalawan Siak Fajar Nugraha mendesak pihak perusahaan untuk memperlakukan semua kejadian setara tanpa membeda membedakan siapa yang pelakunya dan latar belakang nya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kejadian seperti ini kan pernah terjadi sebelumnya, dan perusahaan aktif melakukan langkah hukum kepada pelaku, dan sekarang malah berbeda. Padahal barang yang dicuri juga jenis yang sama, ini kan dua standar ganda yang diterapkan perusahaan. Dan tidak boleh ada standar ganda untuk jenis perbuatan yang sama,&quot;tegas Fajar, Kamis (23/4/2026)&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Fajar mendesak management RAPP untuk melakukan evaluasi kepada perusahaan penyedia jasa keamanan di semua wilayah operasional perusahaan karena dinilai ikut serta dalam melindungi kejadian tersebut agar tidak diketahui publik dan management perusahaan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Security juga diduga memiliki andil menyembunyikan barang bukti, kenapa tidak dilaporkan ke polisi, itu jadi pertanyaan kita,&quot;imbuhnya&lt;/p&gt;&lt;p&gt;KAMMI mendesak management RAPP untuk segera membuka perkara ini selebar lebarnya dan menyerahkan orang orang yang terlibat didalamnya ke pihak yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Harus diserahkan ke polisi, selama ini kan juga seperti itu. Jangan ada yang dilindungi, dan jangan ada perlakuan khusus terhadap perbuatan kriminal ini, semua nya harus sama di mata hukum,&quot;pungkasnya***&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://riaubernas.com/assets/berita/original/33699218164-screenshot_2026-04-23-13-35-52-55_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7.jpg"/><pubDate>Thu, 23 Apr 2026 13:56:23 +0700</pubDate><guid>https://riaubernas.com/news/detail/15140/dugaan-keterlibatan-oknum-rapp-diminta-tak-tebang-pilih</guid></item><item><title>Antara Antrian Zakat dan Kursi Pemilik Usaha</title><link>https://riaubernas.com/news/detail/15139/antara-antrian-zakat-dan-kursi-pemilik-usaha</link><description>&lt;p&gt;Pelalawan (Riaubernas) &#45;&lt;strong&gt; Selama&lt;/strong&gt; ini, kita melihat zakat&amp;nbsp;&amp;nbsp;disalurkan sebagai bantuan dari pemberi zakat (muzzaki) yang diberikan kepada penerima (Mustahik) untuk kebutuhan yang bersifat instan, baik berupa uang tunai atau pun bentuk barang&amp;nbsp;&amp;nbsp;kebutuhan konsumtif, berupa beras dan kebutuhan harian lainnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penyaluran zakat yang kita yakini ini akan langsung mengena ke sasaran, tak ribet dan berimpact langsung ke pemenuhan kebutuhan penerima dalam hal ini mustahik adalah cara cara penyaluran zakat biasanya dilakukan secara pribadi oleh pembayar zakat, atau melalui panitia yang dibentuk masjid masjid dan musholala. Metode penyaluran zakat seperti ini masih sah berlaku selagi mustahik nya tetap pada 8 asnaf.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, di tengah perkembangan zaman dan sistem ekonomi berputar kencang, Amil Zakat yang biasanya menunggu pembayar zakat di masjid masjid, surau dan langgar, kini hadir dengan format baru berbentuk badan yang kita kenal dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan perwakilan perwakilannya di seluruh daerah seantero Nusantara ini.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;BAZNAS hadir dengan peran sebagai lembaga utama yang mengatur dan menyinergikan pengelolaan zakat secara nasional, pun begitu dengan BAZNAS BAZNAS di daerah. Lembaga ini tidak sekedar mengumpulkan dan menyalurkan zakat dari, oleh dan untuk masyarakat, tapi lebih dari itu, BAZNAS didirikan untuk menjadikan zakat sebagai instrumen yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan mengurangi kesenjangan sosial.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebagai instrumen meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentu orang orang di dalam lembaga itu harus berpikir ekstra bagaimana meningkatkan kesejahteraan penerima zakat&amp;nbsp;&amp;nbsp;tanpa harus bertahan dengan status mustahiknya yang melekat seumur hidup.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut saya, ini menurut keyakinan saya, tidak ada satupun orang diatas dunia ini yang senang dengan kemiskinannya, orang orang yang dalam kategori fakir dan miskin karena keadaan tidak memberikan pilihan banyak untuk mereka bertahan dan bangkit.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Perasaan hati dhuafa itu turut dirasakan oleh pemerintah melalui BAZNAS yang mencari strategi jitu agar para mustahik bukan hanya mendapatkan haknya, tapi juga mewujudkan keinginannya untuk keluar dari kemiskinan, harapan suatu hari nanti bisa berubah menjadi pemberi zakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Merubah status penerima menjadi pemberi zakat, atau minimal orang orang ini tidak menjadi beban bagi keluarganya yang lain. Ya tidak bisa ujuk ujuk terjadi tanpa perjuangan dan pengorbanan, tidak bisa sim salabim seperti Aladin meniup lampu&amp;nbsp;&amp;nbsp;wasiatnya, sekali gosok jadilah semua keinginan di hati. Tidak bisa seperti itu karena kita berada bukan di negeri dongeng. Kita di dunia nyata yang perlu pemikiran, strategi dan proses yang tak mudah harus dilalui.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Untuk mewujudkan mimpi mimpi dhuafa menjadi mandiri dalam ekonomi tidak bisa diserahkan kepada mereka sendiri dengan memberi modal sekali tanpa di bekali dengan ilmu dan pengalaman bisnisnya. Satu, dua dari ratusan mustahik mungkin berhasil dengan keberuntungannya, tapi tidak ada jaminan itu akan berjalan sesuai harapan kepada seluruh penerima yang jumlah ratusan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di Kabupaten Pelalawan, zakat muzzaki yang dikumpulkan BAZNAS dikelola dengan cara cara luar biasa. Mustahik tak hanya dicukupi kebutuhan pangan dan sandang nya, melainkan di pikirkan juga bagaimana kemandirian bisa dirasakan oleh mereka dan tidak lagi bergantung kepada bantuan, melainkan memiliki hak atas apa yang mereka ikhlaskan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Salah satu nya melalui kepesertaan mereka di dalam koperasi Jas Berkah Orang Miskin yang mengelola wahana hiburan Z Park di Kota Pangkalan Kerinci.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Lewat koperasi Jasa Berkah Orang Miskin yang mengelola&amp;nbsp;&amp;nbsp;unit bisnis nya yakni wahana hiburan keluarga Z Park, BAZNAS bukan hanya memberikan pancing, kail dan umpan, tapi lebih dari itu, Bahkan Koperasi Jasa Berkah Orang Miskin malah menyediakan kolam ikan nya dan sekalian dengan pemancingnya, koperasi menyediakan tenda tuk tempat berteduh dan tikar untuk tempat golek golek, kira kira analogi nya seperti itu, menurut keyakinan saya seperti itu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Lantas apa yang dilakukan Mustahik untuk mendapatkan ikan, kalau pikiran kita kembalikan seperti analogi yang saya sebutkan diatas, mustahik yang tercatat sebagai anggota koperasi yang mengelola Z Park tinggal duduk manis dibdepan tv di rumah, santai dengarkan lagu lagu Islami dan shalawat shalawat dari hp sambil rebahan di rumah, atau Mustahik bisa menyibukkan diri di majelis taklim, di wirid wirid kampung atau menghabiskan waktu beri&apos;tikaf di masjid, memang disitulah tempat&amp;nbsp;&amp;nbsp;seharusnya mereka habiskan di hari tua.Untuk urusan ikan nya biarkan Koperasi Jasa Berkah Orang Miskin yang memikirkan,&amp;nbsp;&amp;nbsp;mengantarkan kerumah rumah owner Z Park yang tercatat sebagai pemegang saham dan penerima laba dari unit usaha yang luar biasa tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kemudian timbul pertanyaan kita selanjutnya,&amp;nbsp;&amp;nbsp;apa kurangnya lagi Z Park yang bertungkus lumus memperjuangkan perubahan nasib saudara saudara kita, kerabat kita dan orang tua kita untuk keluar dari nomor urut satu dan dua dari golongan 8 asnaf itu?. Apakah kita bangga melihat mereka berada di tengah antrian menerima zakat, atau kita terharu melihat mereka duduk manis mendengarkan berapa Sisa Hasil Usaha (SHU) yang akan dibagikan. Tangan mereka tidak lagi bawah, mereka mandiri tanpa kita (anak&#45;anak) mereka berpikir ke arah sana, karena itu sudah di pikirkan jauh jauh hari oleh Pemerintah Daerah, oleh BAZNAS dan oleh Koperasi pengelola.&amp;nbsp;&amp;nbsp;Dimana hati kita berpihak jika pertanyaan nya seperti itu?, apakah melihat mereka tetap jadi fakir dan miskin karena perbedaan cara kita berpendapat atau memandang mereka sebagai bagian dari penerima hak atas SHU,? bukan mulut kita yang harus menjawab, karena ada campur tangan lidah yang tak bertulang atas apa yang diucapkan, namun pertanyaan itu harus jawaban dari hati. Itu menurut saya ya, sekali lagi menurut keyakinan saya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Lalu apa yang perlu kita lakukan jika sebagai masyarakat Kabupaten Pelalawan jika melihat angka angka penerima zakat dari golongan asnaf satu dan&amp;nbsp;&amp;nbsp;dua ini mengalami penurunan setiap tahun. Tentu kita harus bersyukur. Jika ada dari bagian kita yang tidak bersyukur, bisa jadi mereka tidak memiliki orang orang dekat dalam golongan 8 asnaf itu, Alhamdulillah kita bersyukur jugauntuk mereka. Hidup orang orang dekatnya telah aman dari kekurangan beras dan bahan pokok lainnya. Namun bagi keluarga keluargan lain yang tidak seberuntung mereka, dan saat diberi kesempatan langka untuk memiliki hak SHU tanpa harus mengeluarkan kewajiban kepesertaan dari kantong sendiri. Ini adalah sebuah keruntungan besar mereka.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pemilik sejati Z Park itu adalah anggota Koperasi Jasa Berkah Orang Miskin yang tidak lain adalah nenek kakek kita, wan kita, wo kito atau apapun sebutan untuk orang tua kita di kampung, namun yang pasti memastikan hari tua mereka hidup dengan layak, tanpa terbebani dengan bagaimana cara mengais rezeki demi sesuap nasi. Mereka tidak merasa terabaikan di tengah masyarakat banyak, tidak menunggu uluran tangan jiran untuk mengganjal perut mereka, Alhamdulillah, BAZNAS melalui koperasi Jasa Berkah Orang Miskin dengan unit usaha Z Park telah mewakili kita semua. Semoga Berkah, insya Allah....&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penulis : Panglima Besar Hulubalang Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan, Datuk Tarmizi Maskar&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://riaubernas.com/assets/berita/original/99198195032-screenshot_2026-04-21-09-28-48-40_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7.jpg"/><pubDate>Tue, 21 Apr 2026 14:08:13 +0700</pubDate><guid>https://riaubernas.com/news/detail/15139/antara-antrian-zakat-dan-kursi-pemilik-usaha</guid></item><item><title>Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing&#45;Masing Wilayah</title><link>https://riaubernas.com/news/detail/15138/mau-ikut-ptsl-ketahui-biaya-persiapannya-yang-berlaku-di-masingmasing-wilayah</link><description>&lt;p&gt;Jakarta &#45; Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mulai berjalan sejak 2017, telah berhasil mendaftarkan tanah secara masif. Dari total bidang tanah yang ada di Indonesia, tercatat per April 2026 sudah ada 126,55 juta bidang yang terdaftar. Program Pemerintah Republik Indonesia yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini diterapkan secara nasional, namun memiliki standar biaya persiapan yang bervariasi di tiap wilayahnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Besaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan persiapan PTSL berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dibagi menjadi lima kategori wilayah. Biayanya mulai dari Rp150.000 hingga Rp450.000,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Rabu (15/04/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Rincian biaya kelima kategori wilayah tersebut antara lain untuk Kategori I yang meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur sebesar Rp450.000; sedangkan untuk Kategori II yang meliputi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp350.000.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara untuk Kategori III, yaitu Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur sebesar Rp250.000. Kategori IV, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan sebesar Rp200.000; serta Kategori V yang mencakup Provinsi Jawa dan Bali sebesar Rp150.000.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pembiayaan persiapan PTSL yang ditentukan melalui SKB 3 Menteri ini merupakan kebijakan bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, No. 590&#45;3167A Tahun 2017, dan No. 34 Tahun 2017 ini menetapkan bahwa pembiayaan persiapan PTSL mencakup untuk kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan meterai hingga kegiatan operasional petugas kelurahan/desa. Namun, biaya tersebut belum termasuk pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), atau Pajak Penghasilan (PPh).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Jika ada pungutan yang melebihi standar SKB 3 Menteri tersebut tanpa dasar peraturan yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” terang Shamy Ardian.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Informasi lengkap mengenai lokasi PTSL di masing&#45;masing daerah, dapat ditanyakan melalui pemerintah desa/kelurahan setempat ataupun Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten setempat. Masyarakat bisa memanfaatkan keberadaan program PTSL ini untuk mendaftarkan tanah pertama kalinya dengan lebih mudah dan transparan.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://riaubernas.com/assets/berita/original/24653203937-img-20260420-wa0119.jpg"/><pubDate>Tue, 21 Apr 2026 06:58:41 +0700</pubDate><guid>https://riaubernas.com/news/detail/15138/mau-ikut-ptsl-ketahui-biaya-persiapannya-yang-berlaku-di-masingmasing-wilayah</guid></item><item><title>Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik</title><link>https://riaubernas.com/news/detail/15137/buka-forum-bakohumas-2026-sekjen-atrbpn-tekankan-penyamaan-persepsi-dalam-implementasi-sertipikat-elektronik</link><description>&lt;p&gt;Jakarta &#45; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, secara resmi membuka Forum Badan Komunikasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) pada Rabu (15/04/2026). Sejalan dengan digitalisasi yang dilakukan terhadap layanan pertanahan dan tata ruang, forum kali ini diselenggarakan sebagai wadah memperkuat pemahaman dan sinergi antarinstansi dalam mendukung implementasi layanan berbasis digital.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Saya ingin mengingatkan kembali agar kita dapat menggunakan forum hari ini untuk berdiskusi, bertukar pendapat, dan mengajukan pertanyaan terkait penerapan Sertipikat Elektronik dan aplikasi Sentuh Tanahku,” ucap Dalu Agung Darmawan, dalam acara yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di hadapan peserta Bakohumas yang terdiri dari 100 humas kementerian/lembaga, Sekjen ATR/BPN menjelaskan bahwa Sertipikat Elektronik itu sendiri telah dicanangkan sejak 2023. Transformasi ini jadi langkah pemerintah menghadirkan layanan publik yang lebih modern, transparan, dan berbasis teknologi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan materi teknis yang disampaikan dalam forum ini, Dalu Agung Darmawan berharap, peserta dapat memahami lebih jauh terkait kebijakan dan pelaksanaan Sertipikat Elektronik. Selanjutnya, sebagai corong informasi di tiap kementerian/lembaga, para insan humas bisa ikut menyebarluaskan informasi mengenai manfaat layanan digital yang dikembangkan Kementerian ATR/BPN.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Saya berharap melalui forum kali ini, kita dapat menyamakan persepsi dan membantu Bapak/Ibu mendapatkan informasi terkait penerapan Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku. Sehingga, bisa mendorong semakin banyak masyarakat yang melakukan alih media sertipikat menjadi Sertipikat Elektronik,” ungkap Dalu Agung Darmawan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Terkait penyebaran informasi, Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa pada Kementerian Komunikasi dan Digital, Molly Prabawaty, menegaskan bahwa peran humas pemerintah menjadi semakin krusial di tengah perubahan pola komunikasi publik yang berlangsung cepat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Humas pemerintah dituntut untuk adaptif, inovatif, dan responsif terhadap perkembangan teknologi serta pola konsumsi informasi masyarakat yang semakin dinamis. Rekan&#45;rekan humas dapat menyebarkan secara luas dan masif terkait informasi yang dipaparkan oleh narasumber dan konten yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN, melalui berbagai kanal yang dimiliki masing&#45;masing anggota Bakohumas,” tutur Molly Prabawaty.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Forum Bakohumas adalah forum yang dilaksanakan rutin di berbagai instansi pemerintah. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa forum ini menjadi upaya menjaga keberlanjutan koordinasi dan kolaborasi dalam mendukung efektivitas penyampaian informasi kepada masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bakohumas yang bertemakan “Transformasi Digital Pelayanan Pertanahan: Wujudkan Sertipikat Elektronik yang Aman dan Efisien” ini, menghadirkan narasumber Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang, I Ketut Gede Ary Sucaya, serta Kepala Subdirektorat Tata Kelola Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Tentrem Prihatin. Jalannya diskusi dipandu oleh Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo. Turut hadir, Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Strategis dan Kerjasama Antarlembaga, Muda Saleh beserta sejumlah Pejabat Administratif di lingkungan Biro Humas dan Protokol.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://riaubernas.com/assets/berita/original/15224361835-img-20260420-wa0118.jpg"/><pubDate>Tue, 21 Apr 2026 06:57:00 +0700</pubDate><guid>https://riaubernas.com/news/detail/15137/buka-forum-bakohumas-2026-sekjen-atrbpn-tekankan-penyamaan-persepsi-dalam-implementasi-sertipikat-elektronik</guid></item><item><title>Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan</title><link>https://riaubernas.com/news/detail/15136/rapim-akhir-kuartal-i-2026-menteri-nusron-instruksikan-jajaran-tuntaskan-berkas-layanan-pertanahan</link><description>&lt;p&gt;Jakarta &#45; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melanjutkan proses penyelesaian berkas layanan pertanahan berdasarkan kurun waktu tertentu. Progres ini telah digenjot sejak kuartal IV tahun 2025. Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang berlangsung pada Kamis (16/04/2026), Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menginstruksikan jajaran agar menyelesaikan berkas sesuai target yang telah disepakati.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Sudah ada penurunan (jumlah berkas layanan pertanahan) selama satu kuartal ini. Level penurunannya sampai pada angka 22.000. Progresnya sudah bagus, tapi target kita berkas (yang masuk) di Q1&#45;Q2&#45;Q3 tahun 2025 sudah harus zero berkas,” ujar Menteri Nusron di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menteri Nusron juga mengimbau sejumlah Kantor Wilayah BPN Provinsi yang masih memiliki target penyelesaian berkas pertanahan tahun 2025 untuk segera menggelar rapat khusus guna membahas percepatan penyelesaiannya. “Kita tetap ada target penurunannya hingga mendekati nol berkas, kalau kita mau tertib pelayanan. Oleh karena itu, di akhir bulan Mei 2026 berkas Q1 2025 tuntas, di akhir bulan Juni 2026 berkas Q2 2025 selesai,” tegas Menteri Nusron.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kepada jajarannya, mulai dari Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi; Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; Inspektur Jenderal (Irjen) ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; hingga unit kerja Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Pusdatin), Menteri Nusron meminta untuk menyusun strategi pencegahan dan penanganan berkas layanan pertanahan. “Kita buat strategi untuk men&#45;cleansing (berkas) model begini. Kemudian bagaimana kejadian yang sama tidak terulang lagi. Apakah mitigasi secara teknologi atau sistem IT, lalu mitigasi secara SOP&#45;nya bagaimana,” tuturnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kepala Pusdatin, I Ketut Gede Ary Sucaya, dalam kesempatan ini melaporkan progres penyelesaian berkas layanan pertanahan secara nasional menunjukkan tren positif. Hal itu ditandai dengan meningkatnya jumlah berkas yang berhasil diselesaikan. “Total penurunan berkas layanan pertanahan tahun 2025 hingga 12.285 berkas, ini pengurangannya cukup banyak meskipun kita kemarin mengalami libur hari raya yang cukup panjang,” terangnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia menyebut, salah satu faktor penyebab tertahannya berkas di Kantor Pertanahan adalah berkas tersebut tidak dapat diproses karena mengalami sengketa. “Ada yang sengketa, ada yang masih terjadi permasalahan batas, ada juga sebagian berkas yang sedang dilengkapi sehingga menunggu pemohon untuk datang kembali memberikan kelengkapan berkasnya,” jelas I Ketut Gede Ary Sucaya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam Rapim ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya turut menyampaikan progres program dan layanan di masing&#45;masing unit kerja. Rapim diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan jajaran, baik secara luring maupun daring.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://riaubernas.com/assets/berita/original/5369780702-img-20260420-wa0117.jpg"/><pubDate>Tue, 21 Apr 2026 06:55:11 +0700</pubDate><guid>https://riaubernas.com/news/detail/15136/rapim-akhir-kuartal-i-2026-menteri-nusron-instruksikan-jajaran-tuntaskan-berkas-layanan-pertanahan</guid></item><item><title>Antisipasi Penumpukan Berkas, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan</title><link>https://riaubernas.com/news/detail/15135/antisipasi-penumpukan-berkas-kementerian-atrbpn-uji-coba-layanan-pengukuran-terjadwal-di-38-kantor-pertanahan</link><description>&lt;p&gt;Jakarta &#45; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang mempercepat proses penyelesaian berkas layanan pertanahan, salah satunya dengan mengatur sistem pengukuran tanah di masing&#45;masing Kantor Pertanahan. Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, dalam Rapat Pimpinan yang berlangsung pada Kamis (16/04/2026), mengungkapkan bahwa pengukuran tanah akan dilakukan dengan sistem antrean terjadwal.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kita tidak ingin (masalah berkas) berulang lagi seperti arahan Pak Menteri, maka teman&#45;teman daerah sudah melakukan transformasi layanan survei dengan menerapkan antrean berjadwal. Uji coba ini sudah berjalan di 38 Kantor Pertanahan dan respons masyarakat cukup positif,” ujar Virgo Eresta Jaya, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Layanan Pengukuran Terjadwal adalah wujud upaya Kementerian ATR/BPN menyederhanakan SOP pengukuran pada pendaftaran tanah pertama kali. Virgo Eresta Jaya menjelaskan, target kinerja surveyor minimal satu berkas selesai satu hari hingga pemetaan bidang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara dari sisi pemohon, tugasnya adalah memastikan tanda batas yang jelas, hadir sesuai jadwal, dan memastikan lokasi pengukuran dalam situasi kondusif. “Karena terjadwal, yang milih jadwalnya adalah pemohon sesuai dengan waktu pilihannya,” terang Virgo Eresta Jaya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Lokasi 38 Kantor Pertanahan yang telah mengimplementasikan Layanan Pengukuran Terjadwal antara lain Kantor Pertanahan di area Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Barat. Ke depannya, Dirjen SPPR akan menyiapkan target terkait implementasi layanan tersebut melalui roadmap Layanan Pengukuran Terjadwal 2026.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Pada Mei 2026 seluruh Kantor Pertanahan di Pulau Jawa dapat menerapkan Layanan Pengukuran Terjadwal ini. Pada bulan Juni 2026 baru seluruh Kantor Pertanahan se&#45;Indonesia,” jelas Virgo Eresta Jaya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Rapim yang dipimpin oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid ini diikuti oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan jajaran. Dalam pertemuan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya memaparkan terkait target kerja masing&#45;masing direktorat jenderal.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://riaubernas.com/assets/berita/original/16053989288-img-20260420-wa0116.jpg"/><pubDate>Tue, 21 Apr 2026 06:53:05 +0700</pubDate><guid>https://riaubernas.com/news/detail/15135/antisipasi-penumpukan-berkas-kementerian-atrbpn-uji-coba-layanan-pengukuran-terjadwal-di-38-kantor-pertanahan</guid></item><item><title>Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini</title><link>https://riaubernas.com/news/detail/15134/ingin-mengembangkan-usaha-pahami-proses-pengurusan-kkpr-berikut-ini</link><description>&lt;p&gt;Jakarta &#45; Setiap pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya memerlukan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR menjadi persyaratan dasar bagi setiap pelaku usaha dalam perizinan berusaha. Pada proses pengurusan KKPR, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki tugas untuk memastikan pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha berjalan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan di suatu wilayah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketentuan mengenai KKPR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Regulasi ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengatur pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan tertib, terencana, dan tidak menimbulkan konflik penggunaan lahan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam praktiknya, pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan dengan mengisi sejumlah data yang diperlukan terkait rencana kegiatan usahanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Beberapa informasi yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha tercantum dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1). Di antaranya, identitas pelaku usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala kegiatan usaha, lokasi rencana kegiatan beserta koordinatnya, luas lahan yang akan dimanfaatkan, serta informasi terkait penguasaan atau rencana perolehan tanah. Data tersebut menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN untuk menilai kesesuaian rencana kegiatan dengan RTR yang berlaku.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setelah permohonan diajukan melalui OSS, tahapan berikutnya adalah proses pemeriksaan dan penilaian oleh instansi berwenang. Hal ini merujuk pada Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 25 ayat (4), yang menyebutkan bahwa penilaian dilakukan dengan mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memastikan bahwa lokasi usaha yang diajukan tidak berada pada kawasan yang dibatasi atau memiliki ketentuan khusus dalam pemanfaatan ruang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Apabila lokasi yang diajukan telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, maka konfirmasi kesesuaian dapat diberikan secara otomatis oleh sistem. Namun, apabila wilayah tersebut belum memiliki RDTR yang terintegrasi, permohonan akan melalui proses penilaian lebih lanjut hingga diterbitkan persetujuan KKPR oleh instansi yang berwenang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pada tingkat pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah turut melakukan verifikasi, penilaian teknis, serta pemberian pertimbangan terhadap permohonan KKPR yang memerlukan kajian lebih lanjut sesuai dengan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 12&#45;15. Proses ini bertujuan memastikan rencana kegiatan usaha tidak bertentangan dengan peruntukan ruang, tidak berada di kawasan lindung, serta tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan dinyatakan sesuai dengan RTR, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Dengan memahami syarat dan tahapan pengurusan KKPR sejak awal, para pelaku usaha diharapkan dapat merencanakan kegiatan bisnisnya secara lebih pasti sekaligus mendukung pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://riaubernas.com/assets/berita/original/26801741301-img-20260419-wa0033.jpg"/><pubDate>Mon, 20 Apr 2026 05:59:45 +0700</pubDate><guid>https://riaubernas.com/news/detail/15134/ingin-mengembangkan-usaha-pahami-proses-pengurusan-kkpr-berikut-ini</guid></item><item><title>Hindari Potensi Konflik, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat Se&#45;NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan</title><link>https://riaubernas.com/news/detail/15133/hindari-potensi-konflik-menteri-nusron-imbau-kepala-daerah-dan-masyarakat-sentb-gotong-royong-mutakhirkan-data-pertanahan</link><description>&lt;p&gt;Mataram &#45; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau kepala daerah dan masyarakat se&#45;Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk bergotong royong melakukan pemutakhiran data pertanahan. Persoalan tumpang tindih sertipikat atau yang dikenal sebagai KW 4, 5, dan 6, terjadi karena ada sertipikat lama yang belum dilengkapi peta kadastral atau belum terintegrasi dalam sistem digital. Kondisi ini membuat batas bidang tanah tidak terbaca dengan jelas dan rentan diklaim pihak lain sehingga berpotensi menimbulkan konflik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Karena itu saya imbau, kami minta tolong imbau kepada camat, sama lurah, sama warganya yang masih punya sertipikat tanah tahun 97&#45;96 ke bawah, terus sampai tahun 60&#45;an. Itu KW 4, 5, 6, Pak. Tolong segera mutakhirkan data pertanahannya,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se&#45;NTB, di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menteri Nusron menjelaskan, salah satu indikator penting dalam menjaga kepemilikan tanah adalah penguasaan fisik di lapangan. Hal ini dapat terlihat saat proses pengukuran dilakukan oleh petugas. “Salah satu indikasi penguasaan fisik adalah tatkala petugas ukur dari BPN mau mengukur, tidak ada yang mengusir. Berarti pemohon dianggap penguasanya,” ucapnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia pun menegaskan, perlunya langkah cepat dalam melakukan pemutakhiran data, termasuk dengan pengukuran ulang atau penggantian sertipikat lama agar masuk dalam sistem yang terpetakan dengan baik. “Ganti sertipikatnya kalau perlu. Minta ukur ulang kepada ATR/BPN. Karena datanya di sini masih tinggi,” ungkap Menteri Nusron.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan data yang dipaparkan dalam Rakor, jumlah sertipikat KW 4, 5, dan 6 di NTB ada sebanyak 247.913 bidang atau sekitar 7,5% dari total sertipikat. Angka itu dinilai cukup tinggi dan berpotensi menimbulkan sengketa apabila tidak segera ditangani.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kondisi tersebut rawan dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab, terutama di wilayah perkotaan. Oleh karena itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengingatkan bahwa peran aktif pemerintah daerah hingga masyarakat sangatlah penting dalam menjaga dan memperbarui data pertanahan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pada Rakor ini, selain seluruh kepala daerah, turut hadir Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se&#45;NTB. Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron hadir didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kantor Pertanahan se&#45;NTB.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://riaubernas.com/assets/berita/original/65894614210-img-20260419-wa0032.jpg"/><pubDate>Mon, 20 Apr 2026 05:57:56 +0700</pubDate><guid>https://riaubernas.com/news/detail/15133/hindari-potensi-konflik-menteri-nusron-imbau-kepala-daerah-dan-masyarakat-sentb-gotong-royong-mutakhirkan-data-pertanahan</guid></item><item><title>Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal</title><link>https://riaubernas.com/news/detail/15132/ikuti-arahan-wfh-di-hari-jumat-kementerian-atrbpn-pastikan-layanan-pertanahan-tetap-berjalan-optimal</link><description>&lt;p&gt;Jakarta &#45; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Pemerintahan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Walaupun sudah diatur terkait penugasan WFH, kami pastikan untuk layanan pertanahan di hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Sekjen ATR/BPN, di Jakarta, Jumat (10/04/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kementerian ATR/BPN mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari rumah dan dari kantor sesuai kebutuhan. Aturan tersebut berlaku untuk unit kerja pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi, hingga Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Para pimpinan unit kerja ditugaskan untuk memastikan keseimbangan pola bekerja, sekaligus menyesuaikan penyelenggaraan layanan pertanahan dengan karakteristik wilayah masing&#45;masing, kecuali pada hari libur nasional. Layanan pertanahan juga dipastikan harus tetap inklusif dan ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak&#45;anak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan langkah strategis. Di antaranya, membuka kanal pengaduan masyarakat serta melaksanakan survei kepuasan masyarakat; mengoptimalkan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi komunikasi, seperti website, Instagram, WhatsApp, dan SMS; serta meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Meski WFH, kita harus tetap memberikan respons proaktif terhadap seluruh pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai media komunikasi online yang dikelola kementerian,” tegas Sekjen ATR/BPN.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalu Agung Darmawan juga mengimbau agar pimpinan unit kerja dapat menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan mekanisme pelayanan atau tata cara akses pelayanan publik. Dalam konteks pelayanan, pimpinan unit kerja juga perlu memastikan penyelesaian pelayanan berjalan sesuai standar waktu dan kualitas yang ditetapkan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan kebijakan WFH setiap Jumat, Kementerian ATR/BPN memastikan seluruh layanan pertanahan, baik secara daring maupun luring, tetap berjalan sesuai standar waktu dan kualitas yang telah ditetapkan. Hal ini sebagai bentuk komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://riaubernas.com/assets/berita/original/24638387280-img-20260419-wa0031.jpg"/><pubDate>Mon, 20 Apr 2026 05:56:14 +0700</pubDate><guid>https://riaubernas.com/news/detail/15132/ikuti-arahan-wfh-di-hari-jumat-kementerian-atrbpn-pastikan-layanan-pertanahan-tetap-berjalan-optimal</guid></item><item><title>Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara</title><link>https://riaubernas.com/news/detail/15131/wamen-ossy-saksikan-penyerahan-denda-administratif-rp114-triliun-oleh-satgas-pkh-sebagai-wujud-penyelamatan-kekayaan-negara</link><description>&lt;p&gt;Jakarta &#45; Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyaksikan proses penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI dengan nilai Rp11.420.104.815.858 pada Jumat (10/04/2026). Capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Mewakili Bapak Menteri Nusron, menghadiri acara penyerahan denda administratif yang dilakukan Satgas PKH dengan nilai sekitar Rp11,42 triliun. Bersyukur dapat melaksanakan apa yang menjadi harapan Bapak Presiden, harapan dari masyarakat, agar kekayaan negara serta sumber daya alam yang kita miliki ini bisa sebesar&#45;besarnya dimanfaatkan untuk rakyat,” tutur Wamen Ossy di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, usai kegiatan berlangsung.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Wamen ATR/Waka BPN menjelaskan, Satgas PKH ini terdiri dari sejumlah kementerian/lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN. Satgas PKH di tahap ini bukan hanya mengembalikan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, namun juga menyerahkan kembali penguasaan kawasan Taman Nasional seluas kurang lebih 254.780,20 hektare. Penyerahan dilakukan secara simbolis dari Jaksa Agung yang juga Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, ST Burhanuddin, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tidak hanya itu, dalam kesempatan ini diserahkan pula kawasan perkebunan tahap VI dengan luas kurang lebih 30.543,40 hektare, yang dilakukan secara berjenjang. Dimulai dari Jaksa Agung menyerahkan kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Selanjutnya, Menteri Keuangan menyerahkan kepada Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, yang kemudian meneruskan penyerahan tersebut kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Adapun rangkaian prosesi penyerahan hari ini disaksikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Sehubungan dengan capaian Satgas PKH, Wamen Ossy berharap, kinerja satgas yang telah berjalan dapat terus dilanjutkan dengan baik dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Tadi Bapak Presiden menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Satgas PKH yang telah bekerja dengan keras, dan tentunya terus memberikan semangat, terus melanjutkan kerja&#45;kerja untuk masyarakat, bangsa, dan negara kita,” pungkas Wamen Ossy.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://riaubernas.com/assets/berita/original/18634895596-img-20260419-wa0030.jpg"/><pubDate>Mon, 20 Apr 2026 05:53:59 +0700</pubDate><guid>https://riaubernas.com/news/detail/15131/wamen-ossy-saksikan-penyerahan-denda-administratif-rp114-triliun-oleh-satgas-pkh-sebagai-wujud-penyelamatan-kekayaan-negara</guid></item><item><title>HMI Pelalawan: Z&#45;Park Bukti Wisata Bisa Mengangkat Kaum Dhuafa</title><link>https://riaubernas.com/news/detail/15130/hmi-pelalawan-zpark-bukti-wisata-bisa-mengangkat-kaum-dhuafa</link><description>&lt;p&gt;PELALAWAN (Riaubernas) &#45; Dukungan terhadap pengembangan Z Park Kerinci Skyland terus mengalir. Kali ini datang dari kalangan mahasiswa, khususnya aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Kabupaten Pelalawan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Mereka menilai, keberadaan Z&#45;Park yang dikelola oleh Koperasi Berkah Orang Miskin bukan sekadar destinasi wisata, melainkan juga wujud nyata pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya kalangan kurang mampu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Salah satu aktivis HMI Pelalawan, Zikrillah, menyebut Z&#45;Park sebagai langkah inovatif dalam mengelola dana umat secara produktif dan berkelanjutan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kami mendukung penuh pengembangan Z&#45;Park. Ini bukan hanya tempat wisata, tetapi juga ruang pemberdayaan masyarakat,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurutnya, kehadiran Z&#45;Park telah membuka peluang ekonomi baru bagi warga sekitar. Mulai dari usaha kecil hingga layanan pendukung wisata, semuanya memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, konsep wisata yang ramah dan terjangkau membuat Z&#45;Park dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini dinilai penting untuk menciptakan ruang rekreasi yang inklusif tanpa membebani pengunjung.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Z&#45;Park menunjukkan bahwa wisata tidak harus mahal. Yang terpenting adalah manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat,” tambahnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dukungan serupa juga disampaikan oleh Ari Smokel, yang menilai Z&#45;Park telah dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi sosial.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia menegaskan bahwa Z&#45;Park tidak hanya menjadi tempat rekreasi, tetapi juga wadah pemberdayaan bagi anak yatim dan masyarakat kurang mampu. Dalam operasionalnya, Z&#45;Park melibatkan tenaga kerja dari kalangan masyarakat miskin serta memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk berkembang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Saat ini sekitar 420 orang sudah merasakan manfaatnya. Ke depan, kami berharap jumlah ini bisa meningkat hingga ribuan penerima manfaat,” ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Lebih jauh, keberadaan Z&#45;Park juga dinilai mampu membuka lapangan pekerjaan baru sekaligus menjadi ikon wisata yang membanggakan bagi Kabupaten Pelalawan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Para aktivis HMI pun mengajak masyarakat untuk turut mendukung dengan berkunjung ke Z&#45;Park. Menurut mereka, setiap kunjungan tidak hanya memberikan hiburan, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat kurang mampu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan dukungan dari kalangan mahasiswa dan masyarakat luas, Z&#45;Park diharapkan terus berkembang sebagai model wisata berbasis sosial yang tidak hanya menghibur, tetapi juga memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Pelalawan.***&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://riaubernas.com/assets/berita/original/42413283789-screenshot_2026-04-18-13-42-02-81_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7.jpg"/><pubDate>Sat, 18 Apr 2026 16:43:13 +0700</pubDate><guid>https://riaubernas.com/news/detail/15130/hmi-pelalawan-zpark-bukti-wisata-bisa-mengangkat-kaum-dhuafa</guid></item><item><title>Perkuat Ketahanan Bisnis Hadapi Disrupsi Industri Energi, Elnusa Peroleh Sertifikasi ISO 22301:2019</title><link>https://riaubernas.com/news/detail/15129/perkuat-ketahanan-bisnis-hadapi-disrupsi-industri-energi-elnusa-peroleh-sertifikasi-iso-223012019</link><description>&lt;p&gt;Jakarta – PT Elnusa Tbk (Elnusa), perusahaan jasa energi terintegrasi, semakin memperkuat fondasi ketahanan bisnisnya dengan meraih sertifikasi Business Continuity Management System (BCMS) ISO 22301:2019 dengan hasil audit Recommended. Pencapaian ini menjadi langkah strategis Elnusa dalam menghadapi potensi disrupsi operasional di tengah dinamika industri energi yang semakin kompleks.&lt;br&gt;&amp;nbsp;&lt;br&gt;Direktur Pengembangan Usaha Elnusa, Arief Prasetyo Handoyo, menegaskan bahwa sertifikasi ini bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan bagian dari strategi perusahaan dalam menjaga keberlangsungan bisnis. “Di tengah meningkatnya kompleksitas risiko industri, kesiapan dalam menjaga keberlanjutan operasional menjadi krusial. Sertifikasi ini mencerminkan komitmen Elnusa dalam memastikan layanan tetap berjalan optimal serta menjaga kepercayaan pelanggan dan pemangku kepentingan,” ujarnya.&lt;br&gt;&amp;nbsp;&lt;br&gt;Sertifikasi ini diperoleh melalui audit eksternal oleh lembaga sertifikasi independen dengan auditor berkualifikasi Chief Business Continuity Auditor (CBCA). Proses audit yang berlangsung pada 9–10 Oktober 2025 di Menara 165, Jakarta, mencakup peninjauan dokumen, wawancara lintas fungsi, hingga verifikasi implementasi di lapangan. Hasilnya, penerapan BCMS di Elnusa dinilai telah berjalan komprehensif, efektif, dan sesuai standar internasional.&lt;br&gt;&amp;nbsp;&lt;br&gt;Implementasi BCMS di Elnusa mencakup seluruh fungsi holding yang berlokasi di Graha Elnusa, sekaligus menunjukkan kesiapan perusahaan dalam mengantisipasi gangguan operasional, meminimalkan dampak risiko, serta menjaga stabilitas kinerja perusahaan secara berkelanjutan.&lt;br&gt;&amp;nbsp;&lt;br&gt;Keberhasilan ini juga mencerminkan sinergi lintas fungsi di seluruh unit kerja Elnusa dalam membangun sistem manajemen keberlangsungan bisnis yang andal. Ke depan, Elnusa akan terus memperkuat implementasi melalui pengujian Business Continuity Plan (BCP) secara berkala serta evaluasi berkelanjutan guna memastikan efektivitas sistem tetap terjaga.&lt;br&gt;&amp;nbsp;&lt;br&gt;Dengan pencapaian ini, Elnusa menegaskan posisinya sebagai perusahaan jasa energi yang tidak hanya berorientasi pada kinerja operasional, tetapi juga memiliki ketahanan bisnis yang kuat dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan.&lt;br&gt;&amp;nbsp;&lt;br&gt;Sekilas Elnusa (IDX: ELSA).&lt;br&gt;PT&amp;nbsp;Elnusa Tbk (Elnusa) merupakan Anak Perusahaan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang tergabung dalam Subholding Upstream Pertamina, bergerak dalam bidang jasa energi yang terintegrasi untuk memberikan solusi total. Ketangguhan dan inovasi telah menjadi karakter dasar Elnusa selama lebih dari 56 tahun&amp;nbsp;dalam industri energi, memiliki kompetensi inti pada jasa hulu migas terintegrasi,&amp;nbsp;penjualan barang dan&amp;nbsp;jasa distribusi&amp;nbsp;&amp;amp; logistik energi serta jasa penunjang migas. Lini jasa hulu migas terintegrasi meliputi jasa Geoscience &amp;amp; Reservoir (land, transition zone &amp;amp; marine serta data processing), jasa pengeboran &amp;amp; pemeliharaan lapangan migas (drilling &amp;amp; workover), jasa engineering, procurement, construction &amp;amp; operation maintenance (EPC&#45;OM).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Lini penjualan barang dan jasa distribusi&amp;nbsp;&amp;amp; logistik energi meliputi jasa transportasi BBM, pengelolaan depot, dan penjualan chemical. Lini jasa penunjang migas meliputi jasa marine support, fabrikasi, hingga manajemen data. Elnusa terus berkomitmen menerapkan Tata Kelola Perusahaan sesuai dengan prinsip&#45;prinsip GCG dan juga ESG untuk mewujudkan Perusahaan yang berdaya saing tinggi, terus tumbuh dan memberikan kebermanfaatan yang keberlanjutan untuk seluruh pemangku kepentingan. Informasi lebih lanjut dapat diakses pada&amp;nbsp;www.elnusa.co.id_&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://riaubernas.com/assets/berita/original/7402580036-img-20260417-wa0008.jpg"/><pubDate>Fri, 17 Apr 2026 20:32:55 +0700</pubDate><guid>https://riaubernas.com/news/detail/15129/perkuat-ketahanan-bisnis-hadapi-disrupsi-industri-energi-elnusa-peroleh-sertifikasi-iso-223012019</guid></item><item><title>Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya</title><link>https://riaubernas.com/news/detail/15128/ruko-berstatus-hgb-bisa-jadi-hak-milik-simak-syarat-dan-ketentuannya</link><description>&lt;p&gt;Jakarta &#45; Status hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko (ruko). Umumnya, pemilik ruko hanya memegang alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, status kepemilikan ruko bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, mengungkapkan bahwa peluang peningkatan hak tersebut terbuka bagi masyarakat, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang&#45;undangan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya pada Kamis (09/04/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun masa itu dapat diperpanjang. Artinya, HGB tidak bersifat selamanya. Berbeda dengan Hak Milik yang merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun&#45;temurun, dan tidak dibatasi waktu. Oleh karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Ruko yang alas haknya dapat ditingkatkan perlu memenuhi syarat, di antaranya status HGB masih berlaku; berdiri di atas tanah negara; peruntukan tanahnya sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik; serta pemohonnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, bangunan ruko tersebut harus memenuhi ketentuan, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku. Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Adapun syarat administratif yang perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, yaitu pemohon perlu menyiapkan identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan. Dalam kondisi tertentu, misalnya peralihan karena pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga diperlukan. Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1339 Tahun 2022 tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum. Ruko yang bukan merupakan bagian dari satuan rumah susun dan dimiliki oleh perseorangan WNI hanya dapat diberikan Hak Milik dengan luas maksimal 120 meter persegi. Sementara itu, untuk rumah tinggal milik perseorangan WNI yang difungsikan sebagai hunian, batas luas maksimal pemberian Hak Milik ditetapkan hingga 600 meter persegi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan memahami syarat dan mekanismenya, pemilik ruko dapat mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya. “Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Shamy Ardian.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://riaubernas.com/assets/berita/original/7597615110-img-20260417-wa0055.jpg"/><pubDate>Fri, 17 Apr 2026 20:25:36 +0700</pubDate><guid>https://riaubernas.com/news/detail/15128/ruko-berstatus-hgb-bisa-jadi-hak-milik-simak-syarat-dan-ketentuannya</guid></item><item><title>Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai</title><link>https://riaubernas.com/news/detail/15127/hadiri-halalbihalal-mappi-wamen-ossy-ingatkan-pentingnya-nilai-integritas-dalam-profesi-penilai</link><description>&lt;p&gt;Jakarta &#45; Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menghadiri halalbihalal yang diselenggarakan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dalam rangka Idulfitri 1447 H, di Jakarta pada Rabu (08/04/2026). Dalam sambutannya, ia mengingatkan pentingnya menjaga nilai integritas dalam menjalankan profesi penilai.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Idulfitri mengingatkan ada fondasi yang harus kita bangun, yaitu kejujuran hati dan kebersihan niat kita. Terlebih bagi profesi penilai, tentunya setiap nilai yang ditetapkan, setiap angka yang ditulis, akan membawa konsekuensi bagi banyak pihak,” ucap Wamen ATR/Waka BPN.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Wamen Ossy, profesi penilai merupakan profesi yang sangat intelektual. Namun dalam praktiknya, setiap keputusan yang diambil tidak sepenuhnya terlepas dari dimensi etika maupun moral. “Di sinilah pentingnya kami menyampaikan dan mengingatkan kepada kita semua untuk menghadirkan hati dalam setiap keputusan yang kita buat,” tuturnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pada acara halalbihalal yang mengusung tema “Menapaki Jejak Baru, Mengukir Berkah dalam Harmoni” ini hadir ratusan peserta, termasuk para anggota MAPPI. Selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional MAPPI, Budi Prasodjo berharap, MAPPI mampu berperan di berbagai sektor, mulai dari asuransi, kebijakan publik, hingga perbankan sehingga menunjukkan semakin luasnya ruang lingkup dan kontribusi profesi penilai bagi bangsa Indonesia.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Namun, yang utama adalah bagaimana profesi penilai ini berpengaruh kepada kebijakan sektor pemerintah, bagaimana kita membantu pemerintah di dalam pembebasan tanah bagi kepentingan infrastruktur itu merupakan sumbangsih sektor profesi penilai di dalam pemerintah memberikan kebijakan kepada masyarakat luas dan khususnya bagi pertumbuhan ekonomi secara nasional,” pungkas Budi Prasodjo.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pada kesempatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN hadir didampingi oleh Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin, serta Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Yuliana dan jajaran.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://riaubernas.com/assets/berita/original/48951168558-img-20260417-wa0054.jpg"/><pubDate>Fri, 17 Apr 2026 20:23:45 +0700</pubDate><guid>https://riaubernas.com/news/detail/15127/hadiri-halalbihalal-mappi-wamen-ossy-ingatkan-pentingnya-nilai-integritas-dalam-profesi-penilai</guid></item><item><title>Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan</title><link>https://riaubernas.com/news/detail/15126/kementerian-atrbpn-komitmen-bantu-mekanisme-legalitas-tanah-untuk-kebun-pangan-lokal-perempuan</link><description>&lt;p&gt;Jakarta &#45; Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyatakan kesiapan Kementerian ATR/BPN untuk mendukung program Kebun Pangan Lokal Perempuan (KPLP) yang diinisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dukungan tersebut utamanya mencakup aspek perolehan serta legalisasi tanah yang akan digunakan sebagai lokasi pilot project program KPLP.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN sangat mendukung program ini, terlebih karena berkaitan dengan peningkatan ketahanan ekonomi perempuan dan keluarga. Karena ini juga akan sangat berdampak pada meminimalisir tindak kekerasan terhadap perempuan dan juga anak&#45;anak,” ujar Wamen Ossy dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kementerian PPPA, Selasa (07/04/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Wamen Ossy menjelaskan, untuk lahan yang akan digunakan, disarankan Kementerian PPPA terlebih dahulu tentukan lokasi yang paling sesuai. Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan membantu dari sisi mekanisme legalitasnya. Pemilihan lokasi tanah akan menentukan mekanisme penanganannya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Untuk tanah telantar, proses penanganannya berada dalam kewenangan ATR/BPN. Sementara untuk tanah milik instansi lain, seperti TNI, BUMN, maupun pemerintah daerah, perlu dipastikan sudah clean and clear dan memiliki persetujuan pelepasan dari pemilik tanah sebelum dapat dimanfaatkan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Untuk tanah yang bukan tanah telantar harus secara sukarela ingin dilepas oleh mereka, kemudian dilepaskan kepada negara, kemudian pemanfaatannya bisa diberikan kepada Kementerian PPPA untuk diserahkan kepada siapa pun subjek yang akan diberikan. Lalu ada juga di Bank Tanah, ini juga mungkin perlu koordinasi kepada Badan Bank Tanah,” terang Wamen Ossy.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Program KPLP merupakan inisiatif pemberdayaan perempuan melalui pengelolaan kebun pangan berbasis komunitas. Program ini bertujuan meningkatkan ketahanan pangan, pemenuhan gizi keluarga, serta mendorong kemandirian ekonomi perempuan, sekaligus memberikan dampak sosial yang lebih luas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, dalam pertemuan ini menjelaskan bahwa program KPLP ini sejalan dengan Asta Cita poin keempat yang menitikberatkan pada penguatan pembangunan sumber daya manusia, termasuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Ia menegaskan, KPLP tidak hanya menjadi sarana produksi, tetapi juga ruang pembelajaran berbasis komunitas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kebun Pangan Lokal Perempuan ini dapat menjadi wadah pembelajaran yang praktis, mulai dari pemenuhan gizi hingga aktivitas produktif. Bahkan, ini juga bisa menjadi ruang edukasi bagi anak&#45;anak, dengan perempuan sebagai penggerak utamanya,” ungkap Veronica Tan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Rapat koordinasi kali ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pertanian. Hadir mendampingi Wamen Ossy, Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Yuliana; Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah, M. Shafik Ananta Inuman; serta Kepala Subdirektorat Pengaturan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah, Tentrem Prihatin.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://riaubernas.com/assets/berita/original/10331046660-img-20260417-wa0053.jpg"/><pubDate>Fri, 17 Apr 2026 20:21:54 +0700</pubDate><guid>https://riaubernas.com/news/detail/15126/kementerian-atrbpn-komitmen-bantu-mekanisme-legalitas-tanah-untuk-kebun-pangan-lokal-perempuan</guid></item><item><title>Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%</title><link>https://riaubernas.com/news/detail/15125/kementerian-atrbpn-raih-penghargaan-berhasil-tindaklanjuti-rhp-bpk-ri-908</link><description>&lt;p&gt;Jakarta &#45; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan 90,8% temuan yang berbuah apresiasi berupa penghargaan dari BPK.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Terima kasih kepada Bapak Menteri Nusron karena terus mendorong kami di kesekjenan maupun para direktorat jenderal untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sejak tahun 2013 sampai saat ini,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, usai penganugerahan di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (07/04/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalu Agung Darmawan menjelaskan, tindak lanjut atas RHP merupakan bagian dari proses perbaikan berkelanjutan, mulai dari penyempurnaan regulasi hingga penguatan pengelolaan aset dan administrasi pertanahan. Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN juga melakukan koordinasi lintas unit kerja serta bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kita berharap seluruh satuan kerja segera menindaklanjuti apabila ada rekomendasi yang perlu diselesaikan, baik dari BPK maupun dari pengawasan internal. Harapannya tentu seluruhnya dapat dituntaskan, bahkan kita ingin mencapai 100% seperti yang sudah dilakukan oleh beberapa kementerian lain,” ungkap Dalu Agung Dermawan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sejak tahun 2013, tercatat ada sekitar 1.300 RHP, yang mana Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan 1.180 di antaranya. Capaian tersebut tidak terlepas dari kerja sama seluruh pihak yang secara konsisten mempercepat penyelesaian tindak lanjut RHP. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan penganugerahan ini juga dihadiri oleh para pejabat dari kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih. Penghargaan diserahkan oleh Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Turut hadir pada penyerahan penghargaan ini, Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; serta Kepala Biro Keuangan, Kartika Sari.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://riaubernas.com/assets/berita/original/45856603945-img-20260417-wa0052.jpg"/><pubDate>Fri, 17 Apr 2026 20:19:54 +0700</pubDate><guid>https://riaubernas.com/news/detail/15125/kementerian-atrbpn-raih-penghargaan-berhasil-tindaklanjuti-rhp-bpk-ri-908</guid></item><item><title>Z&#45;Park Ubah Nasib: 420 Mustahik Nikmati Miliaran Rupiah Hasil Wisata</title><link>https://riaubernas.com/news/detail/15124/zpark-ubah-nasib-420-mustahik-nikmati-miliaran-rupiah-hasil-wisata</link><description>&lt;p&gt;PANGKALAN KERINCI (Riaubernas) – Di sudut Pangkalan Kerinci, senyum itu tampak sederhana, namun sarat makna. Nenek Yanti (60) menggenggam uang yang baru saja diterimanya. Bukan sekadar rupiah, tetapi harapan yang kembali tumbuh di usia senjanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Alhamdulillah… ini sangat membantu,” ucapnya lirih.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sejak hadirnya Z Park Kerinci Skyland, hidupnya perlahan berubah. Jika dulu ia tak pernah merasakan bantuan langsung, kini setiap bulan ia menikmati hasil dari sebuah tempat wisata yang tak hanya ramai pengunjung, tetapi juga sarat nilai sosial.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pada Senin (13/4/2026), Z&#45;Park kembali membagikan keuntungan kepada 420 mustahik orang&#45;orang yang justru menjadi pemilik utama dari kawasan wisata Z&#45;Park Kerinci Skyland.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Masing&#45;masing menerima Rp1.300.000 pasca Lebaran. Jumlah penerima pun bertambah, dari sebelumnya 400 menjadi 420 orang, menandakan geliat pertumbuhan yang nyata. Selama satu tahun berdiri, total manfaat yang diterima setiap mustahik telah mencapai Rp4.300.000. Secara keseluruhan, sekitar Rp1,7 miliar keuntungan telah didistribusikan kepada mustahik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bagi sebagian orang, angka itu mungkin biasa. Namun bagi Nenek Yanti dan ratusan lainnya, itu adalah napas tambahan untuk bertahan hidup.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Dulu tak ada seperti ini. Sekarang bisa untuk kebutuhan sehari&#45;hari,” katanya, dengan mata yang tampak berkaca&#45;kaca.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di balik angka&#45;angka tersebut, ada konsep yang berbeda. Z&#45;Park tidak sekadar berdiri sebagai destinasi wisata, tetapi sebagai ruang berbagi dan pemberdayaan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengelola Z&#45;Park, Rahmad Basuki, menyebut bahwa sejak awal, konsep ini memang dirancang untuk memberi dampak langsung kepada masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Z&#45;Park ini bukan hanya tempat rekreasi. Ini milik para mustahik. Kita ingin mereka merasakan manfaatnya secara nyata,” ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Lebih jauh, geliat Z&#45;Park juga merambat ke sektor lain. UMKM mulai tumbuh di dalam kawasan wisata. Warung kecil, penjual minuman, hingga pedagang makanan kini punya ruang untuk berkembang. Anak&#45;anak muda pun mendapatkan kesempatan kerja sesuatu yang sebelumnya tak mudah didapat. Dari sekadar tempat hiburan, Z&#45;Park perlahan menjelma menjadi simbol harapan baru di Pelalawan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setiap pengunjung yang datang mungkin hanya melihat wahana dan pemandangan. Namun di balik itu, ada cerita tentang kehidupan yang berubah tentang para mustahik yang kini bukan hanya penerima, tetapi juga bagian dari sebuah perjalanan ekonomi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di penghujung cerita, Nenek Yanti kembali tersenyum. Sederhana, namun penuh doa.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Semoga Z&#45;Park terus maju… supaya kami juga terus merasakan manfaatnya.”&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dan di sanalah, di antara riuh wisata dan tawa pengunjung, harapan itu terus tumbuh pelan, tapi pasti.***&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://riaubernas.com/assets/berita/original/9460812382-img-20260417-wa0028.jpg"/><pubDate>Fri, 17 Apr 2026 10:26:02 +0700</pubDate><guid>https://riaubernas.com/news/detail/15124/zpark-ubah-nasib-420-mustahik-nikmati-miliaran-rupiah-hasil-wisata</guid></item><item><title>Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah</title><link>https://riaubernas.com/news/detail/15123/menteri-atrkepala-bpn-serahkan-33-sertipikat-untuk-rumah-ibadah-di-sulawesi-tengah</link><description>&lt;p&gt;Palu &#45; Percepatan sertipikasi terhadap tanah wakaf dilakukan untuk memperkuat legalitas aset keagamaan di berbagai daerah. Di Sulawesi Tengah, langkah itu ditandai dengan penyerahan 33 sertipikat tanah kepada pengelola pengelola rumah ibadah dan yayasan pendidikan keagamaan dari 9 kabupaten/kota se&#45;Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu (01/04/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan penyerahan sertipikat sebagai tanda legalitas atau kekuatan hukum daripada tanah&#45;tanah wakaf kita. Saya harap, Pak Kanwil, ini perlu ada effort khusus untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Sulawesi Tengah,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari total sertipikat yang diserahkan Menteri Nusron kali ini, ada 16 Sertipikat Hak Milik (SHM) dan 17 sertipikat wakaf. Sertipikasi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan aset keagamaan sekaligus mendukung pemanfaatannya secara optimal bagi masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Salah satu penerima sertipikat, Ahmad Zaini Ismail selaku nadzir Yayasan Dhiyaaul Ma&apos;Rifah Indonesia di Sigi, menyampaikan bahwa sertipikat yang diterima merupakan tanah yang digunakan untuk pondok pesantren. Dari pengalamannya, proses pengurusan sertipikat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat besar bagi keberlangsungan lembaga pendidikan yang dikelolanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Ini adalah modal awal yang baik bagi kami sebagai pengolah pesantren untuk mendapatkan izin operasional. Karena, yang memberikan izin mensyaratkan harus ada legalitas sertipikat tanah yayasan atau tanah pesantren,” terang Ahmad Zaini Ismail.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain menyerahkan sertipikat, dalam kesempatan ini Menteri ATR/Kepala BPN juga meresmikan Masjid Nurul Ikhlas yang dibangun oleh keluarga besar ATR/BPN Sulawesi Tengah. Kehadiran masjid ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai pusat kegiatan ibadah dan sosial keagamaan bagi pegawai dan masyarakat sekitar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam rangkaian kegiatan di Kota Palu ini, Menteri Nusron juga memberikan pembinaan terhadap jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah. Hadir mendampingi Menteri Nusron pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://riaubernas.com/assets/berita/original/20361103918-img-20260414-wa0035.jpg"/><pubDate>Tue, 14 Apr 2026 20:14:21 +0700</pubDate><guid>https://riaubernas.com/news/detail/15123/menteri-atrkepala-bpn-serahkan-33-sertipikat-untuk-rumah-ibadah-di-sulawesi-tengah</guid></item><item><title>Dukung Pengembangan Kawasan TSTH2, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Kepastian Tanah dan Tata Ruang</title><link>https://riaubernas.com/news/detail/15122/dukung-pengembangan-kawasan-tsth2-wamen-ossy-tekankan-pentingnya-kepastian-tanah-dan-tata-ruang</link><description>&lt;p&gt;Sumatera Utara &#45; Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyatakan dukungannya terhadap pengembangan Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) Institut Teknologi Del di Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (01/04/2026). Dukungan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong pembangunan nasional berbasis ilmu pengetahuan dan data.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kementerian ATR/BPN mendukung penuh ikhtiar dan niat baik dalam menunjukkan kemandirian pangan bagi masyarakat kita. Tentunya kepastian tata ruang dan kepastian atas tanah menjadi aspek utama yang akan diberikan oleh Kementerian ATR/BPN,” ujar Wamen Ossy, dalam Rapat Pembahasan Pengembangan Pertanian Berbasis AI di Kawasan Danau Toba, di Ruang Rapat kawasan TSTH2 Institut Teknologi Del.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kawasan TSTH2 merupakan pusat riset terintegrasi yang berfokus pada penelitian dan pengembangan bibit unggul di sektor pertanian. Kawasan ini juga dirancang sebagai lokasi budidaya tanaman herbal dari skala lokal hingga internasional yang tidak hanya mendukung peningkatan kualitas dan kuantitas produksi, tetapi juga mendorong inovasi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Wamen Ossy, pendekatan berbasis sains akan memberikan kemudahan dalam berbagai aspek pembangunan nasional. Ia mengapresiasi semua pihak terkait atas upaya yang telah dilakukan untuk menghadirkan TSTH2.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Tentunya kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan di Institut Teknologi Del maupun TSTH2. Jika kita ingin mengambil keputusan, menetapkan kebijakan, ataupun menganalisis suatu permasalahan, hal tersebut harus didasarkan pada data, bukan semata pada asumsi atau prediksi,” tutur Wamen Ossy.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Senada dengan itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Panjaitan, menekankan pentingnya pendekatan berbasis riset dalam setiap upaya pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan ketahanan nasional. “Menurut saya, apa pun yang mau kita kerjakan, itu dalam konteks ketahanan harus ada studi atau riset. Jadi dengan studi riset ini kita punya data. Data itulah yang nanti kita bisa menjalankan. Jadi tidak bisa asal mau kita saja,” tegasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia menilai, seluruh elemen yang dibutuhkan untuk pengembangan TSTH2 saat ini telah tersedia. Langkah berikutnya adalah memastikan implementasi berjalan secara terintegrasi dan kolaboratif. “Harus kita padukan dalam satu program teamwork yang bagus. Jadi harus berperan semua. Tadi saya kira kita sudah lihat dari semua bidang menyampaikan pikirannya, semua studi tinggal sekarang bagaimana kita melaksanakan,” pungkas Luhut Binsar Panjaitan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setelah pertemuan usai, Wamen Ossy bersama Wamen Kehutanan, Rohmat Marzuki dan sejumlah perwakilan kementerian/lembaga, meninjau greenhouse pembibitan yang menjadi bagian dari upaya penguatan sektor pertanian dan ketahanan pangan. Di dalam greenhouse, ada berbagai pembibitan tanaman hortikultura dan tanaman herbal, seperti kentang, bawang, cabai, serta aneka tanaman obat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hadir mendampingi Wamen Ossy dalam pertemuan ini, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Sri Pranoto beserta jajaran.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://riaubernas.com/assets/berita/original/83834406203-img-20260414-wa0034.jpg"/><pubDate>Tue, 14 Apr 2026 20:11:56 +0700</pubDate><guid>https://riaubernas.com/news/detail/15122/dukung-pengembangan-kawasan-tsth2-wamen-ossy-tekankan-pentingnya-kepastian-tanah-dan-tata-ruang</guid></item><item><title>Libatkan Mahasiswa Tuntaskan Legalisasi Tanah Wakaf, Menteri Nusron dan Rektor UIN Datokarama Palu Teken MoU</title><link>https://riaubernas.com/news/detail/15121/libatkan-mahasiswa-tuntaskan-legalisasi-tanah-wakaf-menteri-nusron-dan-rektor-uin-datokarama-palu-teken-mou</link><description>&lt;p&gt;Palu &#45; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bersama Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Lukman S. Thahir, menandatangani Nota Kesepahaman/MoU terkait pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik di bidang pertanahan pada Rabu (01/04/2026). Kerja sama ini menjadi langkah konkret mendorong keterlibatan mahasiswa untuk membantu menyelesaikan legalisasi tanah wakaf.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Melalui KKN Tematik, kami mengajak mahasiswa untuk turun langsung ke masyarakat, membantu menyisir tanah&#45;tanah wakaf yang belum memiliki kepastian hukum, mulai dari pengurusan Akta Ikrar Wakaf hingga sertipikasi tanah wakaf,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN saat mengisi Kuliah Umum di UIN Datokarama Palu, Sulawesi Tengah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menteri Nusron mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak tanah wakaf yang belum tercatat secara resmi. Untuk itu, bersama dengan ditekennya MoU tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat, ini ia yakin kontribusi mahasiswa dapat mendongkrak jumlah pendaftaran tanah wakaf di Indonesia.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kami percaya mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan. Dengan turun langsung ke lapangan, mereka tidak hanya belajar, tetapi juga berkontribusi nyata bagi masyarakat,” tutur Menteri Nusron.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Lukman S. Thahir sebagai Rektor UIN Datokarama Palu, menyambut baik kolaborasi bersama Kementerian ATR/BPN. Ia menegaskan kesiapan pihak kampus untuk terlibat aktif dalam program KKN Tematik yang menyasar persoalan pertanahan di masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Insyaallah mungkin di bulan April ini, akan mulai KKN Tematik yang menyangkut tentang pertanahan. Jadi tanah wakaf kita akan bantu juga untuk identifikasi, terutama masjid&#45;masjid yang mungkin belum terselesaikan untuk sertipikat tanahnya,” ungkap Lukman S. Thahir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain penandatanganan MoU, dalam kegiatan tersebut Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Rektor UIN Datokarama Palu. Penyerahan sertipikat menjadi bentuk komitmen pemerintah memberikan kepastian hukum atas aset negara, khususnya di sektor pendidikan, sekaligus mendukung pengembangan kampus ke depan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim beserta jajaran.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://riaubernas.com/assets/berita/original/41783633947-img-20260414-wa0033.jpg"/><pubDate>Tue, 14 Apr 2026 20:09:02 +0700</pubDate><guid>https://riaubernas.com/news/detail/15121/libatkan-mahasiswa-tuntaskan-legalisasi-tanah-wakaf-menteri-nusron-dan-rektor-uin-datokarama-palu-teken-mou</guid></item><item><title>Transformasi Digital Layanan Pertanahan Diiringi Penguatan Aspek Keamanan dan Kepastian Hukum</title><link>https://riaubernas.com/news/detail/15120/transformasi-digital-layanan-pertanahan-diiringi-penguatan-aspek-keamanan-dan-kepastian-hukum</link><description>&lt;p&gt;Jakarta &#45; Transformasi digital layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus diperkuat dengan memastikan aspek keamanan data dan kepastian hukum berjalan beriringan. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan bahwa sistem elektronik yang diterapkan tidak hanya berorientasi pada kemudahan layanan, tetapi juga perlindungan terhadap data dan keabsahan dokumen masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Transformasi digital tentu harus berjalan seiring dengan penguatan aspek keamanan dan kepastian hukum. Kami ATR/BPN telah menerapkan sistem pengamanan berlapis melalui autentikasi digital, tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan enkripsi data berbasis server nasional,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (31/03/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan data statistik layanan Kementerian ATR/BPN, sebanyak 83% berkas layanan pertanahan berasal dari tiga layanan utama, yaitu Peralihan Hak, Layanan Informasi, dan Hak Tanggungan. Dari ketiga layanan itu, layanan Hak Tanggungan dan Informasi Pertanahan telah sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik, sementara layanan Peralihan Hak telah berjalan secara hybrid.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Dengan adanya implementasi layanan elektronik dapat memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat, termasuk mengurangi kebutuhan datang ke Kantor Pertanahan hingga menekan antrean sampai 80%,” jelas Menteri Nusron.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Digitalisasi juga memberikan berbagai manfaat, seperti meminimalisir risiko kehilangan sertipikat akibat pencurian, bencana, maupun kerusakan; menjamin keaslian sertipikat melalui sistem elektronik; serta memudahkan akses terhadap data dan informasi pertanahan yang lebih aman dan terintegrasi. Menurut Menteri Nusron, sertipikat dalam bentuk elektronik juga menjadi solusi yang bisa mencegah terkena pemalsuan dokumen pertanahan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Dengan sistem elektronik, keaslian dokumen lebih terjamin dan praktik penyalahgunaan dapat ditekan,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebagai informasi, hingga Maret 2026, Sertipikat Elektronik yang telah diterbitkan Kementerian ATR/BPN jumlahnya mencapai 7,6 juta sertipikat atau sekitar 7,8% dari total sertipikat yang telah terbit secara nasional. Masih terdapat sekitar 89,4 juta sertipikat atau 92,2% yang masih berbentuk analog.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Rapat bersama Komisi II DPR RI ini berlangsung dengan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. Pada kesempatan ini, Menteri Nusron hadir dengan didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan ATR/BPN.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://riaubernas.com/assets/berita/original/86373269291-img-20260329-wa0005.jpg"/><pubDate>Tue, 14 Apr 2026 20:06:41 +0700</pubDate><guid>https://riaubernas.com/news/detail/15120/transformasi-digital-layanan-pertanahan-diiringi-penguatan-aspek-keamanan-dan-kepastian-hukum</guid></item><item><title>Tak Patuh Lapor CSR, Perusahaan Terancam Sanksi</title><link>https://riaubernas.com/news/detail/15119/tak-patuh-lapor-csr-perusahaan-terancam-sanksi</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;PELALAWAN&lt;/strong&gt; (Riaubernas) – Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pelalawan, Tengku Muhammad Sukron, S.Sos., M.E., menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di Negeri Seiya Sekata wajib melaporkan realisasi program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2025 kepada pemerintah daerah melalui Bappeda.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kewajiban pelaporan CSR sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018. Tidak ada alasan untuk tidak melaporkan, karena sifatnya wajib,” tegas Sukron, Selasa (15/4/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia menekankan, dokumen hasil penyelenggaraan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) menjadi instrumen penting untuk mengukur kontribusi nyata perusahaan terhadap pembangunan di wilayah operasionalnya. Dokumen tersebut juga menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyinkronkan program CSR dengan prioritas pembangunan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Banyak program strategis yang tidak bisa dibiayai APBD. Di sinilah peran perusahaan dibutuhkan, terutama untuk mendukung pembangunan infrastruktur vital seperti jalan dan fasilitas publik lainnya,” ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sukron menegaskan, pelaporan TJSLP kepada Tim Koordinasi dan Fasilitasi Pelaksanaan TJSLP bukan sekadar formalitas, melainkan alat kontrol pemerintah untuk memastikan program CSR tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Tanpa pelaporan yang jelas, program CSR berpotensi tidak terarah dan tidak memberi dampak signifikan,” katanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia juga mengingatkan, kepatuhan perusahaan dalam melaporkan CSR akan berdampak langsung pada citra dan kepercayaan publik. Sebaliknya, perusahaan yang abai akan dinilai tidak transparan dan tidak bertanggung jawab.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Pelaporan CSR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga ukuran komitmen perusahaan kepada masyarakat dan daerah,” tegasnya lagi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Lebih jauh, Sukron menegaskan bahwa pengabaian kewajiban tersebut memiliki konsekuensi hukum. Perusahaan yang tidak patuh akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Ini bukan imbauan semata. Ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan CSR,” ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Data Bappeda mencatat, dari 45 perusahaan yang terdaftar, hanya 29 perusahaan yang rutin melaporkan CSR dalam lima tahun terakhir. Sementara itu, hingga Maret 2026, baru 11 perusahaan yang menyampaikan laporan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kami sudah menyurati seluruh perusahaan. Jika masih membandel, sanksi akan diterapkan,” tegas Sukron.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia menargetkan seluruh laporan CSR sudah masuk sebelum Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) 2027, agar dapat dijadikan dasar dalam penyelarasan program pembangunan daerah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Pelaporan harus dilakukan di awal tahun sebelum Musrenbang. Ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan CSR Award kepada perusahaan yang benar&#45;benar menjalankan programnya secara tepat sasaran,” pungkasnya.***&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://riaubernas.com/assets/berita/original/63582003569-img20260413121512.jpg"/><pubDate>Tue, 14 Apr 2026 16:38:13 +0700</pubDate><guid>https://riaubernas.com/news/detail/15119/tak-patuh-lapor-csr-perusahaan-terancam-sanksi</guid></item><item><title>PT NSR salurkan bantuan program pemberdayaan masyarakat disekitar operasional perusahaan</title><link>https://riaubernas.com/news/detail/15118/pt-nsr-salurkan-bantuan-program-pemberdayaan-masyarakat-disekitar-operasional-perusahaan</link><description>&lt;p&gt;Kampar – Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan, PT Nusantara Sentosa Raya (NSR) kembali menyalurkan rangkaian bantuan program pemberdayaan masyarakat. Beragam bantuan ini menyasar beberapa program yakni infrastruktur religi, kesehatan, hingga kesiapsiagaan bencana di wilayah operasional perusahaan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, perwakilan manajemen PT NSR menyerahkan bantuan mesin pemadam kebakaran jenis Ministriker kepada kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penyerahan ini bertujuan untuk memperkuat kesiapsiagaan warga dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), mengingat mesin tersebut dikenal praktis dan efektif untuk pemadaman di medan sulit.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebelumnya, bantuan juga didistribusikan di Desa Mentulik, dukungan diberikan dalam bentuk unit genset untuk Masjid Baiturrahman. Bantuan ini diharapkan dapat menjamin kelancaran ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat, terutama saat terjadi gangguan aliran listrik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Untuk meningkatkan layanan kesehatan dasar, PT NSR menyalurkan bantuan alat kesehatan (Alkes) kepada Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Gading Permai. Kelengkapan alat medis ini diharapkan dapat membantu tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada warga desa.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Manajemen perusahaan juga menunjukkan kepedulian terhadap pembangunan rumah ibadah dengan menyerahkan bantuan material bangunan untuk pembangunan Mushala di Dusun Tasik Indah, Desa Segati, Pelalawan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Humas PT Nusantara Sentosa Raya, Rio Purba kepada media ini, Jumat (10/4) menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk tumbuh bersama masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat jangka panjang, baik dalam menjaga lingkungan, meningkatkan fasilitas ibadah, maupun kualitas kesehatan masyarakat di sekitar wilayah operasional kami,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://riaubernas.com/assets/berita/original/56176577750-img-20260412-wa0016.jpg"/><pubDate>Sun, 12 Apr 2026 12:53:09 +0700</pubDate><guid>https://riaubernas.com/news/detail/15118/pt-nsr-salurkan-bantuan-program-pemberdayaan-masyarakat-disekitar-operasional-perusahaan</guid></item><item><title>Perkuat Ekspansi Internasional, Elnusa Buka Akses Peluang Global di OTC Asia 2026</title><link>https://riaubernas.com/news/detail/15117/perkuat-ekspansi-internasional-elnusa-buka-akses-peluang-global-di-otc-asia-2026</link><description>&lt;p&gt;Kuala Lumpur — PT Elnusa Tbk (Elnusa), bagian dari Subholding Upstream Pertamina, semakin agresif memperluas peluang bisnis global melalui partisipasi dalam Offshore Technology Conference (OTC) Asia 2026. Kehadiran ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat deal flow, membuka akses pipeline proyek internasional, serta meningkatkan eksposure Elnusa di pasar energi regional dan global.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bersama Subholding Upstream Pertamina dalam satu kesatuan booth PHE di Hall 4, Booth B401, Elnusa menampilkan kapabilitas layanan energi terintegrasi yang mencakup geosains &amp;amp; reservoir, drilling dan well services, hingga jasa penunjang migas lainnya. Sinergi ini memperkuat positioning Elnusa sebagai bagian dari ekosistem hulu energi yang mampu menghadirkan solusi end&#45;to&#45;end dengan daya saing global.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Direktur Pengembangan Usaha Elnusa, Arief Prasetyo Handoyo, menyampaikan bahwa OTC Asia merupakan platform penting untuk mengakselerasi ekspansi internasional Perseroan. “Partisipasi ini tidak hanya memperkuat positioning Elnusa di kancah global, tetapi juga membuka peluang konkret terhadap potensi proyek baru dan kolaborasi strategis lintas negara yang dapat menjadi sumber pertumbuhan ke depan,” ujar Arief.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sejalan dengan strategi pertumbuhan, Elnusa terus mengedepankan diferensiasi melalui kapabilitas terintegrasi dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan nilai tambah layanan. Rekam jejak operasional yang kuat di domestik menjadi fondasi untuk memperluas penetrasi pasar regional, khususnya di kawasan Asia yang tetap menjadi salah satu pusat pertumbuhan industri energi global.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Arief menambahkan bahwa sinergi dalam SHU memberikan peluang yang lebih luas bagi Elnusa untuk berkembang di pasar internasional. “Dengan dukungan dan kolaborasi dalam Pertamina Group, khususnya Subholding Upstream, Elnusa memiliki peluang lebih besar untuk memperluas jangkauan bisnis global, menghadirkan solusi inovatif, serta meningkatkan daya saing perusahaan di tingkat internasional,” lanjutnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sejalan dengan tema OTC Asia 2026, “Advancing Energy Responsibility”, Elnusa optimistis mampu meningkatkan peluang memperluas basis pelanggan internasional, serta menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan. Langkah ini sekaligus memperkuat fundamental Perseroan dalam menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham, seiring meningkatnya kebutuhan energi global yang efisien dan berkelanjutan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sekilas Elnusa (IDX: ELSA)&lt;br&gt;PT Elnusa Tbk (Elnusa) merupakan Anak Perusahaan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang tergabung dalam Subholding Upstream Pertamina, bergerak dalam bidang jasa energi yang terintegrasi untuk memberikan solusi total. Ketangguhan dan inovasi telah menjadi karakter dasar Elnusa selama lebih dari 56 tahun dalam industri energi, memiliki kompetensi inti pada jasa hulu migas terintegrasi, penjualan barang dan jasa distribusi &amp;amp; logistik energi serta jasa penunjang migas. Lini jasa hulu migas terintegrasi meliputi jasa Geoscience &amp;amp; Reservoir (land, transition zone &amp;amp; marine serta data processing), jasa pengeboran &amp;amp; pemeliharaan lapangan migas (drilling &amp;amp; workover), jasa engineering, procurement, construction &amp;amp; operation maintenance (EPC&#45;OM).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Lini penjualan barang dan jasa distribusi &amp;amp; logistik energi meliputi jasa transportasi BBM, pengelolaan depot, dan penjualan chemical. Lini jasa penunjang migas meliputi jasa marine support, fabrikasi, hingga manajemen data. Elnusa terus berkomitmen menerapkan Tata Kelola Perusahaan sesuai dengan prinsip&#45;prinsip GCG dan juga ESG untuk mewujudkan Perusahaan yang berdaya saing tinggi, terus tumbuh dan memberikan kebermanfaatan yang keberlanjutan untuk seluruh pemangku kepentingan. Informasi lebih lanjut dapat diakses pada www.elnusa.co.id_&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://riaubernas.com/assets/berita/original/14504083868-img-20260408-wa0012.jpg"/><pubDate>Fri, 10 Apr 2026 14:45:07 +0700</pubDate><guid>https://riaubernas.com/news/detail/15117/perkuat-ekspansi-internasional-elnusa-buka-akses-peluang-global-di-otc-asia-2026</guid></item></channel></rss>