Pengedar Shabu Akui, Jual Dulu Baru Dapat Uang

MR tersangka pengedar shabu

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Diduga pengedar dan pemakai narkotika sabu ditangkap unit Reskrim Polsek Batu Hampar ,Rabu (20/1/2021) sekira pukul 14.00 wib disebuah pondok 

Terlapor adalah MR alias Ama (34) warga jalan Parit Datuk dewa pahlawan RT 01 / RW 01 Kelurahan Bantaian Hilir  

Terlapor MR diringkus oleh petugas diinterogasi ia mengakui bahwa barang bukti yang didapat hasil pengeledahan dirinya berupa 1 paket serbuk kristal, diduga sabu seberat 1,23 Gram 

"Dari pengakuan MR Barang bukti adalah milik Dani (dalam lidik ) dititipkan dijualkan dengan sistem pembayarannya setelah seluruh sabu tersebut, laku terjual habis" Kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi ,SH ,Kamis 21/01/2021)

Sementara hasil pengeledahan barang bukti ditemukan 1 buah dompet warna hitam berbentuk bulat,  3 buah plastik kosong, 1 bong dari botol minuman plastik lengkap, 1 kaca pirex dan 2 buah mancis tanpa tutup kepala.

Pengungkapan kasus ini berawal, Rabu (20/1/21) sekira 10.00 wib pagi  informasi diperolehi dari masyarakat diseputaran parit dewa pahlawan kerap terjadi penyalahgunaan narkotika .

Berkat informasi diperolehi Kapolsek Batu Hampar IPTU Sijabat, SH , memerintahkan Kanit Reskrim untuk membuat  penyelidikan secara  intensif. 

Selanjutnya strategi sekira jam 11.00 wib, melakukan penyamaran penyelidikan Kemudian  petugas menuju TKP Datuk dewa pahlawan diperbatasan dengan sungai Rokan 

Disebuah pondok sekira pukul 14.00 wib MR diamankan diduga baru saja, mengkonsumsi sabu, kejadian disaksikan oleh masyarakat setempat .

"Dari hasil urine MR terdapat metamfetamine positif dan tersangka kita sangkakan Pasal 114  ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sedangkan BB titipan akan terus berupaya mencari guna pengembangan lebih lanjut" imbuhnya. (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar