Polres Rohil terbitkan 4 Aturan Baru Aktivitas Ramadhan & Hari Raya fitri

ROKAN HILIR (Riaubernas) -
Menyongsong Bulan Suci Ramadhan dan Hari raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 . Polres Rohil menghimbau seluruh masyarakat supaya tetap menerap proktokol kesehatan .

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK ,Senin (04/4/22) membuat himbau seluruh masyarakat Rohil bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Rokan Hilir.

Kendati demikian di harapkan masyarakat dapat saling untuk menghargai dan menghormati antar umat beragama, supaya tidak mengganggu ketertiban masyarakat

Larangan, seperti tidak menyalakan petasan kembang api, dilarang membawa senjata tajam, membunyikan musik yang berlebihan saat ronda sahur dan patuhi protokol kesehatan

Melalui himbauan ini, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, menyampaikan 4 aturan baru dibulan suci ramadhan 1443 H tahun 2022 diantaranya .

"Bagi masyarakat ingin mudik tak jadi masalah diperbolehkan syarat, dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat ," tragisnya 

Sementara Aktivitas Shalat Tarawih Berjamaah dimasjid diperbolehkan namun tetap dengan menerapkan prokes kesehatan .

Kemudian kebijakan karantina saat ini pemerintah resmi menghapus kebijakan karantina bagi perjalanan dari luar negeri namun tetap juga diwajibkan tes PCR 

Terakhir bagi pejabat & pegawai pemerintah dilarang buka bersama atau Open House oleh karna kedua kegiatan tersebut, berpotensi menimbulkan kerumunan hingga meningkatkan resiko penularan Covid-12  

Dalam kesempatan ini juga,  Polres Rohil beserta jajaran Polsek juga mewarning akan menindak keras apabila kedapatan aksi ugal ugalan, seperti balap liar di jalanan 

"Bulan suci ramadhan merupakan bulan penuh hikmah kepada masyarakat agar selalu bersama sama menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan puasa." Imbuhnya (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar