Sering Transaksi Sabu , Polisi Grebek Rumah Di Sedinginan Rohil

Polres Rohil Tahan TSK Narkoba

Rohil (RBC) Salah Satu Rumah Di Kerang KM 3 di kelurahan Sedinginan Tanah Putih, digrebek Polisi Pasalnya diduga sering transaksi sabu sabu

Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggrebekan,Senin (26 /6/23) Pukul 18.00 WIB. " Pengrebekan Polisi berhasil mengamankan FP (33) dan AT (19) serta Barang Bukti diduga Narkotika Sabu Berat Kotor 140 gram  ," Kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (29/6/23)

Mulanya tim.mendapatkan informasi dari warga dimana sebuah Rumah sering terjadi transaksi sabu .Berkat informasi tersebut Kasat Res Narkoba Res Rohil Iptu Gusti Ngurah Kade Martayasa SH, memerintahkan Tim Opsnal untuk penyelidikan mencari informasi tempat dan ciri-ciri terduga pelaku.

Kemudian penyelidikan dan Pengintaian memastikan Target Sasaran . Polisi melakukan Penggrebekan disamping rumah diamankan PF Alias Perdede

Sementara dari pengeledahan badan tidak ditemukan barang bukti namun.pengeledahan dirumah tersebut ditemukan 9 paket diduga sabu dilantai kamar belakang pintu

Barang bukti ditemukan tersebut seperti  beberapa plastik kosong, 1 Mancis,1 timbangan dan 3 buah sekop (alat sendok sabu).dalam lemari pakaian diakuinya milik dia 

Pengeledahan di ruang tengah rumah di temukan 1 unit hp Merk Oppo warna biru kembali di interogasi petugas, diakui Milik AT Temannya sedang keluar rumah .Pengeledahan menyasar 1 unit motor Honda beat street warna hitam milik ditemukan 3 unit Hp Android. Tak Berselang lama AT  tiba ke rumah di amankan .

Diintrogasi AT mengakui datang untuk bermain game di mana Hp miliknya masih di charger di rumah FP Pardede .Sedangkan Pemeriksaan terhadap AT tidak ditemukan Barang bukti.

" FP mengakui Barang bukti Miliknya didapati dari mertuanya JM masih (DPO) dan tersangka bawa guna proses pengusutan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi. Adapun Barang Bukti diamankan 9 Paket berbagai ukuran 2 mancis, 3  sekop (alat penyendok Sabu) Puluhan plastik bening kosong, dan Uang Rp. 1.656.000,

Selain itu, tambahnya satu Hp android Oppo Kuning, satu Hp android Vivo Kuning, 1 Hp Nokia senter hitam, Satu Hp android Oppo Biru. dan satu Honda Beat Street hitam

" Dari hasil Tes urine FP negatif, Sedangkan AT tes urine positif Amphethamin, " jelas juliandi

Terhadap Terduga dapat dikenakan Pasal.dipersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (*)

Syofyan Rambah


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar