Selewengkan Dana Desa Tahun 2015 Sampai Ratusan Juta, Penghulu Jatimulya Ditahan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Siak akhirnya menahan Penghulu Kampung Jatimulya Kecamatan Kerinci kanan Kabupaten Siak, Muklis Hidayat, Rabu siang (11/7/2018) sekitar pukul 11.30 WIB.

Muklis ditahan karena diduga telah menyelewengkan anggaran dana desa (ADD) Desa Jati Mulya tahun 2015 kurang lebih senilai Rp 400 Juta.

"Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Petugas mengamankan tersangka di rumahnya di Dusun Mukti Sari, Kampung Jatimulya, Kecamatan Kerinci kanan," sebut Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui Paur Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga kepada wartawan, Rabu sore.

Saat ditetapkan jadi tersangka Oktober 2017 lalu, baru hari ini Muklis Hidayat ditahan Polres Siak. Artinya nyaris tujuh bulan lebih Polres Siak baru menahan Muklis Hidayat.

Kasus dugaan korupsi ini sebenarnya sudah mulai "tercium" pihak penegak hukum khususnya Satuan Reserse Kriminal Kepolisan Resor (Polres) Siak tahun 2016 lalu. Saat itu penegak hukum merasa ada keganjilan karena APBKam kurang lebih sebesar Rp 400 juta di rekening kas kampung Jatimulya raib.

Dugaan korupsi itu terendus ketika polisi menemukan adanya transaksi (penarikan, red) oleh penghulu kampung dari rekening kas itu dengan nominal kurang lebih Rp 400 juta. Penarikan dana itu juga dilakukan sebelum pengesahan rencana APBKam Jatimulya.

Padahal uang yang ditarik itu Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) alias tidak bisa digunakan lagi di tahun itu. Tetapi uang itu ditarik oleh Muklis sebanyak tiga kali diantaranya tanggal 18 Januari, 2 Februari dan 15 Maret 2016.

Dedek mengatakan, penangkapan Muklis ini juga sudah sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. KAP/ 35/ VII/2018/ Sat Reskrim Tanggal 11 Juli 2018. Penangkapan tersangka juga dipimpin langsung oleh Kanit II Tipikor Polres Siak, IPDA Resi Omlia SH.

Akibat perbuatannya, lanjut Dedek, tersangka diduga melangar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini, tersangka sudah berada di Mako Polres Siak. Kita juga akan mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Siak (tahap II, red)," terang Dedek. (van)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar