DLH Tegaskan, Air Terproduksi EMP Bentu Ltd Sudah Sesuai Aturan

Fasilitas produksi Segat Gas Plant (SGP) EMP Bentu Limited.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan menegaskan, air terproduksi (air ikutan) yang dihasilkan dari produksi gas EMP Bentu Ltd sudah sesuai aturan pemerintah dan dibawah baku mutu lingkungan.

Penegasan ini disampaikan Kepala DLH Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra, ST, M.Si, Minggu (10 September 2023), menjawab isu yang beredar terkait fasilitas produksi pengolahan air limbah perusahaan.

Dikatakan Eko, setelah menerima isu yang beredar, pihaknya menurunkan petugas DLH ke lokasi EMP Bentu Ltd pada 31 Agustus dan 1 September lalu, untuk membuktikan informasi tersebut.

"Tim Pengawas telah melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir yakni dengan memeriksa mulai dari sumur-sumur produksi kemudian dikirim ke beberapa manifold dan selanjutnya dikirim ke Seng Gas Plant (SGP)," katanya.

Dari hasil survei, sambung Eko, Tim Pengawas mengambil kesimpulan bahwa EMP Bentu Limited telah melengkapi Unit Intalasi Pengolahan Air Limbah dengan alat sparing, yang terkoneksi dengan database Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang terpantau secara real time dengan parameter pantau seperti pH, COD, NH3-N, Debit, TDS dan temperature.

"Hasilnya, semua parameter pantau memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan sesuai peraturan," ujar Eko Novitra.

Sparing adalah alat yang dipergunakan untuk mengukur kadar suatu parameter kualitas air dan debit air limbah melalui pengukuran dan pelaporan debit secara otomatis, terus menerus dan dalam jaringan sesuai diatur dalam Permen LHK No. P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.I/10/2019 tentang perubahan Permen LHK No. P93/MENLHK/SETJEN/KUM.I/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan.

Eko menambahkan, pipa yang terlihat pada foto yang dimuat dalam pemberitaan media bukanlah pipa siluman. Pipa tersebut adalah pipa pembuangan air limbah yang digunakan untuk membuang air limbah yang telah diolah pada Unit Intalasi Pengolahan Air Limbah menuju kanal pada bagian depan SGP sesuai dengan izin dari Pemerintah.

Tim Pengawas, sambung Eko, juga tidak menemukan adanya rembesan atau luberan dan kebocoran pada unit pengolahan limbah. Hal ini didukung oleh jumlah air limbah yang masuk sama dengan air limbah yang dibuang ke media lingkungan sesuai dengan izin yang diberikan.

"Air limbah juga tidak ada ditemukan selain dari saluran pembuangan air yang telah ditentukan dalam izin yang diberikan," tegas Kadis DLH Kabupaten Pelalawan ini. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar