Polisi Grebek Rumah Kosong , 2 Warga Tanjung Medan Terlibat Sabu Sabu

Photo Ilustrasi Penangkapan Narkotika

ROHIL (RBC), Dua Pria ditangkap Polisi pasalnya terlibat tindak pidana narkotika sabu dalam  pengrebekan di salah satu rumah Kosong jalan ujung Kasang Bengsawan Tanjung Medan Rokan Hilir ,Riau

Terduga Nisial UAF alias Uwir (38) warga Dusun 4 Karya Tani Pondok Kresek, dan HA (33) alias Capling warga lapangan C Tanjung Medan

Informasi dirangkum kedua Pria di Ringkus oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Pujud, Rabu (17/7/24) Pukul 15.00 Wib  dan Ditemukan Barang bukti (BB) Seberat kotor 18,76 gram diduga narkotika sabu

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni , SIK, MH, Melalui Plh Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo , Selasa (23/7/2024) membenarkan kejadian tersebut

Edi menerangkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini informasi diperolehi dipercaya, dirumah kosong sering terjadi transaksi dan peredaran gelap Narkotika sabu sabu 

Kemudian Berkat informasi diperoleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Pujud Aipda Juli Parulian SH melaporkan kepada Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika SH, MH, dan Kapolsek memerintah Kanit Reskrim untuk melakukan Lidik 

Dalam Aksi serangkaian Penyelidikan Tim Opsnal membawa surat Perintah Tugas beserta anggota ditemukan 2 pria dirumah kosong .Ditemukan sedang konsumsi  sabu .Sedangkan Pengeledahan didampingi Ketua RT. Ditemukan 1 paket kecil dibawah kedua kakinya dan 1 plastik sedang berisikan narkotika sabu 

Selain narkotika juga diamankan 1 set alat hisap  (bong) dipegang HA alias Capling, 3 unit mancis, 10 pipet, 1  bungkus Sampoerna kecil, 1 bungkus Rokok Club X, 1 unit Hp merek Xiomi hitam, 1 unit Hp merek Infinix hijau, 1 unit sepmor merk Kawasaki KLX warna hitam, dan unit sepeda motor Kawasaki KLX  hitam biru orenge.

"Saat ini keduanya Beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut," Terang Edi Lagi

Sementara hasil Tes urine positif Amphetamine. Keduanya di jerat pelanggaran Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (*)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar