Asik Nyabu di Pondok, Warga Rohil Dibekuk

Pelaku nyabu disebuah pondok yang diamankan polisi

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Asyik Nyabu narkotika disalah satu pondok di samping rumah 2 orang Buruh ditangkap Polisi .

Informasi diterima media ini, Sabtu (06/2/21)Kedua terlapor, adalah Agus (34) dan Heri (28) warga jalan kampung tengah km 26 kelurahan Balam sempurna kota Balai jaya 

Keduanya ditangkap dijalan kampung tengah Balam km 26, hari Kamis (04/2/2021) sekira pukul 20.00 Wib di Balai jaya Rokan Hilir 

Pengeledahan digubuk ditemukan Barang bukti (BB)1 Bungkus plastik klip diduga Sabu, perangkat alat hisap dan uang Rp 90 Ribu, dari saku celana terlapor Heri 

Introgasi terhadap Heri, diakuinya sabu diperoleh dari, terlapor Agus dan Petugas menanyakan (terlapor) menunjukan 1 tas Ransel merk eiger yang tersimpan didepan rumah disamping pondok

Setelah dibuka, ditemukan 1 unit hp merk Ever Cros A24B warna hitam didalam 2 plastik klip merah diduga sabu, 3 plastik klip merah kosong dan 1 buah Pepet 

Sedangkan geledahan terhadap Badan Agus, Batang bukti ,1 unit Hp Nokia Center warna Ungu, dan uang Rp 70 Ribu .

Demikian dijelaskan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto,SH.SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, 

Dikatakan Juliandi bahwa Pengungkapan kasus ini, awalnya petugas Kostineri Saragi, dan rekan rekannya Bripka Dedy Candra serta Brigadir Heru Susanto, melakukan penyelidikan 

Berkat mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendatangi TKP.tersebut

Setibanya,di TKP melihat dua pria berada di gubuk, diduga sedang konsumsi sabu, satu orang sedang menyenter yenter seperti mencari sesuatu 

Saat ini, terlapor sudah dibawa ke Kantor Polsek Bagan Sinembah untuk  proses pengusutan,lebih lanjut .

"Dari test urine terlapor didapati mengandung metaphetamine positif dan dipersangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009  tentang Narkotika" imbuhnya.(Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar