Usai Dilantik Jadi Kasi Pidsus, Misael Tambunan Jebloskan Mantan Camat Pasir Limau Kapas

ROHIL, RIAUBERNAS.COM - Beberapa jam setelah proses serah terima jabatan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejakasaan Negeri Rokan Hilir dari Priandi Firdaus, SH, MH kepada Misael Asarya Tambunan, SH, MH pada hari Selasa, (23/07/2024). Mantan Kasi Intel Kejari Pelalawan tersebut langsung tancap gas dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Rokan Hilir dengan menjebloskan Mantan Camat Pasir Limau Kapas inisial BI.

Kepada media ini, Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha, SH, MH, mengatakan, tersangka BI ditahan pada hari ini, sekitar pukul 17.00 WIB. Penetapan satu orang tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : TAP-01/L.4.20/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Kecamatan Pasir Limau Kapas yang berasal dari APBD Rokan Hilir dan Dana Bantuan Keuangan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022.

"Tim Pidsus saat penyelidikan dan penyidikan telah menemukan bukti yang cukup, sehingga pada hari ini dikeluarkan surat penetapan tersangka," ujar Yopentinu.

Sambung Kasi Intel, tersangka BI pada Tahun 2022, diduga telah menggunakan anggaran yang berasal dari APBD senilai Rp. 2.876.158.995,- dan Dana Bantuan Provinsi Riau senilai Rp. 99.954.760,- yang mana tidak sesuai dengan semestinya dengan ditemukannya 12 (dua belas) kegiatan fiktif dan kelebihan bayar di Kantor Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Tahun Anggaran 2022 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 240.365.760,- berdasarkan perhitungan dari Inspektorat.

Menurut Undang Undang, tersangka BI  melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Untuk mempermudah proses penyidikan berdasarkan pasal 20  dan pasal 21 KUHAP Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akan melakukan penahanan terhadap tersangka ke Lapas Kelas II A Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan," tukas Yopentinu. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar