Polsek Bangko Ungkap Kasus Pencabulan Dua Pelajar ,Kejadian Sejak 2023

Polsek Bangko gelar Press Release Kasus Cabul anak bawah Umur di Pendopoan Mapolsek Bangko

ROKAN HILIR (RIAUBERNAS.COM)
Polsek Bangko Polres Rokan Hilir menetapkan seorang Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur yang masih pelajar

Penetapan Kasus tindak pidana pencabulan dalam keterangan Press Release dipimpin Kapolsek Bangko Kompol I.M.T Sinurat., S.H.M.H didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwandy Turnip dan Panit 1 Opsnal Reskrim Ipda Dahri Iskandar, di Pendopo Mapolsek Bangko, Senin (22/7/24)  Pukul 15.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni.,S.I.K.,M.H., melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo membenarkan press release perkara Tindak Pidana pencabulan yang ditangani Polsek Bangko tesebut

"Perkara Tindak Pidana pencabulan terhadap anak melibatkan seorang tersangka pria berinisial EKP( 31) alamat Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko , terang Ipda Edi Purnomo.

Bersangkutan telah ditangkap berdasarkan laporan nomor : LP /B/59/VII/2024 /SPKT/SEK BANGKO/POLRES ROKAN HILIR / POLDA RIAU, 18 JULI 2024 .Pelapor Y (36) ibu korban beralamat di Kota Bagan Siapi-api.

Kejadian persetubuhan terhadap kedua anak perempuan dibawah umur pelajar (14) ,(13) sebanyak 10 kali terhitung sejak Juni 2023 dan terakhir Juni 2024.

Menurut keterangan korban kepada pelapor ( ibunya) untuk menyimpan rahasia perbuatan terlapor bahkan mengancam kedua korban

"Ada Mami aku diancam sama Papi," katanya pengakuan korban kepada ibunya seperti di tiru Ipda Edi Purnomo, Dari Keterangan kedua anaknya tersebut pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Bangko

Diperolehi informasi, pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko di Ruko Billyar di Kelurahan Bagan Barat .Kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna lidik lebih lanjut

Sementara barang bukti diamankan Berupa 1 helai celana panjang biru motif kuning, 1 helai baju kaos merah jambu, 1  helai pakaian dalam Bra coklat 1 helai pakaian celana dalam  biru, 1 helai kaos kuning, 1 helai celana pendek kuning, 1  helai celana dalam  coklat, 1 unit hp merk Vivo warna hitam.

Selain tambanya Barang bukti lainnya hasil Visum Et Revertum dan 4 print foto cabul pelaku bersama dengan anak korban

"Pertanggung jawaban atas perbuatan tersebut terlapor disangkakan Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," pungkas Edi Purnomo (*) 
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar