Pimpin Apel Siaga Karhutla

Harris: Karhutla di Pelalawan Sudah 54 Ha, Jangan Terjadi Lagi

Bupati Pelalawan HM.Harris saat memimpin Apel Siaga Penanggulangan Bencana Karhutla.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM  - Bupati Pelalawan H.M.Harris memimpin apel siaga darurat penanggulangan karhutla, mengingat saat ini Kabupaten Pelalawan berada pada status siaga darurat penanggulangan bencana karhutla hingga 31 Juli 2018.

Apel siaga diikuti oleh pasukan dari Polres Pelalawan, Dandim, Manggala Agni Da Op Rengat, Balai Taman Nasional Teso Nilo ( TNTN ), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pelalawan, dan pihak perusahaan diantaranya: PT.Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan perusahaan lainnya yang ada di Kabupaten Pelalawan di Ruang Terbuka Hijau Pangkalan Kerinci, Senin (5/3/2018).

Dalam amanatnya, Bupati Harris mengatakan, kebakaran hutan yang terjadi di tahun 2014 agar tidak terulang kembali, saat ini Kabupaten Pelalawan berada dalam status siaga darurat hingga 31 Juli mendatang. Apalagi situasi sekarang dipengaruhi oleh cuaca panas dan minimnya curah hujan terutama di daerah pesisir Kabupaten Pelalawan seperti di Kecamatan Teluk Meranti, Kerumutan dan Kuala Kampar.

"Sejauh ini di Kabupaten Pelalawan sendiri telah terjadi 11 kali kebakaran hutan dengan luas lahan yang sudab terbakar lebih kurang 54 Ha. Kondisi ini hendaknya terus kita tekan, melalui himbauan dan sosialisasi, pemantauan, patroli dan upaya-upaya pemadaman agar tidak meluas dan tidak terjadi lagi. Dalam rakornas penanggulangan karhutla beberapa waktu lalu di Istana Merdeka Jakarta, Presiden Jokowidodo menegaskan agar daerah mampu untuk mengatasi karhutla, dan jika terjadi kebakaran maka dirinya takkan segan buat mencopot Kapolres dan Dandim," tandasnya.

Karena itu, dirinya mengingatkan kembali pada pihak TNI, Polri, Pemerintah Daerah serta perusahaan agar melengkapi personel dan peralatan pemadaman sedini mungkin serta  menginformasikan kepada masyarakat, kelompok masyarakat dan semua pihak agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dan juga pimpinan perusahaan bidang kehutanan dan perkebunan harus berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan memberikan dukungan sumber daya manusia, sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan karhutla.

"Baik itu dalam areal perusahaan maupun desa, meningkatkan koordinasi dengan tugas dan kewenangannya mengantisipasi penanggulangan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, mengkedepankan perlindungan masyarakat dari bencana kabut asap," tegasnya.(ndy)


Editor : Andy Indrayanto.
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar