Terbukti Cemarkan Lingkungan, BLH Inhil Beri Sanksi 25 Perusahaan

Kabid Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Inhil, Ardhi Yusuf

INDRAGIRI HILIR, RIAUBERNAS.com - 25 perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan telah diberikan sanksi oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Indragiri Hilir (Inhil). Sanksi yang diberikan pada perusahaan-perusahaan tersebut, ada yang teguran tertulis dan ada yang bersifat paksaan pemerintah.

Hal ini diakui oleh Kabid Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Inhil, Ardhi Yusuf, belum lama ini. Diakuinya bahwa sanksi ke 25 perusahaan itu dalam rentang waktu tiga tahun, antara 2012 - 2015.

"Banyak pelanggaran-pelanggaran operasional oleh perusahaan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja sering terjadi di daerah ini," tandasnya.

Pelanggaran itu, sebutnya, berupa pencemaran lingkungan oleh limbah produksi. Padahal Badan Lingkungan Hidup (BLH) Inhil selaku salah satu otoritas dalam pelestarian lingkungan hidup telah
beberapa kali mengeluarkan sanksi.

"Misalnya, sanksi administratif bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujarnya.

Lanjutnya, jika perusahaan-perusahaan yang mencemari lingkungan tidak mengindahkan teguran tertulis maupun paksaan pemerintah, maka bentuk sanksi dapat dilanjutkan ke dalam bentuk pembekuan izin bahkan pencabutan izin operasional perusahaan.

"Alhamdulillah, sejauh ini masih sampai pada tahap teguran tertulis dan paksaan pemerintah saja, belum ke pembekuan atau pencabutan izin," tandasnya.

Kalau untuk teguran tertulis dan paksaan pemerintah, sambungnya, di sini lebih ditekankan pada bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap dampak pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan.

"Misalnya, melakukan reklamasi lahan, melakukan settling pond atau pengelolaan air limbah yang telah dilengkapi dengan izin pembuangan air limbah, melakukan swapantau kadar parameter PH dan debit harian bagi perusahaan tambang dan melakukan pengukuran kualitas udara," ungkapnya.

Dikatakannya, untuk sanksi administratif juga diberikan tenggat waktu dalam pelaksanaannya. Tetapi, jika perusahaan tidak mengindahkan keempat sanksi administratif yang diberikan. Maka, sangat memungkinkan untuk dilanjutkan ke dalam proses hukum pidana.

"Kalau untuk tahap ini, acuan kita berdasarkan pasal 114 UU 32 tahun 2009 No. 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tukasnya. (adt)


Editor    : Ai


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar