Selaku Perwakilan Masyarakat, Sapril Minta Kejelasan MoU KKPA Tahap Dua

Perwakilan masyarakat, Sapril, saat rapat dengan perusahaan dan KUD Jasa Sepakat.

PELALAWAN,  RIAUBERNAS. COM - Perwakilan masyarakat Desa Pangkalan Tampoi dan Desa Tanjung Kuyo, Kecamatan Kerumutan, Pelalawan, Sapril, meminta pada PT Sari Lembah Subur (SLS) dan KUD Jasa Sepakat supaya menjelaskan pada masyarakat tentang MoU KKPA tahap dua dan tahap tiga tahun 2017.

Hal ini disampaikan oleh Sapril pada media ini,  Kamis (2/5). Menurutnya, plafon hutang yang didapat dari PT SLS dinyatakan jika KKPA tahap dua di bulan Mei 2019 ini sudah lunas dan telah dibagikan pada para anggita KKPA tahap dua. 

"Namun sampai saat ini, bukti pelunasan KKPA tahap dua belum juga diserahkan pada kami," tandas Sapril. 

Jadi di kesempatan ini,  lanjutnya,  pihaknya meminta penjelasan MoU KKPA tahap dua tersebut. Tak hanya itu, ada beberapa point yang diajukannya selaku perwakilan dari masyarakat. 

"Point pertama,  meminta kepada pihak perusahaan PT SLS dan KUD Jasa Sepakat untuk menyerahkan kebun KKPA tahap dua tersebut berdasarkan plafon yang diterima dari perusahan. Kedua, meminta kepada pihak perusahan dan KUD Jasa Sepakat agar melepaskan diri dari KUD di tahap tiga nanti," tukasnya. 

Sementara itu,  Humas PT SLS bidang KKPA,  Budi,  dikonfirmasi soal ini via selulernya,  belum bisa dihubungi.  (syari'i) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar