Perusakan Sungai Buluh dan Dugaan Penyaluran CSR yang Tak Tepat Sasaran

AMPKB Nilai PT Adei Kangkangi UU Lingkungan

AMPKB saat melakukan mediasi dengan management PT Adei yang hanya diwakili Humas perusahaan.

PELALAWAN RIAUBERNAS.COM - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kecamatan Bunut (AMPKB) menilai PT Adei telah mengangkangi Undang-Undang terkait aktivitas perusahaan tersebut di Sungai Buluh. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga telah merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) Buluh dengan menanami sawit.

Hal ini disampaikan oleh Ketua AMPKB, Komaruddin, pada riaubernas.com, usai mediasi kedua dengan PT Adei, Rabu (24/2/2016). Menurutnya, sebelumnya Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pelalawan sudah mewanti-wanti agar perusahaan tak merusak DAS Sungai Buluh dengan cara menanam sawitnya berjarak 60-100 meter dari bibir sungai.

"Namun saat kami lihat, nyatanya perusahaan tak mengindahkan persoalan ini. Bahkan saat ini, bukan hanya  aliran DAS Sungai Buluh saja yang rusak, kini tak bisa dibedakan lagi antara kanal dan anak sungai dikarenakan adanya alat berat milik perusahaan," ujarnya.

Ia mengatakan, atas kondisi di Sungai Buluh ini maka sudah semestinya BLH Pelalawan kembali meninjau kerusakan di Sungai Buluh yang diduga dilakukan akibat aktivitas PT Adei.

"Kami menilai PT Adei telah kangkangi Undang-Undang Lingkungan terkait Daerah Aliran Sungai," tegasnya.

Lanjutnya, bahkan setelah AMPKB memperlihatkan bukti-bukti kerusakan Sungai Buluh akibat aktifitas yang dilakukan PT.Adei, management perusahaan yang diwakili oleh Humas PT Adei, Andrea dan Budi, hanya bisa tercengang saja bahkan seolah-olah tak berdosa.

"Kita kesal dengan sikap PT Adei yang sepertinya tak menunjukkan itikad baik dalam mediasi kedua ini," tandasnya.

Penilaian ini juga makin diperkuat dengan pihak perusahaan yang tak bisa menunjukkan data-data terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility yang digelontorkan perusahaan tersebut, apakah tepat sasaran atau tidak.

"Padahal waktu mediasi awal katanya humas akan mencari dulu data-data yang kami minta karena data-data pembagian CSR itu memerlukan waktu, namun nyatanya di mediasi kedua ini juga mereka masih belum mampu memperlihatkan data itu," tandasnya.

Katanya, jika permasalahan ini tidak bisa selesai secara mediasi maka pihaknya berencana akan membawa persoalan ini ke DPRD. Dan AMPKB akan meminta para wakil rakyat untuk menggelar hearing bersama perusahaan dan Pemda juga, dalam hal ini BLH Pelalawan.

"Kami akan beberkan semua fakta yang ada dalam hearing, bahwa aktivitas PT Adei selama ini sangat merugikan kami," tukasnya.

Namun sampai berita ini diturunkan, mediasi kedua antara AMPKB dengan management PT Adei belum membuahkan hasil. Dalam mediasi tersebut, tampak hadir Camat Bunut Faisal,S.STP dan Kapolsek Bunut AKP Sahala Marpaung yang menjadi penengah mediasi ini. (Fizz)


Editor.    : Ai
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar