Perintahkan Kembalikan Fungsi Sungai ke Bentuk Semula
Bupati Pelalawan Tegaskan Komitmennya Tindak Perusahaan Yang Merusak Lingkungan
PELALAWAN (Riaubernas) - Bupati Pelalawan H Zukri SM MM menegaskan bahwa pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan akan di tindak tegas dan dimintai pertanggungjawabannya dengan mengembalikan ke bentuk semula.
Salah satunya, kata orang nomor satu di daerah yang dimekarkan 26 tahun silam ini terkait perubahan fungsi sungai yang berada dalam areal perkebunan perusahaan. Banyak sungai yang ditimbun untuk perluasan kebun sawit sehingga merusak habitat hewan yang berada didalamnya seperti ikan yang menjadi sumber nafkah bagi nelayan sekitar.
"Sungai sungai yang beralih fungsi, harus dikembalikan ke bentuk semula, pengrusakan lingkungan ini harus dipertanggung jawabkan oleh perusahaan,"kata Bupati Pelalawan H Zukri SM MM dihadapan wartawan di Sultan Cafe, (5/12/2025)
Mantan Wakil Ketua DPRD ini menegaskan ia akan berbicara lantang jika ada kebijakan perusahaan yang merugikan masyarakat yang dipimpinnya
"Tiga hari lalu saya menghadiri kegiatan dialog pemangku kepentingan terkait implementasi kebijakan remediasi Forest Stewardship Council (FSC) tingkat provinsi Riau yang dihadiri empat bupati, saya menyampaikan komitmen Pemkab Pelalawan terhadap lingkungan," jelas H Zukri
"Seperti sungai sungai yang beralih fungsi harus dikembalikan seperti sedia kala, perusahaan harus bertanggung jawab untuk itu," imbuhnya
Menyanbut komitmen Bupati Pelalawan itu, Ketua Aliansi Aktivis Peduli Kawasan Hutan (A2-PKH) Kabupaten Pelalawan, Dedi mengatakan bahwa untuk menunjukkan pernyataan bupati itu adalah suara hati untuk menegakkan aturan di bumi Pelalawan ini dengan menindaklanjuti kerusakan lingkungan dalam areal perkebunan PT. Adei Plantation.
A2-PKH telah mendapatkan informasi dari masyarakat dan dari pekerja di perusahaan yang mengatakan bahwa lingkungan yang di rusak oleh PT. Adei Plantation telah di segel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan.
"Informasi ini A satu dari sumber orang dalam sendiri dan masyarakat di sana, bahwa DLH sudah menyegel areal areal dalam kawasan perkebunan yang lingkungan rusak karena kesengajaan pihak perusahaan (PT. Adei red),"kata Dedi, Selasa (25/11/2025)
Lebih lanjut dikatakan Dedi, penyegelan bukan hanya terkait perubahan fungsi sungai yang berada di dalam kawasan perusahaan, ada juga perbuatan perusahaan yang merubah dasar sungai tanpa perubahan dokumen amdal nya.
"Segala perubahan terkait lingkungan itu harus dirubah dulu dokumen amdalnya, kasus di PT. Adei Plantation ini tidak demikian. Nerabas dilakukan perushaaan,"katanya geram
Untuk itu, A2-PKH mendesak Bupati Pelalawan untuk segera menginstruksikan DLH untuk menindaklanjuti kegaitan penyegelan itu ke Gakkum KLHK agar PT. Adei Plantation menerima sanksi dan mengembalikan fungsi sungai ke bentuk semula.
"Di forum diskusi yang dihadiri pegiat lingkungan di Riau dan bupati bupati lainnya, pak bupati berbicara tentang fungsi sungai yang beralih fungsi, sekarang saat nya untuk membuktikan itu, tindak PT. Adei Plantation. Jaggan omon omon saja,"tegas Dedi
Bupati Pelalawna dapat memerintahkan DLH Kabupaten Pelalawan untuk menuntaskan proses proses penegakan hukum yang sudah dimulai terkait kerusakan lingkungan dalam kawasan perkebunan PT. Adei Plantation.
"Penyegelan kan sudah, kita mendesak DLH untuk melanjutkan prosesbya sampai ke KLHK, agat PT. Adei mendapatkan sanksi dan denda atas apa yang mereka rusak,"desaknya
Dedi juga meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perushaan sawit milik PMA asal Malaysia yang tidak taat aturan itu, operasional PT. Adei sebaiknya di stop dulu sampai ada keputusan final atas pelanggaran yang mereka perbuat.
"Keberadaan PT. Adei Plantation banyak mudharatnya bagi masyarakat Pelalawan, sebaiknya di cabut saja izin nya,"harap Dedi tegas***

Tulis Komentar