Sosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Sampah

Suwandi: Manfaatkan Sampah, Jadikan Nilai Ekonomis Bagi Masyarakat

Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hilir sosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang sampah.

ROHIL, RIAUBERNAS.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah. Sosialisasi Perda Sampah ini dibuka oleh Sekda Rohil Drs.H.Surya Arfan, Kamis (29/3/2018), di Aula Asmarosa Bagansiapiapi.

Tampak hadir pada acara sosialisasi tersebut, Kadis LH Rohil Suwandi S.Sos, anggota DPRD Hj. Suryati, Ketua KTNA Rohil Alkahfi Sutikno sebagai narasumber dan para peserta dari kalangan ibu-ibu rumah tangga, guru, petugas kebersihan serta undangan masyarakat lainnya.

Dalam sambutannya, Drs. Surya Arfan menyampaikan, bahwa sosialisasi pembinaan pengelolaan sampah ini ada kaitannya dengan gerakan Tiga Bulan Bersih Sampah (TBBS), sekaligus mengimplementasikan perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.

"Sosialisasi ini berkaitan dengan gerakan tiga bulan bersih sampah dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), serta mengimplementasikan Perda Kabupaten Nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah", tutur Surya Arfan.

Arfan menjelaskan, sosialisasi pengelolaan sampah ini, diharapkan, kepada para peserta yang mengikuti, bisa menimba ilmu dari narasumber bagaimana cara memanfaatkan sampah. Mungkin selama ini paradigma dari masyarakat, sampah dari limbah masyarakat maupun industri merupakan benda yang tidak bermanfaat, atau tidak memiliki nilai ekonomi. Namun bagi siapa saja yang kreatif dan memahami bagaimana mengelola sampah dengan baik dapat menghasilkan nilai ekonomi.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir Suwandi S.Sos menyebutkan, sosialisasi ini sebagai implementasi Perda nomor 6 tahun 2017 serta bagaimana mengelola sampah agar bisa menghasilkan nilai ekonomi di masyarakat.

"Sampah adalah limbah yang bersifat padat yang terdiri dari zat organik, anorganik yang dianggap tidak berguna lagi. Kini harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan, serta melindungi investasi pembangunan sehingga sampah perlu dikelola dengan 3 R, yaitu: Reuse, Reduce dan Recycle", kata Suwandi.

Reuse atau menggunakan kembali sampah secara langsung, baik untuk fungsi yang sama maupun fungsi lain, Reduse atau mengurangi segala sesuatu yang menyebabkan timbulnya sampah dan Recycle atau mendaur ulang sampah.

Selain itu, memanfaatkan sampah setelah mengalami proses pengelolaan. Sasaran pengelolaan 3 R tersebut adalah sampah rumah tangga, sampah perkantoran, sekolah dan fasilitas umum serta sampah kawasan pusat perdagangan dan pasar serta pertokoan.

"Sampah bukan hanya menjadi tanggungjawab petugas kebersihan, namun menjadi tanggungjawab bersama. Sehingga perlu partisipasi semua pihak, berperan aktif dalam mengelola sampah, mulai dari rumah tangga dengan memilah sampah organic, sampah anorganik maupun sampah B3 sehingga yang terangkut ke TPA sisanya saja", terang Suwandi.

Suwandi juga mengharapkan, dengan pemilahan sampah, maka sampah organik dapat dikelola kembali menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik dapat dirubah menjadi bentuk lain, sehingga bernilai ekonomis serta dapat dijadikan Bank sampah.

"Mulai sekarang, masyarakat kita harus belajar untuk memanfaatkan sampah, untuk bisa dikelola menjadi barang yang bernilai ekonomis, sehingga lingkungan kita tetap terjaga kebersihannya", harap  Suwandi. (syofyan R)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar