Dugaan Alih Fungsi DAS Sungai Buluh Oleh PT Adei, Ini Tanggapan Anggota DPRD Pelalawan

Aksi Pemuda & Mahasiswa Kecamatan Bunut (AMPKB) saat demo ke PT Adei, beberapa waktu lalu.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Kisruh Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Buluh yang diduga ditanami sawit oleh PT Adei terus bergulir. Kali ini, anggota DPRD Pelalawan Komisi 3, Saniman, berkomentar soal ini.

Menurutnya, aturannya memang tidak dibenarkan sebuah perusahaan menanami sawit atau apapun tanaman di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS). Daerah sepanjang aliran sungai ini harus dibiarkan menjadi semak-semak, tidak boleh dibuka.

"Aturannya 50 sampai 100 meter, daerah aliran sungai itu tidak boleh ditanami oleh oleh sawit atau jenis tanaman apapun," tegas anggota Komisi III DPRD Pelalawan, Saniman, pada riaubernas.com via selulernya, Selasa (1/3/2016).

Ia menyatakan, terkait persoalan ini pihaknya juga beberapa waktu lalu telah menggelar hearing dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pelalawan. Hearing ini membahas soal lahan yang berada di aliran sungai.

"Jadi saat hearing itu, Dishutbun juga tak memperbolehkan semua perusahaan yang ada di daerah ini untuk membuka DAS sebuah sungai untuk ditanami sawit atau apapun itu. Biarkan DAS itu berkembang, sesuai dengan fungsinya sehingga tak mengganggu ekosistem," ungkapnya.

Anggota dewan dari partai PDI-P ini menyayangkan juga soal kurangnya koordinasi Badan Lingkungan Hidup yang menjadi partner Komisi 3 DPRD Pelalawan. Menurutnya, BLH semestinya cepat tanggap denga laporan masyarakat sehingga semua persoalan bisa diselesaikan, tidak berlarut-larut.

"Kalau memang janjinya mau datang, ya harus datang atau minimal ada yang mewakili dari BLH, jangan dibiarkan persoalan jadi terus berkembang," ujarnya.

Lanjutnya, sebagai anggota Komisi 3 DPRD Pelalawan yang membidangi masalah lingkungan, selama ini persoalan-persoalan lingkungan yang bermuara ke BLH, hasilnya tak pernah diketahui secara transparan.

"Jadi kami minta BLH agar sering koordinasi, jangan hanya pas ada masalah saja baru koordinasi," katanya.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, katanya, pihaknya menginginkan agar masyarakat dapat memberikan laporan secara tertulis soal dugaan DAS Sungai Buluh yang sudah dialih fungsikan oleh PT Adei. Pihaknya akan menindaklanjuti untuk menggelar hearing dengan PT Adei, agar persoalan ini bisa menemukan solusinya.  

"Kita minta pada masyarakat untuk memberikan laporan secara tertulis soal ini, dan kita akan segera menindaklanjutinya dengan memanggil PT Adei agar hearing dengan kita. Insha Allah, kita akan menyelesaikan persoalan ini sampai menemukan solusinya," tandas Sekretaris Komisi 3 DPRD Pelalawan.  

Penegasan sama juga disampaikan oleh Ketua Fraksi Gerindra Plus DPRD Pelalawan, Faizal SE, yang menginginkan agar dinas terkait, dalam hal ini BLH Pelalawan, bertindak tegas untuk persoalan ini. Artinya, BLH memang harus turun ke lapangan untuk mencari kebenaran apa yang dikatakan masyarakat.

"Kalau memang benar, ya harus diberi sanksi tegas, jangan menguap saja persoalannya tanpa solusi," tandasnya.

Ia menginginkan agar semua perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan mengikuti aturan main yang ditetapkan. Jika semua perusahaan mengikuti aturan main, maka akan banyak manfaat yang dapat diberikan pada masyarakat tempatan. (tim)



Editor    : Ai


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar