Kalapas Gelar Razia Rutin

Waduh, 60 Persen Warga Lapas di Tembilahan Terjerat Kasus Narkoba

Ilustrasi

INDRAGIRI HILIR, RIAUBERNAS.com - Banyaknya narapidana kasus narkoba yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, membuat aparat lapas menggelar razia rutin, seminggu sekali di lapas ini. Razia ini langsung diinstruksikan oleh Kalapas yang menunjuk anggotanya untuk merazia beberapa kamar atau blok.

"Razia ini adalah rutinitas kita karena penghuni lapas sendiri 60 persen terkena kasus narkotika," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Daswirman Bc IP SH melalui Kasupsi Pelaporan dan Tata Tertib, H Sukur, Selasa (9/2/2016).

Menurutnya, razia yang dilakukan bukan hanya senjata tajam saja. Tapi pihaknya juga merazia barang haram, benda elektronik serta bangunan atau sel mereka. Maksudnya razia bangunan itu bila ada narapidana yang mencoba kabur dengan memotong besi sel, membuat celah pada dinding.

"Nantinya kita akan tahu apa memang benar besi itu korosi, tembok itu sudah rapuh atau memang itu ulah sang narapidana," ujarnya.

Lanjutnya, ia yakin semua lapas se-Indonesia mempunyai tata tertib yang sama. Seperti, melarang mengunakan alat komunikasi, benda elektronik, sajam, apalagi mengunakan obat-obatan terlarang.

"Bila kedapatan menyimpan uang, benda elektronik dan obat-obatan terlarang di kamar, serta mengunakan atau membawa benda benda elektronik," tegasnya.

Katanya, pihaknya akan memberi sangsi tegas kepada mereka, seperti menempatkan mereka dalam Straf Cell selama enam hari dan tidak boleh menerima kunjugan, serta dicabut hak haknya, seperti Remisi, Asimilasi, PB, CMB dan CB). (Adt)

Editor : Ai -


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar