Berawal Dari BB 40,87 Gram

Tim Gabungan Polres Pelalawan, Polda Riau & Kanwil Kemenkumham Bekuk Jaringan Narkoba Internasional

Tim Gabungan Polres Pelalawan, Polda Riau & Kanwil Kemenkumham Bekuk Jaringan Natkoba Internasional

PELALAWAN - Berawal dari penangkapan tersangka narkoba dengan BB 40,87 Gram, Polres Pelalawan bekerjasama dengan Polda Riau dan Kemenkumham Riau berhasil mengungkap sekaligus membekuk pengedar narkoba jaringan internasional seberat 5 Kg shabu yang dikendalikan dari Lapas Pekanbaru.

Hal ini diungkapkan Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol. Manang Subekti, saat konferensi pers di Aula Teluk Meranti, didampingi Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.IK Rabu (5/9/2024). Menurutnya, kasus ini berawal dari pengembangan atas penangkapan satu orang bandar shabu dengan Barang bukti seberat 40,87 gram bernama RR di Desa Lubuk Terap, Pangkalan kuras tanggal 27 Agustus 2024.

"Saat diinterogasi, diperoleh keterangan jika pelaku RR mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Pekanbaru. Satres Narkoba Pelalawan melakukan pengembangan dan penyelidikan dengan cara under coverbuy dengan terduga pelaku pada hari Selasa 3 September 2024 sekitar pukul 17.15 WIB di Pandau Jaya, Siak Hulu Kabupaten Kampar terlihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor berhenti di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan dan meletakan sebuah bungkusan dan saat itu petugas langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku FKH dan setelah dilakukan pemeriksaan bungkusan tersebut berisi 1 kg sabu.

Sambung Manang, pada saat bersamaan tidak jauh dari tempat pelaku FKH, terlihat seorang pria yang tidak dikenal dengan gelagat mencurigakan, setelah diamankan pria dengan inisial MR mengaku masih satu jaringan dengan pelaku FKH.

Setelah itu, dilakukan penggeledahan dirumah pelaku FKH, ditemukan 4 kg sabu yang disimpan dalam tas ransel. Kemudian tim juga memeriksa di rumah MR dan ditemukan 20 bungkus plastik bening yang berisikan 1.870 butir ekstasi warna kuning dengan merk 'Doraemon'.

"Dari keterangan 2 pelaku, mengakui barang haram tersebut milik OE yang berada di dalam lapas," kata Manang.

Lanjutnya, pelaku OE merupakan Narapidana kasus Narkoba dan OE mengendalikan peredaran Narkotika tersebut dari dalam Lapas dengan kurir MR dan FKH.

Plt Ka. Rutan Pekanbaru Subagdo Wulandoro, Bc.I.P, S.Sos mengatakan pengungkapan transaksi Narkotika Internasional ini merupakan kerjasama antara kepolisian dengan lembaga pemasyarakatan Pekanbaru.

Sementara itu, ditempat yang sama Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.IK mengatakan narkoba akan menjadi atensi di Polres Pelalawan, agar meminimalisir peredaran barang haram tersebut, sehingga Kabupaten Pelalawan bisa nihil narkoba. (sam)

 

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar