Diberi Tenggat Waktu 7 Hari Laksanakan Instruksi Kementerian ATR BPN RI, Tim 17 Janji Akan Duduki Kanwil BPN Riau Jika Masih Abai

Jubir tim 17 yang juga Sekretaris KNPI Pelalawan, Muhammad Daud. S. Sos

PELALAWAN (Riaubernas) - Juru bicara tim 17 mewakili masyarakat Pangkalankerinci, Delik dan Lalang Kabung merasa kesal dengan sikap Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau yang seolah-olah mengabaikan tembusan surat dari Kementerian ATR BPN RI No: HT. 01/1422-400.19/IX/2023 yang diterima pihaknya pada bulan September 2023 lalu.

Hal ini disampaikan juru bicara tim 17, Muhammad Daud, S.Sos, pada media ini, Kamis (6/6/2024). Menurutnya, surat tersebut padahal ditujukan ke Kakanwil BPN Riau yang merupakan jawaban atas surat yang dikirimkan pihaknya ke Kementerian ATR BPN pada bulan Juni tahun 2023, dengan surat No: 025/TIM17/PLLW/VI/2023.

"Tapi sampai saat ini, kami belum tahu instruksi atau tindaklanjut Kakanwil BPN Riau atas surat tembusan dari Kementerian ATR BPN apakah sudah dilakukan atau belum," tandasnya.

Muhammad Daud yang juga Sekretaris KNPI Kabupaten Pelalawan ini menegaskan bahwa pihaknya atas nama masyarakat meminta Kakanwil BPN Riau untuk bisa melaksanakan apa yang sudah diperintahkan Kementerian ATR BPN RI tersebut serta ditindaklanjuti secepat mungkin.

"Untuk hal tersebut, kami memberi tenggat waktu selama 7 (tujuh) hari ke depan setelah surat ini diterima oleh Kakanwil BPN Riau. Namun jika dalam waktu 7 (tujuh) hari tidak ditanggapi maka kami sepakat bersama masyarakat desa Delik, Lalang Kabung dan Pangkalan kerinci akan menduduki Kanwil BPN Riau," tegasnya.

Lanjutnya, pihaknya juga akan kembali menyurati Kementerian ATR BPN RI atas sikap abai yang dilakukan Kanwil Riau terhadap surat tembusan dari Kementerian ATR BPN RI. (ndy) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar