Pemkab Pelalawan Akan Laksanakan Lelang Non Eksekusi Barang Milik Daerah, Ini Syarat Dan Tata Cara Lelangnya
PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten Pelalawan berencana akan melaksanakan Lelang Noneksekusi Barang Milik Daerah dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Didit Djunaedi, S.STP, M.Si, pada media ini, Rabu (20/3/2024). Menurutnya, ada 1 (satu) paket barang milik daerah yang akan dilelang, dengan rinciannya terdiri dari.
"Material bongkaran pada bangunan kantor permanen yang akan dibongkar, material bongkaran pada bangunan kantor permanen yang akan dibongkar dan material bongkaran pada bangunan kantor permanen yang akan dibongkar," katanya.
Dia menjelaskan dalam pelelangan ini nilai limit uangnya sebesar Rp. 8.329.000,- dengan jaminan uang lelang sebesar Rp. 4.000.000,-. Lokasi objek lelang sendiri berada di Jl. Maharaja Indra, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Kode Pos 28381.
"Untuk pelelangan akan kita laksanakan pada hari Senin tanggal 25 Maret dengan waktu penawaran
sejak lot lelang ditayangkan di aplikasi lelang sampai batas akhir penawaran di tanggal yang sama pada pukul 11.00 waktu server Aplikasi Lelang (sesuai WIB)," ujarnya seraya menyebutkan untuk domain pelelangan ada di domain portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.
"Untuk tempat lelang akan dilaksanakan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pelalawan, Jalan Sultan Syarief Hasyim II, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Dan penetapan pemenang akan diumumkan setelah batas akhir penawaran, dengan cara penawaran memakai sistim open bidding," ujarnya.
Disinggung soal tata cara dan syarat pelelangan sendiri, Didiet menjelaskan ada 11 point untuk syarat dan ketentuan lelang, yakni cara penawaran, dimana lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui internet dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.
"Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada www.bit.ly/e-auctionkpknl dan “Syarat dan Ketentuan” pada domain portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id," katanya.
Lalu masuki tahap pendaftaran, dimana calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri. Calon peserta lelang dapat ditolak sebagai peserta lelang apabila tidak mengunggah KTP atau KTP sudah tidak berlaku walaupun akun sudah aktif/valid.
"Peserta lelang memberikan Uang Jaminan Lelang (UJL), dengan ketentuan sebagai berikut, yakni jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (tidak dicicil). Kemudian
setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima KPKNL selambat- lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang," ujarnya.
Sambungnya, uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.
"Kemudian penawaran lelang dengan
menggunakan token lelang dan/atau password akun masing-masing peserta lelang setelah peserta menyetorkan uang jaminan lelang dan memenuhi persyaratan. Penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai limit, penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sesuai kelipatan yang telah ditetapkan," ucapnya.
Lanjutnya, di tahap pelunasan lelang maka peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi sisa pembayaran harga lelang dan Bea Lelang Pembeli selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi sesuai ketentuan, maka dinyatakan wanprestasi dan UJL disetor ke Kas Negara.
"Dan untuk peserta yang kalah atau tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, UJL dikembalikan seluruhnya ke rekening yang dicantumkan peserta lelang dalam akunnya masing-masing tanpa potongan, dan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada setiap bank yang dibebankan kepada peserta lelang," kata mantan Kabid Diskominfo ini.
Dikatakannya, kemudian untuk kondisi barang yang dijual apa adanya atau istilahnya “as is”. Dan peserta lelang dianggap telah mengetahui objek lelang yang ditawar berikut keadaannya, segala cacat/kekurangannya dan segala resiko serta kewajiban yang timbul dari transaksi lelang dan/atau kepemilikan atas objek lelang dimaksud.
"Pelaksanaan lelang dapat ditunda/dibatalkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan persiapan peserta lelang untuk mengikuti lelang adalah menjadi tanggung jawab peserta lelang sepenuhnya. Peserta lelang melepaskan semua hak untuk menuntut/menggugat/melaporkan Penjual, Pejabat Lelang, KPKNL Pekanbaru selaku Pelaksana Lelang atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang dengan alasan apapun juga," paparnya.
Ditambahkannya, untuk serah terima barang kepada pemenang lelang dilakukan oleh penjual.
Penguasaan objek lelang setelah pelaksanaan lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
"Dan untuk informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi KPKNL Pekanbaru alamat di Jalan Jenderal Sudirman nomor 24, Simpang Tiga, Pekanbaru (0761) 23845, 23846 atau Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pelalawan alamat Jalan Sultan Syarief Hasyim II, Pangkalan Kerinci, Pelalawan (PIC. Sdr. Ade nomor HP. 0823 8225 9088). Dan saya harapkan juga para peserta lelang waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan lelang ini," tukasnya. (ndy)
Tulis Komentar