MA Tolak Kasasi Irving-Sugianto, Pilkada Siak Berjalan Sesuai Aturan Hukum
Siak, Riaubernas.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Irving Kahar Arifin dan Sugianto, terkait masa jabatan pasangan petahana Alfedri-Husni Merza. Keputusan ini menegaskan legalitas pencalonan pasangan Alfedri-Husni dan memastikan Pilkada Siak 2024 tetap berjalan tanpa kendala hukum.
Surat pemberitahuan keputusan kasasi Mahkamah Agung nomor 827 K/TUN/Pilkada/2024 tertanggal 19 November 2024, yang ditandatangani oleh Fatma N.M Simbolon, SH, MH selaku Panitera, menyebutkan bahwa gugatan Irving-Sugianto terhadap KPU Siak dan pasangan Alfedri-Husni ditolak sepenuhnya.
"Keputusan Tegas MA Perkuat Legitimasi Pilkada".
Putusan tersebut mengakhiri polemik hukum yang sempat memanaskan suasana politik di Kabupaten Siak.
Ketua Relawan SAH Kabupaten Siak, Zulfi Mursal, menyambut baik keputusan MA ini. “Ini menunjukkan bahwa pencalonan Pak Alfedri dan Pak Husni sudah sesuai aturan hukum. Kami yakin masyarakat Siak juga bisa menilai bahwa ini adalah langkah tepat untuk melanjutkan pembangunan di Siak,” ujar Zulfi, Jum'at (22/11).
Irving-Sugianto Dinilai Kehabisan Ruang Gerak. Kasasi yang diajukan oleh Irving-Sugianto sebelumnya dipusatkan pada keberatan terhadap masa jabatan petahana.
Kendati demikian, MA menilai bahwa argumen mereka tidak cukup kuat untuk membatalkan keputusan KPU Siak yang telah meloloskan pasangan Alfedri-Husni sebagai peserta Pilkada 2024.
Dengan putusan ini, ruang gerak pasangan Irving-Sugianto dinilai semakin terbatas menjelang hari pencoblosan.
"Pilkada Siak Berjalan Tanpa Hambatan Hukum".
Zulfi Mursal menegaskan bahwa putusan MA ini memberikan kepastian hukum bagi jalannya Pilkada Siak. “Sekarang kita fokus kepada upaya memenangkan hati masyarakat. Pilkada harus menjadi ajang adu program dan visi, bukan lagi soal polemik hukum yang tidak produktif,” katanya.
"Petahana Tetap Unggul di Survei".
Selain menang di ranah hukum, pasangan Alfedri-Husni juga tetap memimpin dalam survei elektabilitas. Berdasarkan survei terbaru, pasangan ini unggul dengan 42,1 persen dukungan, sementara Irving-Sugianto hanya meraih 9,7 persen. Zulfi optimistis keputusan hukum yang telah final ini akan semakin memperkuat dukungan masyarakat kepada Alfedri-Husni.
"Harapan untuk Pilkada yang Damai".
Dengan tuntasnya sengketa hukum ini, masyarakat Siak diharapkan dapat fokus pada substansi Pilkada, yaitu memilih pemimpin terbaik berdasarkan program dan rekam jejak. “Kami harap semua pihak menghormati keputusan ini dan menjadikan Pilkada Siak sebagai ajang demokrasi yang damai dan bermartabat,” tandasnya.
Keputusan MA ini menjadi titik akhir dari perselisihan hukum di Pilkada Siak, sekaligus membuka jalan bagi masyarakat untuk menentukan masa depan kabupaten Siak tanpa gangguan. (Van)
Tulis Komentar