Sidang Lanjutan Kasus Karhutla PT Adei

Kajari: Keterangan Para Saksi Mendukung Pembuktian Atas Dakwaan Kami Terhadap Terdakwa

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Usai memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus karhutla dengan terdakwa korporasi PT Adei Plantations and Industry di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada Selasa (25/8/2020), Bupati Pelalawan HM. Harris ketika dikonfirmasi awak media terkait kesaksiannya menyebutkan, bahwa dirinya memang ingin datang sendiri untuk bersaksi di persidangan, tidak ingin mewakilkan kepada siapapun walaupun hal itu bisa diwakilkan.

"Sebenarnya bisa saya wakilkan, tapi penjelasan atau kesaksian di hukum ini kalau bisa jangan diwakilkan, lebih baik kita hadiri sendiri, akan lebih jelas dan apa adanya untuk menjawab pertanyaan dari hakim maupun jaksa," kata Harris di luar ruang sidang.

Bupati Harris juga mengatakan, bahwa pihaknya menyampaikan apa adanya sesuai dengan apa yang sudah disampaikannya saat proses BAP di Mabes Polri sebagai saksi. 

Dan saat dimintai tanggapannya terkait kurangnya Sapras untuk pengendalian dan penanganan karhutla yang dimiliki oleh PT. Adei seperti kurangnya ketersediaan embung dan menara pemantau saat terjadinya kebakaran, Harris mengatakan bahwa pihaknya sudah mengingatkan pihak perusahaan bahwa itu harus dilakukan sesuai ketentuan. 

"Kita sudah mengingatkan pihak perusahaan agar kekurangan Sapras seperti ketersediaan embung dan menara pemantau harus dipenuhi sesuai dengan aturan Permentan, dan saya minta itu harus dilaksanakan," tegas Harris. 

Sedangkan Kadis Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan Mazlun, usai menjadi saksi dalam sidang karhutla dengan terdakwa PT. Adei Plantations and Industry, tidak mau dikonfirmasi awak media dan menghindar dari kejaran awak media. Bahkan saat didesak untuk dimintai keterangan seputar kesaksiannya, Mazlun terus menghindar seraya mengatakan, "Pakta Persidangan saja lah," kata Mazlun yang langsung lari masuk mobil. 

Sementara itu, Kajari Pelalawan Nophy Tennopero Suoth, SH, MH, yang didampingi Kasi Pidum Agus Kurniawan, SH, MH dan Kasi Intel Sumriadi, SH, MH saat dikonfirmasi awak media usai sidang  mengatakan, kalau dari fakta yang disampaikan oleh saksi baik itu bapak Bupati Harris maupun Kadis Perkebunan dan Peternakan, menurut kami itu mendukung pembuktian kami. 

"Mendukung pembuktian atas dakwaan yang sudah kami dakwakan terhadap terdakwa," terang Nophy. 

Memang sejak awal, lanjut Kajari, perusahaan atau terdakwa ini tidak memiliki Sarana dan Prasarana (Sapras) pengendalian dan penanganan karhutla yang memadai, sehingga terjadilah kebakaran. 

"Sehingga begitu terjadi kebakaran, ya pelaksanaan dalam upaya pemadaman itu tidak optimal dan maksimal," jelas Kajari. 

Tadi, sambung Nophy, yang disampaikan oleh Kepala Dinas selain Sapras ada juga embung. Padahal dalam Permentan itu ada kewajiban, saprasnya baik menara pemantau dan ketersediaan embung harus memadai. 

"Kalau menurut Dinas Perkebunan sendiri tadi menyebutkan bahwa mereka sudah melakukan pengecekan, bahkan mereka sudah mengingatkan pihak perusahaan bahwa ada sarana dan prasarana yang masih kurang, dan setelah terjadinya kebakaran, dilakukan pengecekan lagi, ya memang belum dipenuhi Sapras tersebut. Tadi juga disebutkan oleh Kadis bahwa mereka (Terdakwa, red) sudah punya SOP untuk pengendalian kebakaran ini, kalau sudah ada SOP tetapi masih terjadi kebakaran, beartikan belum optimal pelaksanaan dilapangan. Jadi memang mereka (PT. Adei, red) tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai sebagaimana yang dianjurkan dalam Permentan Nomor 5 Tahun 2018 itu," beber Kajari lagi. (Sam) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar