Sidang Lanjutan Kasus Karhutla Dengan Terdakwa PT Adei, PH Bacakan Esepsi Atas Dakwaan JPU

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Sidang lanjutan kasus karhutla dengan terdakwa PT. Adei Plantations and Industry yang diwakili oleh Goh Keng Ee selaku Direktur, dengan agenda mendengarkan esepsi atau  keberatan terdakwa yang dibacakan oleh Penasehat Hukum terdakwa M. Sempakata Sitepu, SH, MH and partner.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang di ketuai oleh Ketua PN Pelalawan Bambang Setiawan, SH, MH, didampingi oleh Rahmat Hidayat, SH, MH dan Joko Ciptanto, SH, MH sebagai hakim anggota, berlangsung pada Selasa (21/7/2020) di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Dalam sidang tersebut, Penasehat Hukum terdakwa PT. Adei Plantations and Industry  menyampaikan keberatan atas semua dakwaan yang disangkakan oleh JPU terhadap kliennya pada sidang minggu kemarin (Rabu 15 Juli 2020, red).

Seperti diketahui, pada sidang minggu kemarin yang berlangsung pada Rabu tanggal 15 Juli 2020, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di ketuai oleh Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH,  MH menyebutkan, bahwa kebakaran lahan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 September 2019, berada di areal HGU kebun PT. Adei, tepatnya berada di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan.

Terdakwa PT. Adei Plantations and Industry diduga sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Selain itu, pada saat terjadinya kebakaran di kebun PT. Adei, perusahaan hanya melakukan pemadaman seadanya saja dengan mengunakan ember yang airnya diambil dari parit. Setelah saksi yang melihat terjadinya kebakaran tersebut melakukan koordinasi secara berjenjang sampai ke level Manager, baru perusahaan menurunkan tim pemadam kebakaran disertai mesin dan peralatan pemadaman, yang dibantu oleh karyawan PT. Adei, PT. Safari dan PT. SWP.

Kemudian perusahaan baru menurunkan 10 alat berat untuk mendalamkan parit, membuat embung, merendam batang sawit kedalam tanah, serta membolak-balikan tanah yang terbakar. Perusahaan mengakui, areal yang terbakar merupakan lahan yang rawan terbakar.

Selain itu, perusahaan PT. Adei tidak melengkapi atau mempuyai sarana dan prasarana sistem pengendalian kebakaran lahan yang sesuai standart, sebagaimana yang diharuskan oleh undang-undang, sehingga kebakaran meluas sampai 4,16 Hektar.

Kemudian, dengan luas lahan yang ada di Blok 34 Divisi II tersebut, PT. Adei hanya memiliki 1 menara pemantau karhutla, seharusnya dengan luas lahan yang ada di Divisi II PT. Adei memiliki 3 menara pantau, dengan hitungan setiapa 500 Hektar lahan harus ada 1 menara pantau.

Selain itu, PT. Adei juga minim petugas patroli kebakaran, yang hanya memiliki 8 orang petugas, itupun yang memiliki sertifikat cuma 2 orang saja.

Atas dasar tersebut, PT. Adei di dakwa melanggar Pasal 98 Ayat (1) dan Pasal 99 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa PT. Adei Plantations and Industry kepada awak media menyampaikan, "Tadi kita menyampaikan esepsi atau keberatan atas semua dakwaan yang disampaikan oleh JPU terhadap klien kita pada sidang minggu kemarin. Dan ini akan kita buktikan di sidang selanjutnya yaitu fakta pembuktian," kata Penasehat Hukum terdakwa M. Sempakata Sitepu, SH, MH and partner.

Sidang kasus karhutla dengan terdakwa PT. Adei Plantations and Industry akan dilanjutkan pekan depan pada Rabu tanggal 29 Juli 2020 dengan agenda fakta pembuktian. (Sam)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar