Diinformaiskan Akan Diganti

Ketua RT RW se Desa Pengalihan Mengadu Ke BPMPD Inhil

Ketua RT RW se Desa pengalihan Kecamatan Enok Kabupaten Inhil saat mengadukan ke Kantor BPMPD

TEMBILAHAN - Para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Desa Pengalihan, Kecamatan Enok terkejut ketika diberitahu Sekretaris Desa bahwa para ketua RT dan RW akan diberhentikan.

Tak terima dengan akan diberhentikan sepihak oleh Kades Pengalihan, Ketua RT dan Ketua RW se Desa Pengalihan langsung mengadukan hal ini ke  kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kepala BPMPD Kabupaten Inhil, Ketua RT dan RW menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kades Pengalihan bertentangan dengan pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No 17 Tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan.

Kepala Bidang (Kabid) KPPM BPMPD Inhil, Fahmi mengakui hal itu, para RT RW Desa Pengalihan sudah melaporkan kebijakan Kades yang akan memberrhentikan mereka.

“Mereka datang ke kantor BPMPD Inhil, Jumat (29/01/2916),” kata Fahmi

Fahmi menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengkoordinasikan dengan semua pihak yang terkait.

Pengangkatan lembaga masyarakat desa seperti RT dan RW harus berpedoman kepada Perda Kabupaten Inhil No 17 Tahub 2008. Kepala Desa tidak berhak memberhentikan RT dan RW secara sepihak.

"Mari sama-sama kita tegakan peraturan, tidak boleh semena-mena, pengangkatan RT harus melalui musyawarah, tegas Fahmi (Adt)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar