Tolak RUU Omnibus Law, Ratusan Buruh Sampaikan Aspirasi ke Dewan

Massa buruh yang tergabung dalam KC FSPMI-KSPI Kabupaten Pelalawan saat menyampaikan aspirasinya ke DPRD Pelalawan

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Ratusan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KC FSPMI-KSPI) Kabupaten Pelalawan menggeruduk Kantor DPRD Pelalawan, Rabu (22/1/2020). Dikawal ketat aparat kepolisian, ratusan massa tersebut sebelumnya melakukan orasi di sepanjang Jalan Lintas Timur kemudian masuk Jalan Akasia guna menyuarakan penolakannya Rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang banyak merugikan buruh.

Dalam demo tersebut, setidaknya ada dua point besar yang ingin disampaikan oleh para buruh kepada para wakil rakyat mereka. Pertama, menolak RUU omnibus law yang merugikan pekerja dan masyarakat Indonesia. Kedua, menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan. Sejumlah alasan disampaikan oleh Korlap aksi, Yudi Efrizon, pada media ini.

Menurutnya, ada enam (6) alasan penolakan RUU Omnibus Law yakni menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, fleksibilitas pasar kerja/penggunaan outsourcing dan buruh kontrak diperluas, lapangan pekerjaan berpotensi diisi Tenaga Kerja Asing atau Unskill, jaminan sosial terancam hilang dan menghilangkan sanksi pidana.

"Ada enam alasan pokok yang membuat kita dari buruh mendatangi anggota DPRD untuk menyampaikan aspirasi kita sebagai buruh. RUU omnibus Law itu akan menerapkan upah perjam, jadi dengan kata lain pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam dalam seminggu otomatis pemberian upah akan menjadi minimum," katanya.

Dia mengatakan bahwa`dalam RUU Omnibus Law itu tunjangan PHK yang besarannya mencapai 6 bulan dari upah, sementara dalam UU No. 13/2003 tentang ketenaga kerjaan diatur bahwa besaran pesangon adalah maksimal 9 bulan dan bisa dikalikan 2 untuk jenis PHK tertentu. Untuk fleksibilitas pasar kerja ditafsirkan tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap, dalam hal ini outsourcing dibebaskan semua produksi.

"Point nomor 4 soal TKA, dalam UU NO 13/2003 penggunaan TKA hanya boleh untuk pekerjaan yang memenuhi ketrampilan namun dalam RUU Omnibus Law semua persyaratan tersebut dihapuskan sehingga TKA bisa bebas bekerja di Indonesia. Kemudian soal jaminan sosial terancam hilang maka khusus jaminan hari tua dan jaminan pensiun terancam hilang yang berakibat tidak adanya sistim kerja yang fleksibel.

"Dalam RUU Omnibus Law ada wacana untuk menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha yang menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan dengan pertimbangan akan membuat daya beli masyarakat menjdi rendah," tandasnya.

Dalam pantauan media ini, demonstran disambut oleh empat anggota DPRD Pelalawan. Keempat anggota DPRD itu antara lain, H Abdullah, Abdul Nasib, Baharudin dan Sozia Fau Hia.
H Abdullah di hadapan penunjuk rasa mengatakan bahwa kehadiran empat anggota DPRD merupakan perwakilan dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Pelalawan.

Pada kesempatan tersebut, secara tegas Abdullah siap memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan buruh.
"Kami siap bersama-sama kawan apa yang menjadi tuntutan, tentu melalui perjuangan yang disampaik masing-masing fraksi sampai ke pusat," tegasnya. (ndy)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar