Kangkangi Perda No 11 Tahun 2001,Marudut Pakpahan: Inilah Upaya Kita Untuk Mengupayakan Itu
SIAK, RIAUBERNAS.COM - Persoalan PT. Truba jaya cita (TJC) yang dinilai mengangkangi Perda No 11 tahun 2001 tentang tenaga kerja lokal, menjadi perhatian dari Komisi IV DPRD Kabupaten Siak dalam hearing, Senin (1/7/2019) sekitar pukul 10.30 di DPRD Kabupaten Siak.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh pihak PT. TJC, bahwa tenaga kerja lokal sebanyak 41 persen yang didata, padahal Perda Siak No 11 tahun 2001 mengatur bahwa Pasal IV ayat 5 adalah khusus pengisian lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 dan 3, pengusaha dan pengurus wajib mengupayakan secara bertahap, dalam 5 tahun pertama pengisian lowongan pekerjaan tenaga kerja lokal sebanyak 50 Persen, 5 tahun kedua Menjadi 100 persen.
Menanggapi itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Siak, Marudut Pakpahan, SH mengatakan. bahwa PT. Truba ini pekerjaannya ada bersifat permanen dan ada tempoeri. Karena sampai saat ini PT. Truba belum memenuhi dari perda no 11 tahun 2011.
"Ini upaya kita untuk mendorong pihak PT. Truba Jurong supaya melakukan peningkatan. Disamping itu, mereka juga ada program Train Of trainer, adik-adik bisa masuk kepelatihan disana dengan proposal yang menggunakan dana Comunity Development (CD)", jelasnya.
Perihal sangsi karena sudah mengangkangi Perda Siak No 11 tahun 2001, Marudut mengakui akan melihat dulu sejauh mana, apakah teguran atau sangsi lain. Maka dari itulah kita upaya dengan pihak Disnaker Siak hasil dari pertemuan ini, atau kita melakukan sidak ke PT. Truba atau lebih dikenal PT Truba Jurong, terkait rekrutmen, kita akan mengutamakan tenaga kerja lokal semaksimal mungkin.
Lanjut Marudut, apabila PT. Truba Jurong sudah memiliki lampu melakukan shutdown di PT. IKPP Perawang, supaya lebih mengutamakan tenaga kerja lokal sesuai kemampuannya, terkait ada training di PT. Turba Jurong silahkan kejar itu.
"Perihal perda nomor 11 tahun 2001 dilanggar, kalau wilayah Pidana tidak kapasitas saya untuk menjalankan. Kalau ada pihak- pihak yang keberatan dengan itu, silahkan lapor ke Dinas Satpol PP untuk ditindak," pungkasnya. (Van)
Tulis Komentar