Dirut HSS Sebut Perjanjian Sudah Habis

Kuasa Hukum Kopkar IKPP: Perjanjian Boleh Saja Habis, Tapi Kewajiban Tidak

Kuasa Hukum Kopkar IKPP, M Zamen
SIAK, RIAUBERNAS.COM - Perseteruan Direktur Utama PT Hadhilfa Siak Syamdrajaya (HSS) Syamsurijal SH Mkn dengan Pengurus Koperasi Karyawan Indah Kiat (Kopkar IKPP) terus bergulir. Kini, kedua kubu saling mengklaim dan menyudutkan dengan masing-masing memiliki bukti yang kongkrit. Karena itu, pihak Kopkar IKPP Perawang yang diketuai oleh Viving Harianto menggugat Dirut HSS Syamsurijal SH Mkn perihal tersebut ke Pengadilan Negeri Siak agar kasus ini dapat diselesaikan.
 
Seperti diketahui, bahwa Kopkar IKPP Perawang menggugat Dirut HSS yang merupakan anggota DPRD Siak tersebut lantaran Wan Prestasi atau ingkar janji terhadap kesepakatan yang telah dibuat pada tahun 2014 lalu. Kala itu, Ketua Kopkar IKPP Perawang, Syamsurijal, mendapat proyek labor suplai ke PT Arara Abadi. Karena untuk mendapatkan proyek tersebut harus Perseroan Terbatas (PT), Syamsurijal berinisiatif menggunakan PT HSS sebagai syarat mendapatkan proyek labor Suplai ke PT Arara abadi tersebut. Hal itu disepakati oleh pengurus Kopkar saat itu yakni Sekretaris Ended Sugiarto dan Bendahara Ruslinur Jarot serta Wakil Ketua Sindra Utama
 
Pasca terjadi kesepakatan itu, kedua belah pihak membuat perjanjian, dimana dalam perjanjian tersebut pihak pertama yaitu pengurus Kopkar Perawang diwakili oleh Ended S dan Ruslinur Jarot sedangkan pihak kedua yakni Dirut utama PT HSS Syamsurizal yang merupakan Ketua Kopkar pada waktu itu
 
Namun seiring berjalan, terjadi perpecahan antar kedua belah pihak lantaran adanya wan prestasi atau ingkar janji. 
 
Direktur PT Hadhilfa Siak Syamdrajaya, Syamsurijal SH Mkn, saat ditemui Riaubernas.com menyebutkan bahwa, perjanjian yang disepakati itu melahirkan dua perjanjian. Perjanjian pertama tidak ada masalah kemudian untuk perjanjian kedua itu sudah habis sesuai dalam UU KUHP pada pasal 1380 antara lain karena lewat waktu (kadaluarsa) berarti dengan berakhirnya perjanjian dengn waktu tertentu.
 
"Pihak pertama yakni Kopkar IKPP Perawang tidak mempunyai hubungan hukum lagi dan tidak ada hak dan kewajiban. Jadi koperasi tidak punya hak lagi minta ke PT HSS," sebutnya
 
Katanya, jika diawali dengan perjanjian maka itu termasuk perdata, "Tentu gugatannya itu wan prestasi atau ingkar janji. Tapi siapa yang ingkar janji PT HSS apa koperasi, karena selama PT hadhilfa pakai koperasi tidak pernah melakukan kewajiban yang dijanjikan seperti bayar pajak sekitar 300 juta oleh koperasi malah kita yang membayarnya," tandas Syamsurijal.
 
Disinggung soal kerjasama dengan pihak Kopkar IKPP itu sudah berakhir 31 Maret 2014, PT Hadhilfa Siak Syamdrajaya sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak Kopkar IKPP namun tidak ada jawaban.
 
"Perjanjian pertama itu sudah berakhir, dan saya tidak pernah melakukan perjanjian kedua bahkan adanya rekayasa dari koperasi dengan memalsukan tanda tangan. Andaipun kita anggap perjanjian kedua  itu ada tetap saja kadaluarsa, karena tagihan yang diajukan oleh PT HSS kepada PT Arara Abadi setelah perjanjian berakhir," ujarnya. 
 
Terpisah, Kuasa hukum Kopkar IKPP Perawang M Zamen didampingi Klientnya Viving Harianto, Sabtu (3/2/2018) mengatakan bahwa perjanjian boleh saja habis tapi kewajiban tidak.
 
"Jadi apapun yang disampaikan beliau, ya itu terserah beliau lah. Nanti di sidang kita buktikan, karena yang jelas kami berharap secara moril dan emosional kenapa harus diperkarakan seperti ini, karena beliau lah membesarkan serta menyelamatkan koperasi ini," ujarnya.
 
Ditambahkan Zamen bahwa pengurus koperasi berharap ada pengakuan dari Dirut PT HSS terhadap uang tersebut, kalau perlu dicicil atau diangsur karena setiap tahunannya ada Rapat anggota tahunan (RAT) yang harus dipertanggung jawabkan kepada anggota. 
 
"Intinya, kenapa ia berlindung dengan perjanjian karena di kesepakatan itukan jelas, bahwa selesai perjanjian habis, itu pemberi harus komunikasi lagi ke penerima paling lama sebulan. Dan kami ini kan penerima, jadi kami harus menunggu itu namun itu tidak dilakukan mereka (PT HSS,red)," tegasnya.
 
Katanya, selama ini pihak Kopkar IKPP tidak pernah menerima surat dari Dirut PT HSS apalagi perihal kontrak tapi terkait surat yang dikeluarkan oleh PT HSS bulan April 2014 lalu dan ditujukan pada Kopkar Perawang bahwa itu surat tidak pernah kami terima.
 
"Tapi surat itu ada dipersidangkan kemaren," tukasnya. (irv)
 
 
 
Editor : Andy  Indrayanto
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar