Sertu Uuk Sudarijanto Sebut, Pelaku Karhutla Akan di Penjara

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Maredan Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Uuk Sudarijanto menyebutkan, pelaku pembakar hutan dan lahan akan dipenjara sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Sertu Uuk Sudarijanto saat melakukan kegiatan Patroli Karlahut  secara rutin dan terus-menerus agar dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan, lahan dan kebun, Khususnya di Wilayah  Koramil 10/Perawang.

"Kita Sampaikan saat melakukan sosialisasi Kebakaran hutan dan lahan di Kampung Maredan Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, jangan coba-coba membakar hutan dan lahan, kita akan tindak dengan tegas, sekurang-kurangnya penjara 10 tahun," ucap Sertu Uuk Sudarijanto kepada Riau Bernas, Sabtu (5/6/2021).

Dijelaskannya, sebelum melakukan sosialisasi, dirinya bersama masyarakat melakukan penyisiran di lahan maupun hutan yang rawan terhadap kebakaran hutan dan lahan. "Saat ini kita belum menemukan titik api, artinya Kampung Maredan nihil dari titik api," kata dia.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memantau titik api, apabila menemukan titik api, mari sama-sama di padamkan. "Jangan membakar hutan dan lahan karena dampaknya sangat besar, bisa merusak ekosistem hutan dan menyebabkan polusi udara," ingat dia. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar