Pengedar Sabu Asal Desa Pekanheran, Diamankan Polres Inhu, BB 7,97 Gram dan Uang 200 Juta

INHU, RIAUBERNAS.COM - Tak disangka, Desa PekanHeran yang berada dipinggir Sungai Indragiri wilayah Kecamatan Rengat Barat, ternyata ada seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan skala cukup besar.

Buktinya, Satres Narkoba Polres Inhu berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yakni RA alias Kadus (51). Dan dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 7,97 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp 232, 240.000.

Penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu berskala besar ini dilakukan dilokasi kuburan Cina Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat, Kamis 25 Februari 2021 kemarin sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal, S.Ik melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran dan Kasat Reserse Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi, S.Ik, MH ketika dikonfirmasi diruang kerjanya Jum'at 5 Maret 2021, membenarkan penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu di Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat tersebut.

Dijelaskan Misran, berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi dan peredaran narkoba di Desa Pekan Heran. Menindak lanjuti informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu dibawah pimpinan KBO Satres Narkoba Polres Inhu Iptu Agi Vidata Ketaren, S.Sos, Kamis 25 Februari 2021 turun ke Pekan Heran untuk penyelidikan.

Pada pukul 19.00 WIB, tim melakukan pengintaian pada sejumlah titik yang dianggap rawan dijadikan lokasi transaksi narkoba. Benar saja, sekira pukul 19.30 WIB, tim melihat seorang laki-laki paruh baya tak dikenal sedang duduk di sekitar kuburan Cina. Laki-laki paruh baya itu seperti menunggu seseorang serta menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Tim mengamankan laki-laki itu, saat tim mendekat, laki-laki itu sempat membuang sesuatu ketanah. Setelah dicari, akhirnya  ditemukan 1 kantong plastik warna hitam, ketika kantong dibuka, ada 1 kotak kanebo, dalam kotak kanebo ada lagi 1 kotak vitamin merek Inboost, tim sempat terkejut ketika melihat isi kotak vitamin itu, sebab ada 2 bungkus besar serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 7,97 gram. 

Tersangka langsung diamankan beserta barang bukti, selanjutnya tim menuju ke rumah tersangka, saat digeledah, ditemukan lagi uang tunai sebesar Rp 232, 240.000 yang diduga hasil penjualan narkoba sesuai pengakuan tersangka. Selain uang tunai, juga diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba, seperti puluhan plastik klep, sendok dari pipet, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan lainnya.

"Kasus ini sedang dikembangkan, sebab berdasarkan pengakuan tersangka, kuat dugaan masih ada lagi keterlibatan tersangka lain, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ringkus," tutup Misran. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar