Sertu Abdon Pardosi: Jika Terbukti Bakar Hutan Dan Lahan, Penjara Menanti

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Kelurahan Perawang Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Abdon Pardosi menyebutkan kepada masyarakat Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, apabila terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan siap-siap di Pidana. 

"Kalau terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, maksimal 10 tahun penjara, makanya jangan lakukan itu," kata Sertu Abdon Pardosi kepada Riau Bernas saat melaksanakan kegiatan Patroli dan Sosialisasi Karhutla di Kelurahan Perawang  Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Ia juga mengajak masyarakat Kelurahan Perawang untuk memantau kebakaran hutan dan lahan di Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. 

Pihaknya juga mengajak masyarakat melakukan penyisiran hutan dan lahan yang dinilai rawan terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kelurahan Perawang. "Kita tidak menemukan titik api, artinya Kelurahan Perawang nihil dari titik," kata dia. 

Sertu Abdon Pardosi meminta masyarakat Kelurahan Perawang untuk berperan aktif ikut mengawasi dan memantau titik rawan kebakaran hutan. "Kita sampaikan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena berdampak pada kesehatan yaitu polusi udara dan merusak ekosistem hutan," jelas dia. 

Sampai sejauh ini, lanjut dia, masyarakat Kelurahan Perawang setuju dan berjanji tidak membuka lahan dengan cara membakar, apabila terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, mereka bersedia dihukum. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar