Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan Amankan 78,57 Gram Shabu Dan Lima Tersangka

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Sat Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan narkotika jenis shabu seberat 78,57 gram dari para tersangka, di Jalan Lintas Timur, Simpang Rawa Empat, Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan Pelalawan, Kamis (09/8/2018) sekira jam 02.00 Wib.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, melalui Paur Humas Polres Pelalawan, IPTU Maraden Sijabat, kepada awak media, Jum'at (10/8/2018) menjelaskan, sebelum ditangkap, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan telah melakukan penyelidikan selama dua minggu, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di seputaran jalan Ramin Kecamatan Pangkalan Kerinci pada Rabu 8 Agustus 2018.

Terkait informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan, dan sekira jam 10.30 Wib, team melihat tersangka SY mengunakan mobil AGYA warna merah menuju arah Pekanbaru untuk menjemput narkoba jenis shabu.

Selanjutnya, team melakukan pengintaian di SPBU KM 55, dan sekira jam 11.30 Wib, team melihat mobil yang digunakan SY kembali mengarah ke Pangkalan Kerinci, team langsung mengikuti, dan mobil tersebut menuju Perumahan BLP, dan berhenti di sebuah rumah milik Sdr. AM.

Pada Hari Kamis tanggal 9 Agustus 2018 sekira jam 01.15 wib, team melihat mobil tersebut keluar dari perumahan menuju kearah Sorek, kemudian unit Opsnal Satres narkoba langsung melakukan pengejaran. Sekitar jam 02.00 Wib, tepatnya di Simpang Rawa Empat Kecamatan Bandar Petalangan, mobil yang dibawa pelaku langsung dihadang dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka IR dan SY.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan mobil yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang berisikan 5 (lima) paket shabu, 1 buah timbangan digital, dan plastik klep di dalam mobil.

Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, IR mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya, namun SY yang menjemput ke Pekanbaru. IR juga mengatakan bahwa shabu tersebut sudah ada yang diserahkan kepada UC di Desa Terantang Manuk, dan ada juga yang dititipkan kepada ER di Bengkel BTN Lama Pangkalan Kerinci.

Sesuai ingormasi pelaku IR, selanjutnya team melakukan pengembangan menuju TKP 2, dan sesampainya di Jalan Ade Irma Suryani, BTN Lama Pangkalan Kerinci sekira jam 04.00 wib, team berhasil menangkap He, dan menyita barang bukti narkotika jenis shabu, terdiri dari: 8 (delapan) paket sedang, 11 (sebelas) paket kecil, dengan berat kotor 40.98 gram.

Kemudian team kembali bergerak ke TKP ke 3, di Perumahan Bumi Lago Permai (BLP) Pangkalan Kerinci, team berhasil mengamankan Tsk AM, setelah dilakukan penggeledahan, berhasil diamankan narkotika jenis sHabu sebanyak 2 (Dua) paket sedang dengan berat kotor 1.25 gram,  

Masih menurut Maraden, kemudian team kembali mengembangkan informasi ke TKP 4,  di Desa Terantang Manuk, team berhasil mengamankan Tsk UC, dengan barang bukti, 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu, dengan berat kotor 10.82 gram,

"Total barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan, dari ke lima tersangka, dengan berat kotor berjumlah 78.57 gram. Selanjutnya, terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pelalawan, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut", pungkas Maraden. (***)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar