Gabungan Polri/TNI Lakukan Pengamanan Unras Masyarakat Muara Sako Terhadap PT RSS

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Sebanyak 133 personil gabungan dari kepolisian dan TNI melakukan pengamanan unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Desa Muara Sako Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Rimbun Sawit Sejahtera (RSS), Selasa (02/10/2018).

Tim gabungan Polri dan TNI yang melakukan pengamanan unjuk rasa masyarakat Desa Muara Sako tersebut, terdiri dari Polres Pelalawan menurunkan 40 personil gabungan rayonisasi yang dipimpin Kasat Shabara Polres Pelalawan AKP Handoko yang didampingi Kapolsek Langgam IPDA Hindro R Panjaitan, dan Kanit III Sat Intelkam Polres Pelalawan IPDA Zulmaheri.

Dari Polres Kampar, menurunkan 83 personil gabungan yang dipimpin Kabag Ops Polres Kampar Kompol Franky Tambunan, yang didampingi Kasat Lantas Polres Kampar AKP Wan Mantazaka, Kasat Sabhara AKP Ali Imran, dan Kasat Binmas Polres Kampar AKP Ratip.

Sedangkan dari TNI menurunkan 10 personil gabungan dari Kodim dan Koramil yang dipimpin PELTU Sofyan.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, melalui bagian Humas Polres Pelalawan kepada awak media, Rabu (03/10/2018) menjelaskan, tim gabungan dari Polres Pelalawan, Polres Kampar dan TNI ini melakukan pengamanan unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Desa Muara Sako yang mengatasnamakan anak kemenakan pemangku adat Kerajaan Pelalawan Batin Muara Sakal Kecamatan Langgam.

Dalam unjuk rasa tersebut, masyarakat melakukan pemblokiran jalan akses keluar/masuk PT. RSS, yaitu Ampang-ampang Pos I Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, dan Ampang-ampang Pos II Kebun Kalapas I Kecamatan Langgam, dengan memasang Portal Kayu (Cor Semen) serta ditanami Bibit Kelapa Sawit.

"Ada lima point tuntutan dari masyarakat Desa Muara Sako terhadap perusahaan PT. RSS, diantaranya agar pihak perusahaan mengosongkan lahan yang berada diatas tanah Ulayat Batin Muara Sakal seluas  5.605 Ha yang saat ini telah dikuasai oleh PT. RSS, sebagaimana hasil Putusan PN. Pelalawan Nomor : 23/Pdt.G/2017/PN Plw tertanggal 30 Juli 2018", terangnya.

Selain itu, lanjutnya, karena saat ini pihak perusahaan masih melakukan banding terkait putusan PN Pelalawan sebagaimana diatas, maka masyarakat meminta agar lokasi atau lahan yang menjadi sengketa, dijadikan status QUO. Sampai ada keputusan hukum tetap.

Namun, dalam melakukan aksi unjuk rasa masyarakat tersebut tanpa STTP, dan sampai saat ini masyarakat masih bertahan di areal ampang-ampang II dengan membuat tenda.

Seperti diketahui, sebelum menjadi PT. Rimbun Sawit Sejahtera (RSS), perusahaan perkebunan tersebut bernama PT. RGMS (Raja Garuda Mas) yang tergabung dalam Asian Agri Grup, yang mempunyai permasalahan terkait pajak IMB yang belum terselesaikan dengan pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Bahkan, menurut Kabid perizinan DPMPTSP Kabupaten Pelalawan Zulkarnaen, terkait perizinan PT.RSS masih dalam pemgurusan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan. (sam)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar