Ini Legal Opinion BUMD Tuah Sekata Pasca Amar Putusan MK

Int.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Masalah status hukum operasional BUMD Tuah Sekata bermula saat Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dengan register perkara nomor 111/PUU-XIII/2015 terhadap pengujian UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam pendapat hukum atau legal opinion yang dilayangkan oleh Direktorat Jendral Ketenagalistrikan pada Direktur BUMD Tuah Sekata, ada empat point yang terbagai menjadi Kasus Posisi, Permasalahan, Dasar Hukum dan Opini Hukum.

"Surat Dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ini tiga lembar yang dikirim pada kami. Surat ini sebenarnya adalah jawaban dari surat yang kami layangkan sebelumnya ke Dirjen Ketenagalistrikan pasca keluarnya amar putusan dari MK itu," kata Direktur BUMD Tuah Sekata, Sanusi, pada riaubernas.com, Selasa (1/2).

Sanusi menjelaskan dalam point kasus posisi dijelaskan soal kedudukan pasal 10 ayat (2) UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusan dalam pasal 10 ayat (2) UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan tersebut diartikan menjadi dibenarkannya praktek unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negata sesuai dengan prinsip "dikuasai oleh negara".

"Item kedua soal pasal 11 ayat (1) UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusan dalam pasal 11 ayat (1)  UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan tersebut dimaknai hilangnya prinsip "dikuasai oleh negara". Kemudian item ketiga soal kedudukan PD Tuah Sekata yang meruapakan BUMD milik Pemkab Pelalawan yang bergerak dibidang penyediaan tenaga listrik," bebernya.

Pasca putusan MK itu, sambungnya, pihaknya kemudian mempertanyakan status hukum operasional kelistrikan PD Tuah Sekata. Pasalnya, putusan MK itu secara tersirat bahwa selain Perusahaan Listrik Negara (PLN) tak boleh ada lembaga lain yang bisa mengelola atau sebagai penyedia listrik.

"Dasar hukum dari legal opinion sendiri adalah UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta peraturan pelaksananya, serta putusan MK dengan register perkara nomor 111/PUU-XIII/2015," katanya.

Dalam point opini hukum, lanjutnya, dipaparkan secara lengkap mengenai kedudukan hukum operasional PD Tuah Sekata. Dalam lembar surat legal opinion yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum Dirjen Ketenagalistrikan yakni Winsisma Wansyah SH, dijelaskan bahwa terkait keterlibatan pihak BUMD, swasta, koperasi dan swadaya masyarakat, MK mengutip putusan 001-012-002/PUUU-XIII/2003 (hal. 110-111 Putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015) MK berpendapat bahwa privatisasi tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak ada larangan bagi swasta dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, sepanjang masih berada dalam batas-batas penguasaan negara.

"Dan keterlibatan BUMD dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum justru sesuai dengan semangat pasal 18A ayat (2) UUD 1945," tukasnya.

Lanjutnya, item kedua dalam point opini hukum itu juga dijelaskan bahwa penguasaan negara dalam hal ini dapat diartikan selama ada kontrol negara dalam pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, sebagaimana terdapat dalam UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dan peraturan pelaksanaannya.

"Dan itu meliputi perizinan, persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik, penetapan tarif tenaga listrik dan pembinaan serta pengawasan," tukasnya.

Katanya, atas dasar legal opinion itu maka usaha penyediaan tenaga listrik PD Tuah Sekata tetap dapat dilaksanakan karena tidak bertentangan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi. Atas dasar putusan ini, pihaknya kini tak khawatir lagi terkait status hukum operasional PD Tuah Sekata. (tim)



Editor    : Andy Indrayanto
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar