Larang Bakar Lahan, Serda Purnomo Sampaikan Dampak Karlahut

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Rantau Panjang Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis melarang masyarakat Rantau Panjang agar tidak membakar hutan dan lahan.

Hal itu disampaikan, Serda Purnomo saat dirinya bersama masyarakat melakukan penyisiran di hutan maupun lahan milik masyarakat Rantau Panjang, pada Minggu (20/12/2020).

Selain melarang masyarakat membakar hutan dan lahan, Serda Purnomo juga menyampaikan dampak yang ditimbulkannya cukup besar terhadap kebakaran hutan dan lahan ini. 

"Maka saya tegaskan kepada masyarakat jangan ada yang membakar hutan dan membuka lahan dengan cara membakar karena berdampak bagi kesehatan yaitu polusi udara dan merusak ekosistem hutan, kita tidak ingin itu terjadi," jelas Serda Purnomo kepada masyarakat yang melaksanakan kegiatan Patroli dan Sosialisasi karhutla di Kampung Rantau Panjang Kecamtan Koto Gasib Kabupaten Siak.

Dijelaskan Serda Purnomo, bahwa pelaku pembakar lahan akan dipidana paling lama 15 tahun. "Kita mengajak masyarakat menjaga Kampung Rantau Panjang dari kebakaran hutan dan lahan serta mengajak masyarakat berperan aktif dengan ikut mengawasi dan memantau titik rawan kebakaran hutan," imbuh Serda Purnomo. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar