Bawaslu Panggil Oknum Camat Atas Dugaan Langgar Kode Etik

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Salah seorang oknum Camat berinisial H dipanggil Bawaslu Kabupaten Pelalawan,  karena diduga melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memperkenalkan serta mempromosikan salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Pelalawan kepada masyarakat yang hadir saat acara peresmian kolam renang di Kecamatan Kerumutan. Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Pelalawan Adi Sukemi,  ST, MM dan Wakil Bupati Pelalawan Drs.  Zardewan, MM. 

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan Mubrur, S.Pi di ruang kerjanya, Kamis (27/08/2020) mengatakan, bahwa oknum camat tersebut diduga melanggar Peraturan Menpan RB No: B71/M. SM. 00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak. Serta PP 42 No 11 huruf C peraturan Pemerintah RI. 

Ditambahkan Mubrur, oknum camat tersebut sudah kita panggil dan dimintai keterangannya pada tanggal 19 Agustus 2020 yang lalu. "Kita sudah panggil oknum tersebut dan mempertanyakan seputar pidatonya saat acara peresmian kolam renang tersebut," ujar Mubrur. 

Kemudian, lanjut Mubrur, dari hasil kajian dan hasil klarifikasi dari yang bersangkutan beserta keterangan saksi panwaslu kecamatan,  pada Jum'at tanggal 21 Agustus 2020, telah kami serahkan dan laporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia. (Sam) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar