Kabut Asap Kembali Kepung Riau, Kata JMGR Ini Perusahaan Penyumbangnya

PEKANBARU, RIAUBERNAS.COM - Sudah lebih satu Minggu Riau kembali dilanda kabut asap setelah 2 tahun sebelumnya Negeri Lancang Kuning ini sempat tak dilanda jerebu. Hal ini menjadi kekhawatiran bagi masyarakat yang terdampak kabut asap dengan ancaman ISPA. Dan kian hari, kebakaran di Riau semakin meluas.

Data terakhir menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, saat ini lahan terbakar di wilayah Riau sudah mencapai 3.618,79 hektare. Selama periode Januari hingga Juli saja, Polda Riau sudah menetapkan 18 tersangka namun belum belum ada satu perusahaan pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pantuan Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), areal kebakaran yang meluas terjadi di Kabupaten Siak dan Pelalawan yang berada di areal perizinan Perusahaan. PT. Seraya Sumber Lestari di Koto Gasib-Siak dan PT Langgam Inti Hibrindo di Langgam-Pelalawan merupakan perusahaan yang saat ini arealnya masih terbakar.  

Hal ini sesuai dengan hasil konpers perkembangan pengendalian karhutla Riau di Posko Satgas Karlahut, Senin lalu (29/7/2019). Kepala Satgas Udara yang juga Kadisops Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru Kolonel Pnb Jajang Setiawan mengatakan bahwa satgas sudah melayangkan surat teguran dan pemberitahuan kepada lima perusahaan, atas temuan kebakaran lahan dan hutan di wilayah perusahaan atau batas perusahaan tersebut.

Lima perusahaan yang sudah dikirimkan surat teguran dan pemberitahuan yaitu PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT WSSI Koto Gasib Siak, PT Seraya Sumber Lestari Koto Gasib, dan PT Langgam Inti Hibrindo Langgam.

Kepala Departemen Badan Pelaksana Pusat (BPP) JMGR, Syahrudin, mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan jika hanya masyarakat atau perorangan yang menjadi sasaran penegakan hukum terkait karlahut ini, sementara perusahaan yang arealnya juga terbakar hanya mendapat surat teguran.

"Artinya, meskipun ada pihak perusahaan mengatakan bahwa titik awal kebakaran itu berada dekat batas areal izin perusahaan namun hal itu tidak bisa menjadi alasan bagi mereka untuk lepas dari penegakan hukum. Perusahaan punya tanggung jawab tidak hanya di dalam areal izin, tapi juga harus bisa memastikan di sekitar wilayah izinnya aman dari bencana karlahut. Jika ini terus terjadi dapat kita katakan bahwa perusahaan masih lalai," ujar Syahrudin dalam rilisnya ke media ini, (2/8).

Lanjutnya, karena itu Pemerintah khususnya Kementerian LHK harus mengambil sikap tegas dan memberikan sanksi yang jelas bagi perusahaan yang arealnya terbakar

"Ini sudah terjadi sepanjang tahun dan perusahaan selalu bisa terbebas dari jeratan hukum," tukasnya. (ndy)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar