Soal Galian C Tanpa Izin, GPPLT Minta Polres Siak Tindak Sesuai Aturan Perundangan
SIAK, RIAUBERNAS.COM - Terkait semakin maraknya galian C atau Quarry ilegal di Kabupaten Siak, membuat Ketua Gerakan Pemuda Peduli Lingkungan Tualang (GPPLT) Abri Ade merasa gerah, sebab keberadaan tanah urug ilegal dapat merusak lingkungan sekitar dan akses jalan.
Dirinya meminta instansi terkait seperti Polres Siak dapat menindak tegas terkait keberadaan Galian C ilegal yang tersebar di 14 Kecamatan yang berada di Kabupaten Siak, Provinsi Riau itu.
"Kita ingin mempertanyakan Dinas terkait, baik itu pihak Kepolisian Polres Siak sebagai pihak pengawasan dan penindakkan yang berada diwilayah Kabupaten Siak. Saya harapkan atensi dari dinas terkait serta aparat Kepolisian Polres Siak untuk sigap dalam mengawasi dan menindak karena dapat merusak lingkungan sekitar," jelasnya.
Abri Ade S.AP juga menjelaskan dampak yang akan terjadi akibat adanya tambang tanah urug Ilegal maupun yang legal semua perlu kajian panjang. "Tidak saja mengkhawatirkan bagi lingkungan, juga memberi dampak buruk bagi kesehatan masyarakat yang dilalui oleh truck-truck pengangkut yang menimbulkan debu dan berjatuhan tanah urug disepanjang jalan yang dilintasi," jelasnya.
Abri Ade berharap seluruh pihak terkait dapat menganggap serius dampak akibat dari adanya Tambang Tanah Urug atau Galian C tersebut. "Tindak tegas yang tidak miliki izin, kalau ada izin tolong dikaji betul, apakah sesuai dengan aturan berlaku," pungkasnya. (Rbc)
Tulis Komentar