Bekerjasama Dengan Polda Sumbar Dan Polda Riau

Polresta Pekanbaru Amankan Residivis Curanmor di 12 TKP

Residivis Curanmor di 12 TKP berhasil diamankan Polresta Pekanbaru.

PEKANBARU, RIAUBERNAS.COM - Polresta Pekanbaru berhasilan mengamankan Residivis pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Sepeda motor (Curanmor), di trotoar restoran ayam grepek bensu Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Jum'at (20/8/2018) pukul 19.30 WIB

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, SIK.SH.MH, melalui Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi P SIK, dalam Press Realease kepada awak media, Senin (03/09/2018) menjelaskan, tersangka atas nama RF Alias Eko (23), warga Jalan Rawa Sari II Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan  Pekanbaru.

Penangkapan RF berdasarkan laporan nomor : LP/1042/VII/2018/Riau/Resta Pekanbaru/ Sek.Bukit Raya tanggal 20 Juli 2018, dengan nama pelapor Afrianda alias Nanda (33) warga Jalan Ikhlas III Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.

"Ada sekitar 12 titik aksi kejahatan Curanmor dengan total hasil curian Sebanyak 16 unit, di wilayah berbeda. 7 lokasi di Kecamatan Bukit Raya, 2 lokasi di wilayah Kecamatan Lima Puluh, 1 wilayah Sukajadi, 1 wilayah Payung Sekaki dan 1 lagi wilayah Tenayan Raya", terang Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, 1 lembar STNK sepeda motor dengan nopol BM 5270 ED, 1 Helai celana pendek dan satu unit sepeda motor yamaha merk Jupiter Z warna merah hitam.

"Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polda Sumbar. Hasil kerjasama Polda Riau, Polda Sumbar dan Polresta Pekanbaru, pelaku akhirnya berhasil dibekuk. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bukitraya untuk proaes lebih lanjut. Tersangka dalam melakukan aksinya, bersama temannya yang saat ini masih DPO", terang Wakapolresta. (sam)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar