Dua Pelaku PETI Diamankan Polsek Peranap, Ini Kronologisnya

INHU, RIAUBERNAS.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap meringkus dua pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di sungai Indragiri wilayah Desa Katipo Pura Kecamatan Peranap.

Kedua pelaku PETI itu adalah, NZ (42) warga Desa Pulau Sengkilo Kecamatan Kelayang dan NP (31) warga Semelinang Darat Kecamatan Peranap diamankan unit Reskrim Polsek Peranap di Desa Katipo Pura, Selasa 9 November 2021 pukul 17.30 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso, S.IK, M.Si, melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran saat ditemui diruang kerjanya, Kamis 11 November 2021 siang membenarkan diamankannya dua pelaku PETI oleh Polsek Peranap.

Dijelaskan, Selasa 9 November 2021, Kapolsek Peranap Iptu Emir Maharto Bustarosa, STK, S.I.K, M.Si bersama Kanit Reskrim Polsek Peranap bersama anggotanya turun kelapangan untuk menyelidiki aktifitas PETI yang meresahkan warga Desa Katipo Pura.

Hanya beberapa jam saja dilapangan, kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, tim menemukan adanya aktifitas penambangan emas illegal dialiran sungai Indragiri wilayah Desa Katipo Pura.

Tim mengamankan dua orang laki-laki, yakni NZ dan NP yang mengaku telah melakukan PETI. Selain dua tersangka, tim juga mengamankan sejumlah peralatan penambangan emas liar, yakni 2 unit mesin donfeng merk, 2 unit keong, 2 unit NS spiral, 2 batang pipa paralon, 10 lembar karpet, 2 buah dulang, 2 drum plastik, 2 botol air raksa dan 1 pentolan emas.

"Kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Peranap untuk proses selanjutnya," ucap Misran. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar