Satpol PP Pelalawan Amankan Tiga Remaja Dibawah Umur

Kasatpol PP Pelalawan, Tengku Junaidi, M.Ap.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan mengamankan tiga (3) remaja tanggung yang di temukan tidur di Musholla Kompleks Bhakti Praja. Dimana ketiga remaja yang masih di bawah umur ini salah satunya berjenis kelamin wanita. Ketiganya langsung digelandang ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan dipanggil orangtuanya. 

Kasatpol PP Pelalawan, Tengku Junaidi, M.Ap, didampingi Kabid Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Leo Agusta dan Kasi Penyidik/PPNS, Uji Mega, Selasa (13/9/2022), kepada media ini mengatakan bahwa ketiga remaja tanggung itu ditemukan tengah tertidur di Musholla di kompleks Bhakti Praja saat anggota tengah berpatroli rutin mengantisipasi kenakalan remaja. 

"Ketiga remaja itu berinisial F (19), R (17) dan yang wanita berinisial Z (16) kita amankan ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Dari hasil introgasi terhadap ketiganya, yang laki-laki warga Pangkalan Kerinci dan yang wanita berasal dari Perawang Siak, baru dua minggu di Kerinci. Kita khawatir mereka telah melakukan asusila. Dari hasil keterangan ketiganya, mereka bermalam di Musholla Bhakti Praja dengan alasan tidak ada tempat menginap," ujar pria yang akrab disapa Abib tersebut. 

Tengku Junaidi mengatakan, memang Musholla tersebut selama ini tidak di pergunakan lagi dan  tidak ada aktivitas. Sehingga para remaja itu seolah leluasa menggunakan tempat ibadah untuk aktivitas yang tak sejalan dengan norma-norma agama. 

"Sebelum kita pulangkan, ketiga remaja itu kita bawa ke BNN Pelalawan untuk menyakinkan apakah ada dugaan memakai narkotika atau tidak, dan hasilnya negatif. Setelah kita data nama-nama mereka, kita panggil juga orangtua ketiga remaja itu. Kita berikan arahan pada orangtua mereka untuk membina anak-anak mereka, baru kita pulangkan," paparnya. 

Ditambahkan Tengku Junaidi M.Ap, bahwa pihaknya akan menggelar patroli rutin ke tempat-tempat yang diduga rawan menjadi penyalahgunaan pekat bagi para remaja. Apalagi saat ini, banyak sekali pekat yang justru pelakunya anak-anak remaja yang lepas dari pengawasan orangtua. 

"Ketiga remaja tersebut kita amankan karena melanggar Perda nomor 1/2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum pasal 16 ayat 1 terkait tertib sosial," tukasnya. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar