Miris, Standar Kepatuhan Pelayanan Publik di Pelalawan Nilainya Merah

Asisten Ombudsman Perwakilan Pekanbaru, Zsa-Zsa B Pratama saat dikomfirmasi terkait Standart Kepatuhan Pelayanan Publik di Pelalawan.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Dibanding Dumai, Siak, Pekanbaru dan Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan sampai saat ini masih memiliki nilai merah dalam hal standar kepatuhan pelayanan publik. Padahal standar kepatuhan pelayanan publik ini, berkaitan erat dengan wajah Kepala Daerah dalam hal memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh Asisten Ombudsman Perwakilan Pekanbaru, Zsa-Zsa B Pratama, saat meninjau dan menilai Standar Kepatuhan Pelayanan Publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), pada media ini, Rabu (6/6/2018). Menurutnya, penilaian standar kepatuhan pelayanan publik ini mengacu ke UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

"Jadi kami mendatangi OPD-OPD yang memberikan pelayanan publik ke masyarakat, seperti: DPM-PTSP, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPN Pelalawan dan juga Polres Pelalawan," ujarnya.

Dari kunjungan tersebut, pihaknya akan menilai soal standar kepatuhan pelayanan publik pada masyarakat yang mengacu ke UU tadi. Misalnya soal pembuatan KTP di Disdukcapil, akan dinilai apakah OPD tersebut telah mempublik pelayanan sesuai dengan UU tadi sehingga masyarakat awam pun jadi tahu bagaimana proses pembuatan KTP.

"Kami juga menilai, apakah Disdukcapil memiliki kotak saran guna menampung keluhan dari masyarakat. Hal-hal seperti itu yang kami nilai yang erat kaitannya dengan pelayanan publik. Dan nanti penilaiannya pun tidak tunggal, namun akumulasi dari sejumlah penilaian yang dilakukan ke OPD-OPD tersebut. Tahun lalu, DPM-PTSP mempunyai nilai kuning untuk standar kepatuhan pelayanan publik, tapi OPD-OPD lainnya masih berada jauh di bawah standar, sehingga nilai akhirnya Kabupaten Pelalawan masih merah dalam hal standar kepatuhan pelayanan publik," ujar Zsa-Zsa didampingi Kabid Perizinan DPM-PTSP Kabupaten Pelalawan, Zulkarnaen.

Disinggung dari hasil kunjungan ke DPM-PTSP dan Disdukcapil, Zsa-Zsa menjelaskan, bahwa untuk DPM-PTSP standar kepatuhan pelayanan publiknya makin membaik. Sementara untuk Disdukcapil standar kepatuhan pelayanan publik sudah menuju ke arah yang lebih baik.

"Ini kami lihat, Disdukcapil telah memiliki gedung sendiri untuk memenuhi standar pelayanan publik pada masyarakat," kata Zsa-Zsa. Namun tak memberikan nilai sementara dari hasil kunjungan, karena yang memberi penilaian standar kepatuhan pelayanan publik di dua OPD tersebut.

Dikatakannya, hasil peninjauan dan penilaian dari standar kepatuhan pelayanan publik ke OPD-OPD tersebut, akan dikirim ke Ombudsman Jakarta. Nanti pusatlah yang akan menilai hasil akhir standar kepatuhan pelayanan publik untuk daerah ini. Penilaian standar kepatuhan pelayanan publik ini dilakukan setahun sekali dan hasilnya akan diumumkan pada bulan Oktober mendatang.

"Intinya, jika standar kepatuhan pelayanan publik ini dipenuhi dengan mengacu pada UU tadi, ini akan menghasilkan kualitas dari OPD itu sendiri. Serta kualitas Kepala Daerah dalam hal pelayanan publik ke masyarakat," tukasnya. (sam/tha).


Editor : Andy Indrayanto


 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar