Lakukan Pencabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Pasutri Ini Diancam 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Pelalawan didampingi Kasubbag Humas Polres Pelalawan saat mengelar Konferensi Pers tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Sat Reskrim Polres Pelalawan telah mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur. 

Pelaku berinisial P (43) dan istrinya berinisial NG alias T (42) merupakan karyawan swasta salah satu perusahaan di Kecamatan Bandar Petualangan. 

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardy Masry Marbun, SH, didampingi Kasubbag Humas Polres Pelalawan AKP Edi Haryanto mengatakan bahwa tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan pasutri ini diketahui pada Jum'at 22 Januari 2022 sekira pukul 16.00 Wib di Komplek Perumahan perusahaan tempat kedua pelaku bekerja. 

Dijelaskan Marbun, tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap korban (16) bermula pada tanggal 11 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 Wib, dimana korban sedang berada didalam rumah pelaku, kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban. 

"Jadi korban dan kedua pelaku (Pasutri) ini masih ada hubungan keluarga, dan korban tinggal bersama kedua pelaku kurang lebih baru 7 bulan, bahkan korban memanggil kedua pelaku dengan sebutan Bapak dan Mama," jelas Kasat, Rabu (2/2/2022) di Mapolres Pelalawan. 

Lanjut Kasat, selanjutnya pada tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 24.00 Wib masih di rumah yang sama, pelaku P melakukan persetubuhan terhadap korban, dan dilakukan didalam kamar korban. Kemudian pada tanggal 18 November 2021 sekira pukul 24.00 Wib, pelaku P kembali melakukan persetubuhan terhadap korban.

Selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2021 sekira pukul 12.00 Wib, lanjut Marbun, pencabulan dan persetubuhan terhadap korban kembali terjadi, namun kali ini dilakukan oleh P bersama-sama dengan NG, yang tidak lain adalah istri P sendiri, dan kali ini kedua pelaku ini melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban di kamar pelaku. 

"Awalnya NG (Istri P) sudah curiga terhadap P (suaminya) kalau P telah melakukan persetubuhan terhadap korban, lalu NG mengajak P dan korban masuk ke kamar dan menanyakan kepada P, namun P tetap menyangkal, kemudian NG menyuruh korban untuk bugil, namun P mengatakan tidak bernafsu seraya mengatakan kepada istrinya 'Saya lebih nafsu ma kamu (istrinya)' kemudian pasutri ini melakukan hubungan suami istri dihadapan korban. Namun setelah melakukan hubungan, pasutri ini malah kembali melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban secara bersama-sama," terang Marbun. 

Karena sudah tidak tahan terhadap perlakuan kedua pelaku, dibantu oleh saksi akhirnya korban membuat laporan ke pihak kepolisian. Dan pada Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku P di Komplek Perumahan perusahaan. 

Selanjutnya berdasarkan keterangan pelaku P, NG ikut terlibat dalam tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Dari hasil introgasi, NG mengakui semua perbuatannya. 

"Terhadap kedua pelaku, Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardy Masry Marbun, SH. (Sam) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar