Hakim Menangkan Gugatan Zulkhairi, Dinas PUPR Pelalawan Wajib Bayar 400 Juta

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Sidang Gugatan Sederhana (GS) antara penggugat Zulkhairi, SH, MH dan tergugat Pemerintah Kabupaten Pelalawan c/q Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pada hari Selasa (16/11/2021) di Pengadilan Negeri Pelalawan memasuki agenda pembacaan keputusan.

Dalam amar putusannya, Hakim Jetha mengabulkan tuntutan penggugat untuk sebagian dan menghukum tergugat Dinas PUPR untuk membayar lunas honorium penggugat sebanyak 400 juta untuk dimasukkan dalam APBD Kabupaten Pelalawan melalui SKPD Dinas PUPR.

Seusai sidang Andro Kurnia mengatakan akan koordinasi dulu dengan pimpinan beserta tim dan pihak PUPR terkait hal ini, kalau pihak PUPR menerima putusan ini pihaknya tidak banding dan jika mereka tidak menerima maka pihaknya akan mengajukan keberatan selambat-lambatnya tujuh hari ke depan setelah putusan sidang ini.

Sementara Zulkhairi, SH, MH menyampaikan rasa senangnya atas dikabulkannya tuntutannya sebagian karena tidak ada dikabulkan uang paksa. Tapi bagi dirinya hal itu tak masalah. "Yang pokok-pokoknya itu yang terpenting dikabulkan," tandasnya. 

Artinya, hasil sidang tadi membuktikan bahwa Dinas PUPR belum melakukan pembayaran di tingkat banding dan Kasasi. Sedangkan yang dibuktikan oleh mereka ini (Pemkab cq Dinas PUPR) yang diwakili Bagian Hukum adalah tingkat pertama dulu. Itu yang ada bukti sama mereka, itu juga hanya photocopy.

"Perjanjian lisan yang diterima Hakim dalam gugatan sederhana itu dibolehkan tapi saya tidak melakukan hal itu, karena ada perjanjian tertulisnya yaitu surat kuasa. Kalau untuk Surat Perintah Kerja (SPK) itu memang prosedurnya berdasarkan Perpres 70/2012 melalui item prakualifikasi itu memang menyusul, jadi kerja dulu baru dibuat perjanjiannya," ujarnya.

Untuk pengadaan jasa di pengacara, lanjutnya, tidak bisa dilakukan perjanjian baru kerja tapi harusnya kerja dulu karena Perpres meminta seperti itu. Tapi alhamdulillah Hakim telah membuat keputusan yang adil berdasarkan bukti-bukti yang diajukan pihaknya. "Apalagi bukti-bukti yang kami ajukan itu otentik dan asli, bukan salinan," tukasnya. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar