Dua Pelaku Pencabulan di Koto Gasib Ditangkap, Satu Masih DPO

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Dua pelaku dari tiga tersangka pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Koto Gasib, IF dan RM berhasil ditangkap ditempat berbeda, Sementara ZZ masih menjadi Daftar Pencarian orang (DPO).

Pelaku IF (23) ditangkap dirumahnya jalan Pertamina Kampung Buatan II Koto Gasib, sementara RM sudah divonis dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Siak.

Ketiga pelaku itu, melakukan pencabulan terhadap mawar (14) yang dilakukan di tempat yang sama di semak–semak, tepatnya di Kampung Buatan II Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

"Pencabulan pertama kali terhadap Mawar adalah IF, IF ini membawa mawar nongkrong diturap Pertamina, kemudian barulah dibawah ketempat TKP untuk menjalankan niat bulusnya itu," ungkap Kapolsek Koto gasib IPDA Suryawan F, kepada Riaubernas.com, Kamis (10/1/2019).

Usai melaksanakan persetubuhan layaknya orang dewasa itu, IF mengantar mawar pulang dan mengancam agar tidak memberitahukan kesiapa-siapa

Setelah itu, IF menceritakan ke RM dan ZZ sembari memberikan trik yang sama. Trik yang disampaikan IF berhasil. Tidak terima Mawar diperlakukan seperti itu, Mawar bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Tertangkap IF pada hari ini, Kamis (9/1/2019) sekira Pkl 17.00 Wib. Kapolsek Koto Gasib IPDA Suryawan, SE, mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya DPO Pelaku pemaksaan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan yang sudah berada di wilayah hukum Polsek Koto Gasib.

Kemudian Kapolsek Koto Gasib memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib BRIPKA Leonar Pakpahan, SH, untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut.

"Kanit Reskrim berserta anggota langsung menuju ke TKP, tepatnya rumah DPO di RT 014 Rw.005 Kampung Buatan II Kecamtan Koto Gasib. Sesampai di TKP, Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib melakukan koordinasi terhadap ketua RT 14 Kampung Buatan II, dengan tujuan akan melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku.

Akan tetapi pelaku yang melihat rumahnya telah di datangi anggota Kepolisian, kemudian pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu depan rumah pelaku, dan setelah dilakukan pengejaran akhirnya pelaku berhasil diamankan.

"Pelaku IF dibawa ke Polsek Koto Gasib Guna Penyidikan, sementara korban tetap melaksanakan rutinitasnya seperti biasa," tutup Kapolsek. (Van).

 

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar