Sempat Divonis Bebas Oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru Dalam Kasus Yang Sama

Korupsi DD, Seksi Pidsus Kejari Pelalawan Tahan Bendahara Desa Sungai Solok

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Dalam upaya melakukan penanganan, pemberantasan, dan pengembalian kerugian keuangan negara terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melalui Seksi Pidana Khususnya terus memperlihatkan komitmen, eksistensi, dan kinerja terbaiknya. 

Setelah sempat menerima penghargaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas kinerja terbaik dalam penanganan perkara tindak pidana khusus pada akhir tahun 2020 kemarin, hal itu terus dijadikan motivasi Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam penanganan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pelalawan. 

Dan pada awal tahun 2021 ini, tepatnya pada Senin (11/1/2021) Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menahan Bendahara Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan bernama Nurweli atas dugaan penyalahgunaan pengunaan Dana Desa tahun anggaran 2017 - 2018, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.440.752.698,21 (Selama dua tahun anggaran). Dimana sebelumnya pada 30 Juli 2020, Nurweli sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam kasus yang sama. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan Andre Antonius, SH, MH, kepada media ini usai penahanan tersangka mengatakan, bahwa berdasarkan amar putusan yang diterima pada 30 Desember 2020 kemarin itu mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan. 

"Yakni menyatakan Nurweli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Dan Eksekusi terhadap Nurweli, sang mantan Bendahara Kepala Desa tersebut dilakukan berdasarkan petikan putusan Nomor 2966 K/Pid.Sus/2020," ungkap Andre Antonius, Senin (11/1/2021) di Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Lanjut Andre, Nurweli dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Untuk itu dia dihukum 3 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.

Bendahara Desa itu terlibat dalam perkara rasuah Dana Desa (DD) di Desa Sungai Solok, Kecamatan Kuala Kampar tahun 2017-2018. Dalam perkara itu timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.440.752.698,21.

"Karnanya, Kejari Pelalawan telah melakukan eksekusi Nurweli ke Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru pada Senin, 11 Januari 2021. Sebelum dijebloskan kepenjara, Nurweli sudah melaksanakan tes kesehatan dan menjalani rapid tes, dan dinyatakan sehat dan negatif Covid-19," pungkas Kasi Pidsus Kejari Pelalawan Andre Antonius, SH, MH. (Sam) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar