2 Pelanggar Prokes di Tualang Buat Surat Pernyataan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Sebanyak 2 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) buat pernyataan karena tidak menggunakan masker saat berada di Jalan Perawang -Minas Pasar tuah Serumpun KM 4 Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Sabtu (19/9/2020) Sekitar pukul 08.30 WIB.

Kedua orang tersebut HK (45), dan SS (34) terjaring razia tim gabungan yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan disepanjang Kota industri. 

"Kedua orang itu HK dan SS kita buat pernyataan dan diperintahkan untuk mengutip sampah, hukuman itu sengaja kita lakukan agar pelanggar Prokes jera," ujar Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Afrisal kepada Riau Bernas usai patroli gabungan berlangsung. 

Terkait dalam pelaksanaan patroli masih ditemukan masyarakat yang tidak patuh Protokol Kesehatan atau tidak menggunakan masker, masyarakat yang melanggar diberi sangsi dengan mengumpulkan sampah dan membuat surat pernyataan.

"Kita tidak henti-hentinya melakukan penegakan disiplin Protokol Kesehatan agar masyarakat patuh dan mengikuti anjuran pemerintah itu, karena dengan menerapkan Protokol Kesehatan merupakan cara yang ampuh untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19," ujarnya. 

Pada kesempatan itu, Sertu Afrisal melakukan patroli dan imbauan agar Pysical Distancing atau larangan berkumpul dilakukan. 

"Kita membubarkan warga yang masih berkumpul baik di luar rumah maupun nongkrong di pinggir Jalan dan warung/kedai kopi di sepanjang kota industri, kemudian kita sampaikan agar mereka menjaga jarak maksimal 1 meter," tambahnya. 

Ia menjelaskan, dengan memberikan imbauan dan pendisiplinan masyarakat produktif aman untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar